Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Thursday, January 8, 2009

ME-REVOLUSI BAPEPAM-LK: MENJAGA KETAHANAN EKONOMI NASIONAL DAN MENINGKATKAN KEPERCAYAAN INVESTOR PASAR MODAL INDONESIA


Artikel Seri Hukum Pasar Modal

English version send e-mail to : husendro@ymail.com

“Sehari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan optimisme dan kepercayaan diri kepada investor, industri pasar modal dikejutkan oleh penggelapan dana nasabah senilai Rp 245 miliar oleh Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Tbk., Herman Ramli. ‘Kejadian ini sudah pasti menurunkan kepercayaan saya untuk berinvestasi di pasar modal. Saya mungkin akan kembali berinvestasi jika otoritas mampu membuktikan mereka bisa menyelamatkan dana nasabah yang kini terancam hilang’ kata Nata Pringgasta, kata nasabah Sarijaya Permana Sekuritas di Jakarta, Selasa (6/1)”

(Dikutip dari Harian Kompas, terbitan Rabu, 7 Januari 2009, hal. 21)

Respon saya ketika mengetahui kasus ini hanya bisa geleng-geleng kepala bukan karena jumlahnya yang luar biasa fantastis apalagi di jaman krisis, tetapi lebih kepada melihat kegagalan (lagi-lagi) otoritas pengawasan pasar modal (BAPEPAM-LK) dan Self Regulating Organization (Bursa Efek Indonesia) untuk mendeteksi lebih awal kejahatan ini agar investor dapat dilindungi investasinya. Kegagalan ini dapat dibuktikan dari beberapa kasus yang terjadi di pasar modal namun tidak dapat diselesaikan secara komprehensif dan cenderung merugikan investor/nasabah, seperti Lippo Net, dll.

Kegagalan yang kesekian kalinya ini harus dihentikan atau paling tidak diminimalisir sekecil mungkin dengan cara ‘ME-REVOLUSI’ BAPEPAM-LK selaku badan yang diberikan mandat untuk mengawasi dan mengambil tindakan penyidikan untuk setiap dugaan pelanggaran dan kejahatan di pasar modal. Perubahan yang sangat signifikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga krisis ekonomi jilid 2 tidak terulang. Oleh sebab itu fungsi pengawasan dan penegakkan hukum di bidang pasar modal harus diperkuat baik dari sisi regulasi, aparatur, struktur dan infrastruktur-nya. Hal ini penting mengingat ada puluhan triliun bahkan lebih jumlah uang yang beredar di pasar modal. Pelanggaran dan Kejahatan yang terjadi di pasar modal dapat bersifat sistemik dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi negara dan masyarakat yang dapat mengakibatkan kondisi ekonomi yang carut marut.

Pengawasan yang dilakukan selama ini sangat lemah dan terkadang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan efek dan broker. Jika terjadi ‘penipuan’ dan ‘penggelapan’ uang nasabah, maka jangan diharap uang nasabah tersebut dapat kembali, sangat kecil sekali kemungkinannya. Kalaupun ada pelaku yang dihukum, jenis dan lamanya hukuman tidak signifikan untuk memberikan keadilan kepada ‘korban’ dan masyarakat yang mungkin sangat besar menerima imbas dari kejahatan tersebut. Contoh kasus: ada perusahaan yang merugikan para investor dan meraup ‘keuntungan’ lebih dari Rp 900 miliar, hanya dihukum bayar denda 50 miliar, apakah ini adil?. Oleh sebab itu, mengingat dampak luar biasa yang dapat ditimbulkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka dari dulu saya telah mengusulkan BAPEPAM-LK harus di-REVOLUSI dan dijadikan badan yang independen, tidak hanya sekedar di-REFORMASI atau di-RESTRUKTURISASI. Usulan saya Badan pengawas ini nantinya diberikan kewenangan seperti KPK atau paling tidak kewenangan yang ada KPK untuk tingkat Penyelidikan dan Penyidikan, mengingat modus kejahatan di bidang pasar modal sangat canggih dan melibatkan jumlah uang yang sangat fantastis sehingga diperlukan juga cara-cara yang canggih dan bersifat extra ordinary.

STRUKTUR BAPEPAM-LEMBAGA KEUANGAN

Dasar hukum bentuk dan struktur BAPEPAM-LK diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang selengkapnya berbunyi: “BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud “Menteri” pada isi Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang tersebut ialah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Aturan a quo diperjelas dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang menyebutkan organisasi unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, BAPEPAM dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut BAPEPAM dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

Penegakan peraturan di bidang pasar modal;

Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan tata usaha Badan.

Sedangkan Organisasi BAPEPAM dan Lembaga Keuangan sendiri terdiri dari 1 Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon II (1 Sekretariat dan 11 Biro Teknis), dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.

DASAR HUKUM INDEPENDENSI BAPEPAM-LK

Ada beberapa landasan hukum yang mengatur mengenai independensi ini, yakni:

Amanat GBHN (1999-2004) Bab IV huruf b angka 8 : Mengembangkan Pasar Modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional yang diawasi oleh lembaga independen;

Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya, yaitu asuransi, dana pensiun, sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya, kedudukannya berada diluar kendali pemerintah serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berbunyi: “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”, ayat (2)-nya berbunyi: “Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010”.

Tanggung Jawab dan Struktur BAPEPAM-LK di bawah Menteri Keuangan dalam Hubungannya dengan Independensi BAPEPAM-LK

Secara struktural BAPEPAM-LK berada dibawah tanggung jawab Menteri Keuangan. Artinya dalam hal ini BAPEPAM-LK merupakan sebuah badan yang belum 100 % independen. Masih ada kemungkinan-kemungkinan intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Padahal Independensi BAPEPAM-LK sangat diperlukan agar dalam memformulasikan kebijakannya BAPEPAM-LK dapat lebih fokus, obyektif, dan berorientasi kepada pengembangan industri dan perlindungan semua pihak yang beraktivitas di Pasar Modal. Independensi BAPEPAM-LK sangat diperlukan sebagai pijakan untuk menciptakan sekaligus menerapkan sistem pertanggungjawaban kelembagaan yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan. Lebih jauh lagi, dengan tingkat independensi yang sesuai dengan standar internasional akan lebih mudah bagi BAPEPAM-LK untuk meningkatkan kredibilitasnya di mata pelaku bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai contoh, di bidang Pasar Modal, BAPEPAM-LK mengharuskan kalau ada transaksi yang bersifat benturan kepentingan tidak boleh dilakukan atau harus di-disclose, lalu nanti investor yang menentukan sikap. BAPEPAM-LK mengharuskan ketentuan seperti itu padahal BAPEPAM-LK sendiri tidak independen, itu artinya BAPEPAM-LK tidak konsisten. Ketidakkonsistenan suatu sistem atau lembaga di bidang Pasar Modal sangat mengadung resiko yang tinggi terhadap turunnya tingkat kepercayaan pelaku pasar.

Independensi dan Keanggotaan BAPEPAM-LK dalam International Organization Securities Commissions (IOSCO)

IOSCO sebagai organisasi otoritas pasar modal seluruh dunia telah menerbitkan IOSCO Objectives and Principles of Securities Regulation yang merupakan kerangka umum bagi pengaturan pasar modal. IOSCO Principles terdiri dari 30 (tiga puluh) prinsip yang bertujuan untuk melindungi para investor, menjamin terbentuknya pasar modal yang wajar, efisien dan transparan serta mengurangi resiko sistemik. BAPEPAM-LK sebagai otoritas pasar modal di Indonesia yang merupakan anggota IOSCO, pada bulan Oktober 2003 telah melaksanakan self assessment mengenai implementasi prinsip-prinsip IOSCO di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan metodologi yang telah disediakan oleh IOSCO. Berdasarkan self assessment tersebut, secara umum BAPEPAM-LK telah dapat memenuhi sebagian besar isi dan ketentuan yang terdapat pada prinsip-prinsip tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip IOSCO antara lain mengenai independensi lembaga pengawas, kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di Pasar Modal. Kewenangan berbagi informasi non publik dan menjaga kerahasiaan informasi dengan otoritas lainnya, peningkatan kualitas keterbukaan emiten dan perusahaan publik, dan restrukturisasi lembaga bursa efek serta penyelarasan peraturan BAPEPAM-LK dengan aturan internasional lainnya. Salah satu prinsip IOSCO yang belum terpenuhi adalah independensi lembaga pengawas pasar modal. Lembaga pengawas sedapat mungkin harus bebas dari intervensi politik maupun industri dalam menjalankan fungsi dan perannya serta memiliki sumber pendanaan yang cukup, stabil dan mandiri. Berkaitan dengan prinsip independensi ini. Terdapat beberapa fakta yang tidak mendukung arah independensi BAPEPAM-LK, yaitu:

1. Organisasi BAPEPAM-LK yang secara struktural berada dibawah Departemen Keuangan;

2. Ketiadaan periode jabatan pasti Ketua BAPEPAM-LK; dan

3. Penyusunan anggaran BAPEPAM-LK yang harus melalui prosedur baku DepartemenKeuangan.

Perbandingan Konsep Independensi BAPEPAM-LK dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Contoh Penerapan Indepedensi di Beberapa Negara

IOSCO sebagai organisasi lembaga pengawas Pasar Modal dunia yang berfungsi pula sebagai penyusun industri standar sekuritas internasional, menganggap pentingnya independensi guna mendukung tugas dan pelaksanaan tanggung jawab dari masing-masing lembaga pengawas Pasar Modal. IOSCO Objectives and Principles of Securities Regulations mensyaratkan dengan tegas perlunya independensi lembaga pengawas Pasar Modal baik secara operasional maupun finansial. Independensi secara operasional tercermin dari pengaturan larangan mengenai intervensi beserta sanksi atas pelanggaran tersebut, penyempurnaan struktur tata kelola lembaga guna meningkatkan akuntabilitasnya, penyusunan kode etik pegawai, dan pengaturan dalam berkoordinasi dengan lembaga swasta maupun pemerintah. Tata kelola lembaga mencakup antara lain mengenai independensi dan persyaratan lain untuk menjadi pimpinan tertinggi lembaga pengawas beserta kepastian masa jabatannya. Selanjutnya yang dimaksud dengan indepensi secara finansial antara lain meliputi kewenangan untuk mengenakan biaya pada industri sekaligus menentukan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan operasional terkait dengan pelaksanaan fungsi dan tanggung jawabnya. BAPEPAM-LK diharapkan dapat memenuhi konsep independensi ini. Nantinya BAPEPAM-LK berada di luar susunan administratif pemerintah, tetapi tetap bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam salah satu usulan perubahan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa BAPEPAM adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bebas dari campur tangan pihak lain. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada pasal 2-nya disebutkan bahwa Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di Pasar Modal, sementara dalam rancangan perubahan undang-undang, pasal ini diusulkan agar dihapuskan.

Rencana keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) dilandasi oleh Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dilihat dari sudut bentuk pengaturannya yang berupa undang-undang maka berarti lembaga ini nantinya akan berada di luar administratif pemerintah. Dalam draft Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia baik institusi maupun perorangan, memberikan perijinan, pengaturan informasi, pemeriksaan serta menginvestigasi pelanggaran kriminal dan non-kriminal yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Disebutkan juga bahwa pendanaan OJK berasal dari industri jasa keuangan tersebut yang antara lain terdiri dari perbankan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan. Pengelolaan OJK akan dipimpin Dewan Komisioner, yang terdiri dari maksimal tujuh anggota berpengalaman dan memiliki kemampuan di bidang jasa keuangan. Satu orang diantara Dewan Komisioner itu ditunjuk sebagai ketua, dan seorang lagi bertindak sebagai kepala eksekutif. Satu orang dari anggota dewan juga ditunjuk langsung oleh Gubernur Bank Indonesia dari salah seorang deputi gubernurnya, sementara anggota dewan lainnya diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Konsep OJK dirancang untuk pelayanan satu atap bagi lembaga-lembaga keuangan keuangan perbankan dan bukan perbankan. Termasuk di dalam OJK adalah BAPEPAM-LK. Sehingga nantinya kedudukan BAPEPAM-LK dapat dikatakan sama dengan kedudukan BAPEPAM-LK yang sekarang. Konsep ini hanya sedikit memberi peluang kepada BAPEPAM-LK selaku otoritas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Perbankan untuk memiliki kekuatan dan kekuasaan guna mengembangkan industri Pasar Modal dan Keuangan Bukan Perbankan agar lebih maju, efisien dan wajar. Hal ini disebabkan, Konsep OJK menempatkan BAPEPAM-LK sebagai bagian dari suatu lembaga yang tetap berada di bawah pengawasan Dewan Komisioner yang dipimpin seorang ketua. Artinya BAPEPAM-LK menjadi salah satu unit/sub di struktur OJK. Sehingga Ketua BAPEPAM-LK tetap harus bertanggung jawab kepada Dewan Komisioner dan tidak memiliki keleluasan untuk mengambil keputusan.

Pasar Modal United States of America terdiri atas Dow Jones dan Nasdaq. Badan pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (AS) dinamakan Securities and Exchange Commission (SEC). SEC bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas Pasar Modal. SEC juga berfungsi sebagai penyelidik terhadap para pelaku Pasar Modal dan sebagai pusat informasi yang dibutuhkan oleh para investor. SEC dibentuk setelah terjadinya jatuhnya pasar AS pada tahun 1929 yang merupakan kejatuhan perekonomian AS yang terbesar. Para investor mengalami kerugian yang besar. Bank-bank juga mengalami kerugian yang lebih besar karena harus membayar kepada para nasabah. Publik mempunyai pandangan bahwa pasar AS tidak dapat pulih kembali sehingga banyak para investor yang enggan masuk ke pasar AS. Berdasarkan dengar pendapat yang diadakan Kongres AS, maka dibentuk SEC berdasarkan peraturan Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act of 1934 untuk mengawasi kegiatan permodalan industri-industri. SEC terdiri atas lima Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden dan bertanggungjawab terhadap Kongres, empat divisi dan delapan belas kantor. SEC bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan AS lainnya seperti Menteri Keuangan, Ketua Federal Reserve dan Ketua Commodities Futures Trading Commission sebagai penasehat pasar keuangan Presiden.

Dasar Hukum dan Analisis Yuridis

Masalah independensi BAPEPAM-LK ini merupakan salah satu hal yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal. Aturan mengenai independensi BAPEPAM-LK ini dapat merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan memperhatikan efisiensi biaya, waktu dan kemanfaatan.

Menurut bunyi dari Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia sebagai lembaga negara berbentuk badan hukum yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan ketentuan ini maka jika ditafsirkan a contrario ada kemungkinan ataupun dibuka celah untuk melakukan hal yang sama pada sektor keuangan lainnya yang bukan perbankan. Ini berarti BAPEPAM-LK dimungkinkan melakukan hal yang sama untuk menjadi lembaga independen yang struktur maupun kewenangannya dapat diselaraskan dengan berbagai aspek kepentingan yang menjadi maksud dan tujuan keberadaan BAPEPAM-LK.

Pengaruh Negatif BAPEPAM-LK Berada Di Bawah Departemen Keuangan:

BAPEPAM-LK tidak independen dalam pelaksanaan fungsi dan tanggungjawabnya dalam bidang pasar modal. Fakta: Sampai saat ini peraturan yang dikeluarkan BAPEPAM-LK tidak terlepas dari kebijakan Departemen Keuangan. Hal ini mempengaruhi kredibilitas BAPEPAM-LK di mata publik yang dipandang sebagai lembaga yang tidak secara utuh mengatur dan berwenang dalam bidang pasar modal. BAPEPAM-LK tidak dapat menggunakan wewenangnya secara utuh sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal. Hal ini disebabkan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturannya, BAPEPAM-LK harus mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan. Posisi BAPEPAM-LK yang berada di bawah Departemen Keuangan mengakibatkan BAPEPAM-LK tidak independen dalam menegakkan hukum secara konsisten, imparsial dan adil;

Posisi BAPEPAM-LK saat ini merupakan suatu bukti bahwa BAPEPAM-LK tertinggal dengan negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan otorisasi atau independensi lembaga pengawas jasa keuangan di negara mereka masing-masing. Fakta: Sampai saat ini, negara-negara yang telah membentuk dan menyelenggarakan lembaga jasa keuangan yang independen adalah Australia, Kanada, Inggris dan Korea.

Pengaruh Positif BAPEPAM-LK sebagai Lembaga Independen:

Dalam merancang kebijakannya, BAPEPAM-LK dapat lebih fokus dan objektif serta mempunyai fokus utama pada perkembangan industri dan memberi perlindungan bagi semua pihak yang berandil dalam pasar modal.

Dengan kedudukannya sebagai lembaga yang independen, BAPEPAM-LK dapat menyelenggarakan pengawasan secara independen atas lembaga-lembaga keuangan yang berada di bawahnya. Sebagai lembaga yang independen, selain dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan dibawahnya, BAPEPAM-LK juga dapat dan mempunyai wewenang untuk memberikan saran kepada manajemen dari lembaga-lembaga keuangan, serta memantau kondisi mikro dan makro yang dapat membawa pengaruh negatif pada lembaga keuangan tersebut. Hal ini tentunya dapat menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi keadaan pasar ke arah yang lebih buruk (antara lain harga saham yang sangat terpengaruh terhadap keadaan politik dan ekonomi di suatu negara). Sebagai lembaga yang independen, BAPEPAM-LK diharapkan dapat menghindari kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) atau sebagai regulator yang bertujuan bagi kejahatan keuangan.

BAPEPAM-LK dapat lebih efektif dalam perancangan, pembentukan serta pelaksanaan peraturannya di bidang pasar modal, karena dalam kegiatan operasionalnya memiliki wewenang untuk mengeluarkan pengaturan mengenai pelarangan intervensi dari pihak lain (termasuk pemerintah) serta sanksi-sanksi atas pelanggaran itu. Dikatakan efektif karena antara lembaga yang membuatnya dengan lembaga yang dituju atas peraturan ini memiliki garis lurus kebawah langsung (tidak perlu lagi melalui peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan).

Untuk menyempurnakan fungsinya, BAPEPAM-LK berwenang untuk menyempurnakan serta mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional. Sehingga pasar modal Indonesia dapat dipersamakan dengan pasar modal di negara lain (yang lebih maju).

Fokus utama BAPEPAM-LK dalam melakukan pengawasan di bidang ekonomi makro, akan membawa pengaruh yang dominan dalam memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Fakta : BAPEPAM-LK harus memfokuskan perhatiannya antara lain pada bank, perusahaan perasuransian, perusahaan-perusahaan di bidang pasar odal, dana pensiun, modal ventura dan perusahaan pembiayaan;

Kondisi Ideal Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Indonesia

Perekonomian di Indonesia dikatakan saat ini sedang dalam masa perkembangan. Bisa saja perkembangan tersebut cenderung ke arah yang lebih baik, dengan meningkatnya perekonomian yang dapat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia secara adil dan merata atau justru perkembangan kearah yang lebih buruk, seperti fase yang dihadapi di saat ini. ketika angka perekonomian dikatakan cukup menggembirakan, tetapi angka pengangguran justru makin bertambah. Karena potensi sumber daya alam Indonesia lebih besar ketimbang potensi sumber daya manusianya sendiri. Pasar modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga kedudukan Pasar Modal dianggap penting dalam suatu Negara. Dalam perkembangannya, kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang Pasar Modal dan lembaga keuangan menuntut perhatian yang tinggi terutama terkait dengan peran strategis Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam perekonomian nasional serta kerja sama internasional. Dengan situasi perekonomian yang belum dinyatakan stabil, karena masih rentan terhadap pergerakan ataupun hal-hal yang terjadi di dalam negeri. Terutama faktor politik yang paling mempengaruhi situasi pasar modal nasional saat ini. kebanyakan pihak penanam modal masih melihat perkembangan politik Indonesia pasca Reformasi 1998. Walaupun Indonesia termasuk ke dalam negara yang terkena krisis moneter yang melanda Asia, tetapi perbaikan terhadap krisis tersebut di nilai lamban dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Dalam satu dekade terakhir terdapat perkembangan infrastruktur yang cukup besar dalam industri Pasar Modal global terutama pada industri pengawasan Pasar Modal terutama industri pengawas Pasar Modal, lembaga bursa dan perusahaan efek. Secara garis besar institusi pengawas Pasar Modal mengalami perkembangan yang signifikan. Jika sebelumnya pengawasan Pasar Modal dilakukan oleh institusi khusus pengawas Pasar Modal, saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawasan terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan. Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawasan yang terintegrasi bagi Pasar Modal, Perbankan, Dana Pensiun, Asuransi, serta Lembaga Keuangan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktek bisnis keuangan dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan. Sebagai contoh beberapa negara yang telah menerapkan pengawasan terpadu tersebut adalah The Financial Services Agency (FSA) di Jepang, The Financial Authority (FSA) di Inggris, Financial Supervisory Services (FSS) di Korea dan The Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam ANALISIS HUKUM sebelumnya, maka hendaknya BAPEPAM-LK dapat menjadi lembaga independen yang mengacu pada prinsip-prinsip IOSCO dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.

REKOMENDASI

Mempercepat proses revisi Undang-Undang Pasar Modal menjadi sebuah Undang-Undang jauh lebih efektif dipandang dari segi biaya dan waktu yang diperlukan dibandingkan menunggu proses pembentukan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga sebagai landasan hukum Independensi BAPEPAM-LK, sebaiknya BAPEPAM-LK mendesak Presiden dan DPR agar segera menyelesaikan proses Amandemen Undang-Undang Pasar Modal. Hal ini penting mengingat pentingnya waktu dan kepastian hukum di bidang sektor keuangan;

Bentuk ataupun format yang sesuai dengan iklim perekonomian dan sistem hukum tata negara kita adalah BAPEPAM-LK menjadi lembaga independen sesuai prinsip-prinsip IOSCO yang bertanggung jawab kepada Presiden tetapi tidak dilibatkan dalam rapat-rapat kabinet, kecuali suatu hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak. BAPEPAM-LK hendaknya bukan bagian dari Pemerintah tetapi menjalankan tugas pemerintahan. Dengan kata lain, sebaiknya BAPEPAM-LK berdiri sendiri dan terlepas atau tidak digabungkan dengan lembaga Otoritas Jasa Keuangan.

BAPEPAM –LK diberikan mandat yang bersifat powerfull untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran di pasar modal atau tawaran minimun kewenangan sama yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi pada tingkatan Penyelidikan dan Penyidikan.

[+/-] Read more...

Friday, January 2, 2009

WELCOME 2009: BEKERJA BUAT KEPENTINGAN HUKUM DAN HAM (ASA DAN MIMPI UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT)

Sekitar pukul 19.00 wwib pada tanggal 31 Desember 2008, diatas tempat tidur saya mulai memikirkan kalimat apa yang baik untuk dikirimkan melalui SMS ke teman-teman dan kolega dalam rangka menyambut tahun baru Hijriyah 1430 dan Masehi 2009. Akhirnya saya memutuskan untuk mengambil sebuah tema di tahun baru kali, sebuah tema yg mengandung pesan moral dan doa konkrit untuk mensikapi kondisi bangsa dan negara ini yang mulai tertimpa persoalan-persoalan yang sangat serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun agak berbeda dengan kelajiman kalimat-kalimat dari isi SMS yang biasa dikirimkan teman-teman, saya tetap yakin cara dan tema yang diambil akan bermakna. Apa isi SMS tersebut? Silahkan dibaca dibawah ini:
“My Friends… Happy New Year 2009, semoga tahun ini ada pertumbuhan ekonomi, tdk terjadi krisis politik before and after Pemilu, sembako dpt dibeli, gas dan BBM tersedia, PHK besar2an tdk terjadi, korupsi diberantas tanpa pilih orang, migas dan tambang digunakan sebesar2nya utk kesejahteraan rakyat, hutan direboisasi dan jgn digunduli lagi, struktur dan infrastruktur transportasi diperbaiki dan ditingkatkan, petani dilindungi, biaya pendidikan murah dan berkualitas..pelayanan kesehatan yg baik..penegakan HUKUM dan perlindungan HAM tdk hanya menjadi lips service dan membangun citra semata..and many more buat kesejahteraan kita bersama..salam hormat : Husendro (www.husendro.blogspot.com)”
Ketika membaca isi SMS ini saya tertawa-tawa sendiri..hahaha…gila pikir saya..apalagi setelah mengetahui bahwa ternyata SMS ini terdiri dari 7 parts (atau 7 sms normal) dan harus dikirimkan ke lebih dari 500 orang teman dan kolega..saya bisa bayangkan teman dan kolega bakalan ngedumel membaca isi SMS tahun baru yang panjang dan kayak pidato politik para Caleg..hahah..sebelum dimarahi..saya langsung berdoa kepada Tuhan semoga hati teman-teman dibukakan agar ga ngedumel..hahaha..peace my Friends…berikut ada beberapa SMS balasan yang cukup menarik untuk saya bagi kepada teman-teman untuk dijadikan renungan dan kajian khususnya buat saya sendiri dan teman-teman pada umumnya:
1. “Terimakasih…temanku/saudaraku Husendro…memang banyak hal yg telah kt nikmati tahun yg lalu, bukan krn kehebatan kt…namun oleh keberuntungan kt dari ALLAH MAHA PENGASIH. Selamat Tahun Baru 2009 dan semoga kt berhasil menggapai masa depan yg lebih baik, salam buat keluarga ya…tks again. Robert Anton&Kel” (Sekjend Partai Buruh);
2. “Thanks ya.. Happy New Year..wishing you the very best of life in years to come.. Maman Budiman (Vice President External dan Relations ExxonMobil Indonesia…my mentor since 2002..thanks for diskusinya dan sharing information Pak..and tetap sabar ya..yg penting Pak Maman sudah berbuat dan berniat yg terbaik buat negara ini…);
3. “Happy new year!!! Happy happy happy for u n fam, new new new hope n spirit, and better better better achievement n fortune along the year 2009. GBU. Hardianto Atmadja (Komisaris Garudafood and Managing Director PT Sinar Niaga Sejahtera…thanks for u support since 2003..mksih juga utk traktirin makan malamnya..sering2 aja pak..hehe)
4. “Thanks a lot. Hope the same thing. All the best. MM Billah” (Mantan Komisioner Komnas HAM..my teacher..and sometime become my ‘rival’..hehe..peace Mas);
5. “Bos hendro, selamat taun br, moga kondisi thn 2009 lbh kondusif..salam buat keluarga. Danang” (My Friend di Teknik Metalurgi UI…bekerja di perusahaan pertambangan);
6. “Amieen, I hope so=p.Risa” (Mahasiswi FKM UI yang mengkonsultasikan kasus yang dialaminya kepada saya..mudah2an cepat selesai ya..);
7. “Met tahun baru juga. Smg kesuksesan dan kebaikan menyertai kita. Rosy” (my Friend di Komnas HAM..skrng pindah ke instansi lain..saya memahami alasannya..semoga sukses di tempat baru);
8. “Amin semuanya Mas Endro, dengan syarat semua berpikir, berasa & bekerja keras utk semua. Jangan apa maunya dewe2. Semua perlu tahu, mengerti, menghayati & mengamalkan: Perhiasan terindah adalah KERENDAHAN HATI…Kasih yg teruji adalah KESETIAAN..Kekayaan yg terbesar adalah KEJUJURAN..Senjata terkuat adalah KESABARAN…Pengaman terpenting adalah IMAN..Obat termanjur adalah DOA..HAPPY NEW YEAR 2009 too. Supardi” (Pensiunan Mayjen Polisi..tegas dan punya hati nurani..klo jalan ama Pak Pardi ‘enak’..heheh);
9. “Buset dah, mulia bgtz wishes loe Ndro. Amin. Wish u n your family all the best jg ya! GOD BLESS. Vero” (my Friend di FHUI..imut dan lucu..heheh.peace Vero);
10. “Wah pesan moralnya baru baca,semalam seperti biasa jam 21 udah tidur, tadi pulang dari masjid jalan2 pagi. Sepakat, tapi selagi sifat munafik n tamak para pemimpin negeri tak juga berubah dan kita pun ga semangat melakukan nahi munkar, maka semua harapan itu Cuma mimpi.Smoga tidak mengundang azab yg massif. Syafruddin Ngulma Simeulue” (Komisioner Komnas HAM..Bang Syaf..tetap semangat..hehe);
11. “Happy New Year Hijriah too (sy tdk new year masehi). Harsanto (Dosen Hukum Lingkungan saya..no coment..teman saya Irsyad yg berhak coment..peace..);
12. “Tq. jgn lupa “et post malam segetem, serendum est”-stlh panen zg gagal pun,kt tetap hrs menabur benih. Adi PS Widyarto (Wartawan Senior Kompas..pa khabar Mas?)
13. “2008 ditutup dg kmatian hukum Indonesia.Namun mari tetap bjuang demi sesama manusia. Met thn baru. Rima PS (my Friend di Komnas HAM..tetap optimis ya..)
14. “Happy New Year! May 2009 filled with joy… and Better leader 4 better government!:).Marischka.prudence (Anchor di MetroTV NEWS..good jobs Neng..)
15. “sama2 bung, selamat tahun baru. Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM..)
16. “Harapan tsb akan terkabul bila dlm Pemilu ’09 rakyat Indonesia TIDAK memilih elit yg incumbent. Jika tdk ada perubahan radikal, mk bangsa ini akan tambah terpuruk. Chudry Sitompul (Ketua Jurusan PK 3 FHUI.. .Bang Ucok, I choice u lah..hehe)
17. “buset ente jd caleg panjang bener doanya anyway met tahun baru juga ya. May all our wishes come true have a superb 2009. Farida (my Friend di FHUI..ibu yg satu ini tetap usaha kuliah walaupun sedang hamil..salut..)
18. “Hidup GERINDRA..jd caleg bos?. Ari metal (adik kelas di Metalurgi..no coment Ry..heheh)
19. etc..(maaf tdk dimuat seluruhnya..kayak acara talkshow aja..heheh)

Sebenarnya SMS ini lebih kepada doa dan harapan saya dan mungkin juga masyarakat yang sepakat dengan isi SMS ini. Doa dan harapan ini berawal dari kekhawatiran mengingat krisis ekonomi global yang sedang melanda seluruh dunia dan mulai dirasakan pengaruhnya di tanah air kita,apalagi ditambah tahun 2009 ini adalah tahun politik yang rawan akan konflik dan kekerasan jika demokrasi mulai diinjak-injak. Namun yang namanya doa akan tetap menjadi doa jika kita sendiri, tidak mengwujudkan. Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk berkerja keras untuk mengwujudkan doa dan harapan itu..amiin..dan buat saya pribadi tahun 2009 akan dijadikan tahun BEKERJA BUAT KEPENTINGAN HUKUM DAN HAM dengan ASA DAN MIMPI UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT.
Sebagai catatan ada beberapa sektor kehidupan yang menjadi sorotan saya di tahun 2009 dan tahun-tahun mendatang juga, yakni:
• Sembilan Bahan Pokok
• Demokrasi
• Sistem Ekonomi
• Investasi, Keuangan dan Perbankan
• Kebijakan Luar Negeri
• Kemiskinan
• Kesehatan
• Lingkungan
• Maritim
• Minyak dan Gas
• Pertambangan
• Pertanahan
• Persediaan Air Bersih
• Pendidikan
• Perburuhan
• Listrik
• Perburuhan
• Pertanian
• Perumahan
• Transportasi
• Perempuan
• Perlindungan Anak
• Pemberantasan Korupsi
• Penegakan Hukum
• Pemajuan dan Perlindungan HAM
jika semua sektor direncanakan dan diterapkan dengan baik, maka suatu saat nanti Indonesia akan menjadi negara yang sejahtera (wellfare staats)…amiin…and to all of my friends..selamat berkerja kembali ya..peace..damai dihati, damai di bumi, dan damai juga di surga 

[+/-] Read more...

Tuesday, December 30, 2008

OMBUDSMAN untuk REFORMASI BIROKRASI

OMBUDSMAN:

REFORMASI BIROKRASI UNTUK

KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA

(BERDASARKAN UU NOMOR 37 TAHUN 2008

TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA)

oleh: HUSENDRO, S.H.

(Disampaikan dalam Focus Groups Discussion Membedah UU Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Reformasi Birokrasi,

Hotel Harris-Jakarta, 19 Desember 2008)

PENDAHULUAN

Pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan dalam rangka memenuhi tuntutan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek Mal administrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan dan penegakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance principle). Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan. Oleh sebab itu keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008, diharapkan dapat menjadi salah satu dasar hukum yang baik untuk Reformasi Birokrasi di Indonesia.

MAL ADMINISTRASI

Mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Unsur-unsur dari pemenuhan terjadinya Mal Administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Perilaku atau perbuatan melawan hukum;
  2. Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. Dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan;
  4. Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

PENYELENGGARA NEGARA dan PEMERINTAHAN

Penyelenggara negara dan pemerintahan adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diselenggarakan oleh:

  • Badan Usaha Milik Negara,
  • Badan Usaha Milik Daerah,
  • Badan Hukum Milik Negara,
  • Badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Mengingat selama ini adanya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan atau institusi yang menggunakan nama “Ombudsman”, maka nama “Ombudsman” yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan Undang-Undang Ombudsman harus diganti dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. Jika Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dianggap menggunakan nama “Ombudsman” secara tidak sah.

Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
  3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
  4. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
  5. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
  6. Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
  7. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi;
  8. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
  9. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

IMMUNITAS

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

MEKANISME PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PELAPORAN TERJADINYA MAL ADMINISTRASI

PELAPOR, LAPORAN dan TERLAPOR

Setiap warga negara Indonesia atau penduduk yang telah menjadi korban Mal administrasi penyelenggara negara dan pemerintahan berhak memberikan pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Laporan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor;

b.memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan;

c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.Yang dimaksud dengan “sebagaimana mestinya” adalah pihak Terlapor memperlambat penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian menurut prosedur internal di instansi Terlapor, tanggapan atau tindak lanjut belum menyelesaikan Mal administrasi yang terjadi atau sama sekali tidak memperoleh tanggapan.

DALUWARSA

Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud diatas belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.

PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF DAN SUBSTANSIF

Dalam melakukan pemeriksaan administratif Ombudsman memeriksa Laporan yang dilaporkan Pelapor. Dalam hal Laporan tersebut terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan. Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas Laporan. Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, Pelapor dianggap mencabut Laporannya. Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif pokok aduan yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman: a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.

Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya serta wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.

Ombudsman Tidak Berwenang Melanjutkan Pemeriksaan:

Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. Pemberitahuan dimaksud dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang.

Ombudsman Berwenang Melanjutkan Pemeriksaan:

Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:

  1. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
  2. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
  3. melakukan pemeriksaan lapangan;
  4. melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Sub Poena Power

Jika Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Inspeksi Mendadak (SIDAK)

Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk kepentingan pemeriksaan substantif, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan, ketertiban, dan kesusilaan.

HASIL PEMERIKSAAN: MENOLAK atau MENERIMA LAPORAN dan MEMBERIKAN REKOMENDASI

Ombudsman menolak Laporan dalam hal:

  1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
  2. Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Mal administrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
  3. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
  4. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
  5. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman;
  6. Substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
  7. Tidak ditemukan terjadinya Mal administrasi.

Penolakan dimaksud diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan Mal administrasi. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Rekomendasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. uraian tentang hasil pemeriksaan;
  3. bentuk Mal administrasi yang telah terjadi; dan
  4. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

KEWAJIBAN MELAKSANAKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN

Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi. Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman. Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

SANKSI ADMINISTRASI

Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Rekomendasi Ombusdman dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SANKSI PIDANA

Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28

(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:

  1. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
  2. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
  3. melakukan pemeriksaan lapangan.

(2) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

CONFLICT of INTEREST

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya.

TUJUAN OMBUDSMAN

1.mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;

2.mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

3.meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;

4.membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Mal administrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;

5.meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

MANFAAT UU OMBUDSMAN

· Bagi advokat keberadaan UU ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan/pembelan kliennya terutama untuk memperoleh dokumen-dokumen hukum secara sah baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, seperti SP2HP, dll.

· Bagi perusahaan dapat dijadikan landasan hukum dalam melakukan pengurusan perijinan usaha yang sah dan tepat waktu;

· Bagi masyarakat dapat dijadikan landasan untuk mengawasi dan mengadukan layanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pengurusan dokumen KTP, Akte Kelahiran, dll.

· Bagi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dapat memanfaatkan rekomendasi Ombudsman untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan.

· dan lain-lain.

Bagian terpenting dari proses Reformasi Birokrasi adalah kemauan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan semua penyimpangan dan atau Mal Administrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan ke Ombudsman Republik Indonesia maupun instansi penegak hukum lainnya.

Alamat OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Adityawaman No. 43 Kebayoran baru, Jakarta 12610
Telp : +62 21 7258574-77
Fax : +62 21 7258579

www.ombudsman.go.id

Kantor Perwakilan:

Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 0274 565314
Fax : +62 0274 565314


Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 0380 839325
Fax : +62 0380 839325


Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 0431 855966
Fax : +62 0431 855966


Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 061 4565129
Fax : +62 061 4565129

Terima kasih- Copyrights @ Husendro

[+/-] Read more...

Wednesday, December 24, 2008

TERMINOLOGI in INTERNATIONAL BUSSINESS LAW

Base on request of some friends lawyer and also students law related to global economy crisis, then following I write down some terms in International Bussiness Law:

Anstalt
An Anstalt is a Liechtenstein limited company which is often used when the capital structure is complex and the business purpose is international trade.

Articles of Association
Are the regulations for governing the rights and duties of the members of the company among themselves. Articles deal with internal matters such as general meetings, appointment of directors, issue and transfer of shares, dividends, accounts and audits.

Asset Protection Trust
A trust established offshore to protect settlors' assets against those who may attempt to make claims against them - creditors, former spouses and dependants on death.

Authorised Agent
A bank or trust company authorised by regulatory authorities to deal in foreign currency securities.

Back to back loan
A loan structure when 'A' deposits a sum of money with a bank in country 'X' on condition that a related branch, agency or bank located in country 'Y' will lend an equivalent sum to 'A' or a designee in country 'Y'.

Bare Trusts
Also known as dry, formal, naked, passive or simple trusts. These are trusts where the trustees have no duties to perform other than to convey the trust property to the beneficiary(s) when called upon to do so.

Bearer Share Certificate
A negotiable share certificated filled out in the name of the 'bearer' and not to a particular person or organisation.

Bearer Stocks/Shares
Securities for which no register of ownership is kept by the company. A bearer certificate has an intrinsic value. Dividends are not received automatically from the company but must be claimed by removing and returning 'coupons' attached to the certificate.

Beneficial Owner
The actual or economic owner of an offshore company as distinct to the registered or nominal owner.

Beneficiary
A beneficiary is a person for whose benefit the Trust is created. They may be named and identified in the Trust Instrument or described by reference to a class of beneficiaries, or in the case of discretionary trusts left to the Trustee's discretion.

Blue Chip
The most prestigious industrial shares. An American term derived from the colour of the highest value poker chip.

Bonus Issue
See Capitalisation Issue

Broker/Dealer
A London Stock Exchange member firm which provides advice and dealing services to the public and which can deal on its own account.

Call
The amount due to be paid to a company by the purchase of new or partly paid shares.

Call Account
A deposit account with a financial institution without a fixed maturity date. The deposit can be 'called' (withdrawn) at any time. Call account deposits are usually one to seven day placements, however, two parties can agree on different maturities.

Call Option
The right to buy stock or shares at an agreed price at a future date.

Capital Controls
Government restrictions on the acquisition of foreign assets or foreign liabilities by domestic citizens, or the acquisition of domestic assets or domestic liabilities by foreigners.

Capitalisation Issue
The process whereby money from a company's reserves is converted into issued capital and then distributed to shareholders as new shares, in proportion to their original holdings, also known as bonus or scrip issue.

Captive Insurance Company
A wholly owned or controlled subsidiary company established by a non-insurance parent for participation in the insurance risks of the parent and its other affiliates or associates.

Certificate of Incorporation
Proof of registration of a company with the Registry.

Company Limited by Guarantee
An incorporated entity without share capital.

Company Secretary
Officer of a company, statutory in most common law jurisdictions. The person or corporation responsible for acceptance of legal service and for complying with various statutory filing requirements.

Consideration
The money value of a transaction (number of shares multiplied by the price) before adding commission, stamp duty.

Copyright
The recognition by an appropriate governmental agency of the ownership of something, usually intellectual property. Designs, art, programs, literary works, music, logos, etc can be all copyrighted. Anyone wishing to use the intellectual property in any way will have to pay a fee to the copyright owner.

Corporate Director
Corporate entity appointed as director of a company. This means that a company is the director of the other company in question.

Credit Risk
The risk that a counter-party to a transaction will fail to perform according to the terms and conditions of the contract, thus causing the holder of the claim to suffer a loss.

Debenture
A loan raised by a company paying a fixed rate of interest and secured on the assets of the company.

Director
Person who conducts the affairs of a company and who may in certain circumstances be liable towards creditors and shareholders in case of failure.

Discretionary Trust
The form of trust which is usually established offshore. The 'discretions' are vested in the trustee who can usually decide which of the beneficiaries is to benefit, when and to what extent. Discretions are exercised under advice of, or suggestions from, the settlor/protector.

Dividend
That part of a company's post-tax profits distributed to shareholders, usually expressed in pence per share.

Domicile
Under English common law, domicile is the place of your permanent home and the means by which you are connected with a certain system of law for certain legal purposes such as marriage, divorce, succession of estate and taxation.

ECU
European Currency Unit

EMU
European Monetary Unit

Equity
The risk-sharing part of a company's capital, usually referred to as ordinary shares.

ESOP
Employee Share Option Plans can either be approved or unapproved for taxation purposes. A typical plan for a multi-national company may well be set up in an offshore centre and therefore be unapproved by any particular onshore taxation authority.

For example, a multi-national corporation with employees in, say 20-30 countries may well decide to set up an unapproved scheme offshore. However, in certain circumstances, case law can provide that contributions to the scheme, which are utilised to buy shares in the sponsored equity company, may be tax deductible expenses in the books of that company.

Eurobond
A bond issued in a currency of that other than that of the country or market in which it is issued. Interest is paid without the deduction of tax.

Exchange Control or Restrictions
Limits on free dealings in foreign exchange or on free transfers of funds into other currencies and other countries.

Expatriation
The removal of ones legal residence or citizenship from one country to another in anticipation of future restrictions on capital movements or to avoid estate taxes.

Fiduciary
A Fiduciary is someone who acts on behalf of another in a particular matter or transaction. A Fiduciary has power that is capable of being used to affect his Principal and who must exercise that power solely in the best interests of his Principal.

Fiduciary Account
An amount typically deposited with a Swiss Bank which will redeposit the sum with a third party bank outside Switzerland in its own name (to overcome Swiss withholding tax on interest).

Fixed Interest
Loans issued by a company, the government (gilts or gilt-edged), or local authority, where the amount of interest to be paid each year is set on issue. Usually the date of repayment is also included in the title.

Flight Capital
The movement of large sums of money from our country to another to escape political or economic turmoil, aggressive taxation or to seek higher rates of interest.

Foreign Currency Account
An account maintained in a foreign bank in the currency of the country in which the bank is located. Foreign currency accounts are also maintained for depositors by banks in the US. Such accounts usually represent that portion of the carrying bank's foreign currency account that exceeds its contractual requirements.

Gearing
A company's debts expressed as a percentage of its equity capital. High gearing means that debts are high in relation to assets.

GMBH (Ger, Gesellschaft mit Beschrankter Haftung)
In Germany, Switzerland and Austria, a limited liability company in which the liability of the members is limited to amounts agreed contributions, or as stipulated in the Articles of Association.

Grantor Trust
Under US tax law, income of the trust is taxed as the income of the grantor.

Hedge Funds
Speculative funds managing investments for private investors (in the US, such funds are unregulated if the number of investors does not exceed one hundred).

Hot Money
1 Large quantities of money that move quickly in international currency exchanges due to speculative activity.

2 Foreign funds temporarily transferred to a financial centre and subject to withdrawal at any moment.

Hybrid Companies
A hybrid company is a company having various classes of membership which typically can comprise registered stock, guaranteed membership and unlimited membership. The guarantor member being liable to contribute to the company a stated sum in the event of insolvency or liquidations, whilst an unlimited member, as the name implies, has no limit on his liability relating to the debts of the company in the event of an insolvency.

Insider Dealing
A criminal offence involving the purchase or sale of shares by someone who possesses 'inside' information about a company's performance and prospects which is not yet available to the market as a whole, and which if available might affect the share price.

International Business Company (IBC)
A term used to define a variety of offshore corporate structures. Common to all IBCs are its dedication to business use outside the incorporating jurisdiction, rapid formation, secrecy, broad powers, low cost, low to zero taxation and minimal filing and reporting requirements. An increasing number of offshore jurisdictions are permitting the use of bearer shares, nominee shareholders, directors and officers.

Laundering
Laundering is the process of cleaning illicitly gained money so that it appears to either have come from or to be going to a legitimate source.

Letter of Wishes/Memorandum of Wishes
A document prepared by the settlor of grantor of a trust providing guidance on how trustees should exercise their discretions.

License
Here you sell a person or company the right to use either a copyright or patent for a specific length of time, or in a restricted area.

Limited Partnership
A limited partnership is a partnership with at least one general partner who is fully liable for the engagements of the partnership, whilst the limited partners are only liable to the extent of their unpaid partnership capital. Limited partners may not be involved in the management of the partnership without jeopardising their limited status.

Limited Liability Partnership
A limited liability partnership is a vehicle intended for professional firms in which all partners may be involved in management but the partnership as a whole has a stated paid up capital, against which creditors may mount an action. It should be noted that in a limited liability partnership there is no limit in respect of claims of negligence against individual partnership members but the claim against the whole partnership would ipso facto be of a defined maximum amount.

Limited Liability Limited Partnership
This is a limited partnership which has been re-registered as a limited liability partnership. A limited liability limited partnership designation however indicates to third parties that the partnership commenced its activities as a limited partnership before converting to a limited liability partnership.

Managed Bank
An offshore bank also known as a Class "B" or cubicle bank. The managed bank is not required to maintain a physical presence in the licensing jurisdiction. Its presence in the licensing jurisdiction is passive with nominee directors and officers provided by a managing trust company with a physical presence. The managed bank is not permitted to transact business within the licensing jurisdiction but may maintain its books, records, etc there to assure secrecy of operations.

Memorandum of Association
The charter of a company which indicates nationality, the nature of its business and the share capital it is authorised to issue. It is a statutory document which effectively governs the company's relations with the outside world.

Naamloze Vennootschap (NV)
In Dutch Company Law, the NV is the form of incorporation favoured by larger companies. It can be compared to the American corporation.

Nominee
Company or private individual used to act as owner or director of a company on behalf of another party. This is who you say owns or runs the company.

Nominee Company
A company formed for the express purpose of holding securities and other assets in its name or to provide nominee directors and/or officers on behalf of clients of its parent bank or trust company.

Nominee Director
A director whose function is passive in nature. The director receives a fee for lending his or her name to the organisation. Nominee directors are subject to director responsibilities.

Nominee Name
Name in which security is registered and held in trust on behalf of the beneficial owner.

Offshore Company
See International Business Company.

Offshore Dollars
Same as Eurodollars but encompassing such deposits held in banks and branches anywhere outside the US, including Europe.

Offshore Financial Centres
A country or jurisdiction where an international attempt has been made to attract foreign business by deliberate government policy, such as the enactment of secrecy laws and tax incentives.

Offshore Limited Partnership
A partnership, the general partner of which is an offshore company but the limited partners may be onshore entities.

Offshore Profit Centres
Branches of major international banks and multinational corporations located in a low tax financial centre, which are established for the purpose of lowering taxes.

Offshore Trust
The quality that differentiates an offshore trust from an onshore trust is portability. The offshore trust can be transferred to alternative jurisdictions to maintain confidentiality and to advantage desirable facets of the new jurisdiction's laws.

Patent
The recognition by an appropriate governmental agency of the ownership of an idea, process, development, etc. (See Copyright).

Private Company
A company which does not have a listing on the Exchange and is debarred from offering its shares to the general public.

Private Trustee Company
A company incorporated in certain offshore jurisdictions, such as Bermuda, to act as a trustee for a limited class or group of trusts. Private trustee companies are not permitted to offer trustee services to the public generally.

Protected Cell Company (PCC)
A protected cell company may be viewed as a doughnut, the centre of which is the ordinary share capital of the company around which clusters a number of cells, which are individually capitalised with preference capital. The company may contract for individual cells to carry out certain activities on behalf of the company. However, it should be noted that under the PCC Legislation a cell is capable of going bankrupt in certain circumstances, leaving the core share capital untouched. A PCC is similar to a divisionalised entity, save that each division or cell can go bankrupt without the entire company being placed in jeopardy.

Protector
A person appointed by the settlor/grantor of a trust, who has limited powers to control the trustee and usually has the right to change trustees.

Proxy
A person empowered by a shareholder to vote on his behalf at meetings.

Public Limited Company (Plc)
A public company limited by shares or by guarantee and having share capital, which may offer shares for purchase by the general public. Only Plcs may qualify for listing on the London Stock Exchange.

Purpose Trust
A trust created for an express purpose without any individually ascertained or ascertainable beneficiaries. A purpose trust is typically used in circumstances where the trust would not be exclusively charitable but wholly philanthropic.

Re-domiciliation Corporations
Some offshore jurisdictions allow corporations incorporated in other jurisdictions to re-incorporate in their own at will.

Re-invoicing
Service offered to offshore trading companies so that legal title to trade goods passes to an offshore company at some intermediate point in a transaction.

Resident Company
A bank, trust company or holding company permitted to deal only in local currency. Foreign currency transactions must be approved by the appropriate regulatory authority.

Restricted Bank and/or Trust Licence
Permits the holder to carry on business with certain specified persons whose names are usually listed in the licence.

Securities
General name for all stocks and shares of all types. In common usage, stocks are fixed interest securities and shares are the rest, although strictly speaking the distinction is that stock is denominated in money terms.

Securitisation
This is a method by which entities can raise capital. It involves them converting some of their assets into securities rather than selling them, for example, a Bank could convert its loans into Mortgage Bonds and sell them as such.

Service Company
A company located in an offshore financial centre to provide management, invoicing and other services for client companies located in other countries. Initially used to advantage double taxation treaties. Service companies are now frequently used to facilitate flight capital outflow, and are often involved in money laundering schemes.

Settlor
The Settlor is the person who establishes the Trust. He is the person who transfers money or other property to the Trustees for them to hold upon the terms of the Trust.

Shelf Company
Companies incorporated and held in stock for later use. This is often the fastest way to obtain offshore companies since they are fully formed and available instantly.

SRO (Self Regulating Organisation)
An organisation recognised by the SIB and responsible for monitoring the conduct of business and capital adequacy of investment firms.

Stamp Duty
A UK tax currently levied on the purchase of shares.

Stiftung
The Stiftung is a private establishment and this legal form is unique to Liechtenstein. The entity is an autonomous fund with a legal personality. The capital is not divided into shares, and the economic benefits are usually vested in the holder of the "founder's" rights.

Trust
A trust is a common law legal structure used to legally separate the owner from his assets by handing over control to a third party, known as a trustee.

[+/-] Read more...