Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Thursday, January 11, 2007

Surat Saya ke Kapolri perihal Sepeda Motor


Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberlakuan efektif penggunaan lajur kiri jalan yang diperuntukkan untuk sepeda motor di wilayah DKI Jakarta pada tanggal 7 Januari 2007, maka perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa dari pemantauan terhadap berita-berita yang ada di media massa, baik cetak maupun elektronik. Saya mendapatkan kesimpulan bahwa adanya pernyataan dari pihak Kepolisian yang menyatakan bahwa dasar hukum dari penerapan aturan tersebut adalah Pasal 51 ayat (1) jo. ayat (2) huruf b PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
Bahwa dari pengamatan langsung penerapan kebijakan ini tidak dilakukan diseluruh wilayah DKI Jakarta dengan alasan yang dikemukakan oleh pihak Kepolisian, aturan ini hanya diprioritaskan untuk wilayah-wilayah yang rawan akan kemacetan;
Bahwa belum adanya rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan terang untuk menunjukkan penerapan aturan tersebut secara faktual dan permanen. Kalaupun ada hanya bersifat sementara dan terkadang tidak diketahui oleh pengendara sepeda motor secara jelas dan nyata letaknya;
Bahwa Saya juga melihat adanya oknum polisi yang secara arogan memarahi pengendara sepeda motor dengan kata-kata yang tidak seharusnya diucapkan oleh penegak hukum sebagai aparatur negara. Padahal pengendara tersebut hanya bertanya kenapa kendaraannya diberhentikan dan dituduh melanggar aturan lajur kiri sedangkan pada saat itu dia sedang berusaha melewati angkutan bis kota yang sembarangan berhenti untuk menurunkan penumpang dan pada saat itu lajur disebelah kanan sedang padat merayap;
Bahwa setelah kebijakan ini diterapkan para pengendara sepeda motor harus ”mengantre” dibelakang bis kota yang sedang berhenti disembarang tempat jika lebar jalanan agak kecil yang akhirnya menghabiskan banyak waktu dan tidak produktif. Hal ini ditambah lagi mobil-mobil yang parkir sembarangan di pinggir-pinggir jalan tanpa juga ditindak oleh Polisi;
Bahwa 891 pengendara sepeda motor telah ditilang atas tuduhan pelanggaran atas Aturan tersebut dengan variasi denda Rp 20.000, s.d. Rp 40.000,-. Padahal jumlah uang sebesar itu pada saat kondisi ekonomi seperti sekarang ini, sangatlah berarti untuk menyambung kehidupan.
Menurut pendapat Saya:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya”;
Bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan: ”Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.
Maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada prinsipnya saya sangat menghargai sekali upaya-upaya dari pihak Kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat umum;
2. Bahwa salah satu upaya tersebut adalah diterapkannya Aturan Lajur Kiri tersebut dengan alasan untuk mengurangi tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan mengurangi kemacetan yang terjadi di jalan-jalan DKI Jakarta;
3. Bahwa penggunaaan Pasal 51 PP No. 43 Tahun 1993 sebagai landasan hukum aturan tersebut setelah saya baca menyatakan ayat (1): ”Tata Cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri”, selanjutnya pada ayat (2) huruf b menyatakan: ”Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara”, bersifat tidak terang alias kabur dalam penafsiran;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 52 PP No. 43 Tahun 1993, pengendara sepeda motor dapat melalui jalur sebelah kanan apabila ingin melewati kendaraan lain di depannya;
5. Bahwa berdasarkan Pasal a quo tidak secara nyata dinyatakan bahwa yang menggunakan jalur jalan sebelah kiri tersebut adalah sepeda motor. Sehingga menurut penafsiran saya bisa saja jalur digunakan khusus untuk mobil atau angkutan bis kota, dll.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) jo. Penjelasannya Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan hidup dan energi. Oleh sebab itu ketika pihak Kepolisian hendak menerapkan suatu aturan seharusnya memperhatikan minimal ketiga aspek ini.
Dengan dasar dan alasan tersebut maka saya berkesimpulan sarana dan prasarana dari Aturan Kebijakan Lajur Kiri tersebut belum siap dan tidak memperhatikan kehidupan realitas kehidupan yang terjadi di masyarakan serta tidak memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan hidup dan energi. Sehingga Aturan tersebut harus dicabut segera dan jika akan dibuat aturan baru hendaknya harus lebih manusiawi dan memperhatikan aspek-aspek sebagaimana yang telah saya sebutkan.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.


[+/-] Read more...