Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, January 20, 2009

FORMING THE INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR ISRAEL’S AGGRESSION IN PALESTINE (ICTIAP) ?

PENGANTAR
Menjadi sebuah pertanyaan besar apakah akan ada pembentukan Pengadilan Pidana Internasional untuk mengadili agresi Israel yang dilakukan di Palestina yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2008 sampai dengan pernyataan gencatan senjata sepihak oleh Israel pada tanggal 18 Januari 2009. Mekanisme peradilan terhadap agresi tersebut adalah salah satu jalan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di Palestine khususnya kota Gaza. Jika tidak peristiwa agresi Israel tersebut dapat menimbulkan efek bola salju yang luar biasa terhadap situasi keamanan dan perdamaian dunia. Situasi dunia akan semakin tidak aman, karena banyak pihak yang bersimpati kepada rakyat Palestina akan melakukan usaha-usaha balas dendam terhadap Israel dan pihak-pihak yang dianggap mendukung agresi Israel. Usaha-usaha main hakim sendiri diprediksi akan semakin meningkat dan ini sangat berbahaya bagi proses perdamaian dunia.
Agresi Israel telah mengakibatkan kematian dalam jumlah yang luar biasa pada masyarakat sipil Palestina. Menurut data dari Otoritas Kesehatan Palestina di Jalur Gaza dan juga data-data yang dihimpun dari berbagai sukarelawan kesehatan di daerah tersebut, maka didapat data miniminal 1120 orang Palestina tewas, sebagian besar adalah masyarakat sipil dan 2/3 dari jumlah yang meninggal adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 5000 orang luka berat dan cacat, dalam artian kakinya atau tangannya hancur terkena bom. Tentara Israel juga telah menembak mati 2 orang wartawan yang sedang meliput perang, menembaki petugas dan sukarelawan petugas kesehatan dan kemanusiaan, menghancurkan fasilitas-fasitas sipil seperti mesjid, rumah sakit dan sebuah sekolah yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibom yang mengakibatkan lebih dari 38 orang anak tewas. Selain menewaskan warga civil (non-combatant) yang melanggar konvensi jenewa, Israel juga menggunakan senjata pemusnah massal yang sangat dilarang PBB, yakni Bom Fosphor yang dapat menghacurkan benda apapun yang ada disekililingnya, dan juga menurut keterangan seorang dokter sukarelawan yang berasal dari Norwegia, diduga Israel telah menggunakan bom jenis DIME (dense inert metal explosive) yang mengandung bubuk tungsten (senyawa bahan kimia yang sangat langka). Ledakan bom DIME bagi orang yang terkena akan menghacurkan seluruh tubuhnya sampai ke tulang-tulangnya. Luka akibat bom Jenis DIME banyak ditemukan pada warga Palestina yang tewas.
Berdasarkan dari data-data yang diperoleh, patut diduga keras Israel telah melakukan beberapa jenis kejahatan terhadap kamusiaan yang sangat serius dan melanggar prinsip hukum humaniter sebagaimana yang terdapat di beberapa sumber hukum internasional dan juga beberapa yurisprudensi, diantarnya yakni Konvensi-konvensi Jenewa 1949, putusan-putusan di dalam International Criminal Tribunal for Rwanda, International Criminal Tribunal former Yugoslavia, dan juga ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan-kejahatan tersebut di Statuta Roma 1998. Oleh sebab itu berikut adalah jenis kejahatan yang telah dilakukan Israel:
1. Genosida (Pembunuhan Massal)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Agresi militer Israel berdasarkan keterangan saksi maupun korban jelas patut diduga keras telah melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur-unsur terjadinya Genosida dengan cara: membunuh warga sipil, mengakibatkan penderitaan fisik berupa cacat badan, kehilangan kaki dan tangan.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Salah satu perbuatan yang dilakukan militer Israel adalah pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak terlibat konflik (non-combatant)
3. Kejahatan Perang (War crimes)
Kejahatan perang berarti : a. merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949, yakni melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap warga sipil, perbuatan yang menyebabkan luka badan yang sangat serius; b. Pelanggaran hukum dan kebiasaan internasional, yakni dengan sengaja menyerang penduduk sipil, penyerangan terhadap fasilitas sipil (tempat ibadah, rumah sakit, sekolah), dengan sengaja menyerang instalasi PBB, penggunaan senjata pemusnah massal (bom Fosphor dan DIME).
4. Kejahatan agresi (the Crimes of aggression)
Yaitu Israel dengan sengaja dan sadar telah melakukan serangan dan masuk kedalam terhadap wilayah batas territorial dan yuridis Palestina.
Secara umum 4 jenis kejahatan inilah yang telah dilakukan Israel atas Palestina. Gambaran ini hanya bersifat umum yang tentunya membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada peristiwa tersebut untuk menyeret pelakunya kehadapan sebuah sidang pengadilan internasional yang adil dan bermartabat.
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN
Dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa sebenarnya telah memiliki Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extra ordinary crimes. Keberadaan ICC untuk menjamin rasa keadilan dan kedamaian umat manusia di dunia ini. Namun, Statuta Roma 1948 sebagai landasan hukum ICC dan mulai di berlakukan pada tanggal 1 Juli 2002 tidak mau diakui Israel. Terbukti sampai dengan saat ini Israel tidak meratifikasi Statuta tersebut, termasuk juga negara yang selama ini mengagungkan-agungkan hak asasi manusia, United States of America. Padahal sampai dengan tulisan ini dibuat, statuta tersebut sudah ditandangani 108 negara (see at : http://www.icc-cpi.int) belum termasuk Indonesia yang sedang dalam proses peratifikasian.
Oleh sebab itu, untuk mengadili agresi Israel di Palestine perlu dibentuk Mahkamah Pidana Internasional Ad Hoc untuk mengadili peristiwa tersebut, contohnya seperti ICTR dan ICTY. Usulan pembentukan ini dapat dilakukan setiap negara anggota PBB dan dirapatkan serta diputuskan dalam Sidang Dewan Keamanan PBB. Jika DK PBB setuju atas usul tersebut, maka akan dibentuk badan pengadilan ad hoc dan selanjutnya badan pengadilan ad hoc tersebut akan membentuk tim yang misinya mencari bukti-bukti awal dan alat bukti lainnya yang selanjutnya bila memenuhi syarat berkasnya akan dilimpahkan kepada prosecutor.
KENDALA
Kendala terhadap pembentukan ICTIAP ini adalah adanya hak veto yang dimiliki negara-negara pemenang perang dunia kedua, salah satunya Amerika Serikat yang sudah menjadi informasi publik merupakan sekutu terdekat Israel. Sehingga sangat sulit untuk mewujudkan terbentuknya ICTIAP.
SOLUSI
Ada beberapa solusi yang diajukan untuk mengatasi kendala diatas, yakni:
1. Adanya usulan tentang pembentukan ICTIAP dari salah satu atau beberapa negara anggota PBB;
2. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab harus bersatu dan mendesak serta melobi semua negara untuk mendukung usulan pembentukan ICTIAP;
3. Semua negara harus memaksa Amerika dan negara-negara pemegang hak veto lainnya untuk tidak menggunakan hak vetonya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keamanan dunia jangka panjang.
4. dan jika juga tidak berhasil untuk usulan selanjutnya negara-negara diseluruh dunia non-pemegang hak veto harus mengusulkan hak veto dihapuskan karena hanya menimbulkan ketidakadilan dan kesewenangan semata. Jika cara ini tidak berhasil juga maka saran terakhir adalah pembentukan New United Nations (NUN) dengan prinsip berkeadilan global.
Salaam

[+/-] Read more...