Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, February 12, 2008

Antara Napi, Lapas dan HAM

Kamis, 31 Januari 2008, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny N Simanjuntak (Komisioner), Firdiansyah (Staf), dan Andre Wahyudi (staf) melakukan pertemuan dengan dengan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di LP dan Rutan.

Ada empat point utama yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni:
A. Pembahasan Kasus-kasus
B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP

A. Pembahasan Kasus-kasus
Untuk pembahasan kasus, tidak semua kasus dibicarakan dalam pertemuan kali ini. Hal ini dikarenakan pertemuan kali ini lebih mengarah kepada upaya membangun kerjasama yang baik antara pihak Komnas HAM dengan Dirjen Pemasyarakatan terutama dalam rangka Penanganan Kasus dan Pemantauan ke LP. Namun demikian, ada beberapa contoh kasus yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni: M. Masnur, Stefanus Santogi, HM Yassin, dan Wahban Naruddin.

B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
a. Untuk penanganan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terutama yang berkaitan dengan LP, balasan surat dari Komnas HAM hendaknya langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan harus ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan;
b. Untuk mekanisme Pemantauan, Komnas HAM akan mengirim surat kepada Dirjen Pemasyarakatan tentang rencana pemantauan ke LP diseluruh Indonesia (tentative /tergantung kasus) dan Dirjen Pemasyarakatan akan merespon surat Komnas HAM tersebut dengan akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh LP di Indonesia untuk dapat menerima kunjungan Tim Pemantauan Komnas HAM.

C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
Untuk kasus-kasus yang sifatnya emergency dan butuh penanganan yang cepat, maka surat Komnas HAM dapat ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan Up. Direktur Bina Kamtib dengan nomor telp: 021-3440165; faks: 021-3840755.

D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP
a. Masalah penahanan dan vonis yang berkaitan dengan LP ini, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini pada kepengurusan Komisioner sebelumnya, yakni Ibu Lies Sugondo yang dibantu oleh Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D;
b. Untuk itu direncanakan diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komnas HAM; dan sebagai Person in Charge untuk pelaksanaan pertemuan ini, maka diusulkan nama: Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D.

[+/-] Read more...

Friday, February 8, 2008

TKI, HAM dan BNP2TKI

Senin, 4 Februari 2008 pukul 14.00-15.30 WIB, Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny Nelson Simanjuntak (Komisioner Subkom Pemantauan dan Penyelidikan), Mimin DH (Staf Penyelidik dan Pemantauan), dan Budhi LW (Staf Penyelidik dan Pemantauan) bertemu dengan Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yakni Sdr. Jumhur Hidayat yang didampingi oleh Edy Sudibyo (Sekretaris Utama), Ramiyani (Direktur Perlindungan dan Advokasi TKI Asia Pasifik dan Amerika), dan Hilmy Rahman (Staf Ahli Bidang Penyelarasan Kebijakan Publik).

BNP2TKI ini merupakan sebuah lembaga pemerintah baru (LPND) yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden, dimana tugas dan tanggung jawabnya terkait perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

Pertemuan kali ini dalam rangka membangun komunikasi untuk mendukung pelaksanaan program/aktivitas masing-masing lembaga dan kemungkinan membangun kerjasama yang sinergis antara Komnas HAM dengan BNP2TKI dalam rangka perlindungan HAM TKI.

Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh KH dalam pertemuan ini, yang diantaranya adalah Program Kerja BNP2TKI dan Kemungkinan Melakukan Pemantauan Langsung terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri.

Kepala BNP2TKI dalam pertemuan ini juga menjelaskan bahwa Permasalahan TKI yang selama ini sering terjadi adalah akibat akumulasi kesalahan sistem yang dilakukan pemerintahan sebelumnya yang berlangsung puluhan tahun. Dimana pengiriman TKI secara resmi telah dimulai pada awal tahun 1970, dan selalu permasalahan utamanya adalah calo, karena sekitar 80-90% TKI disalurkan oleh calo. Disamping itu juga, banyak Balai Latihan Kerja yang tidak memenuhi syarat (ada kasus jual beli sertifikat dam pelatihan yang tidak memadai bagi TKI), serta SDM yang kurang di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Permasalhan lainnya adalah belum adanya landasan hukum di negara penerima bagi perlindungan TKI informal (Pembantu rumah Tangga).

Sdr. Jumhur juga mengatakan Tahun 2008 dan seterusnya dijadikan tahun-tahun yang didedikasikan sebagai tahun perlindungan TKI yang mengutamakan kualitas, Pembenahan Sistem Kesehatan bagi TKI sebelum diberangkatkan, Pengembangan Sistem online monitoring, peningkatan pelatihan, dan pembangunan sistem recruitmen yang baik di dalam negeri.

Akan dirintis upaya kerjasama dengan Komnas HAM dengan membangun komunikasi hotline dalam penanganan pengaduan dan pemantauan kasus-kasus.

Dari paparan Sdr. Jumhur, saya pribadi optimis jika program-program yang telah direncanakan dengan baik, akan mengurangi permasalahan2 yang dialami TKI. Namun demikian, satu catatan yang penting dari pertemuan ini adalah Komitmen bersama antara BNP2TKI dan Komnas HAM untuk terus melindungi HAK TKI kita.

[+/-] Read more...