Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, September 11, 2007

Arbitrase dan Kelebihannya

Definisi Arbitrase
Menurut BLACK’S Law Dictionary: “Arbitration. The reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by the arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have an opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected person in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunal; of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation.” Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Kelebihan Arbitrase
Kelebihan arbitrase dapat dibaca pada Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 terutama pada paragrap ke-4. Pada bagian ini dituliskan beberapa kelebihan lembaga arbitrase dibandingkan lembaga peradilan/litigasi, yakni:
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelebihan-kelebihan arbitrase yang termuat pada bagian Penjelasan Umum diatas, dikuatkan lagi dalam bentuk muatan isi pasal-pasal yang ada di UU No. 30 Tahun 1999. Berikut adalah pembahasan kelebihan-kelebihan tersebut disertai dengan analisis kritis terhadap kelebihan-kelebihan tersebut:

1. Rahasia
Proses Arbitrase memiliki bentuk dan prosedur administratif, komunikatif, rapat-rapat dan sidang dengan arbiter secara rahasia. Proses ini penting agar tidak ada informasi yang diungkapkan oleh para pihak atau arbiter kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan sengketa. Landasan hukum dari proses ini dapat dibaca pada bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dari UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan: “dijamin kerahasiaan sengketa para pihak”, dan juga pada bagian Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup”. Ketentuan kerahasiaan ini adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase. Para pihak yang selama ini bersengketa umumnya perusahaan-perusahaan atau para pengusaha yang menekankan aspek menjaga nama baik dan menghindari publisitas agar tidak mengganggu reputasi pribadi dan kinerja perusahaan. Namun. permasalahnya adalah sampai sejauh mana kerahasiaan para pihak dijamin? Mengingat kerahasiaan menurut Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 hanya pada tahap pemeriksaan sengketa. Apakah diperbolehkan mengumumkan hasil putusan sengketa arbitrase yang telah melalui tahapan pemeriksaan sengketa yang tertutup?. Jika dibaca pada Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia, terutama pada Pasal 13 angka 2 yang menyebutkan bahwa: ” Seluruh persidangan ditutup untuk umum dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter dan BANI kecuali oleh peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.” Jadi, pada prinsipnya kerahasiaan tersebut bisa diungkapkan atas dasar persetujuan bersama atau peraturan perundang-undangan memerintahkan untuk membuka rahasia tersebut. Sehingga jika ada sebuah kasus sengketa arbitrase yang hasilnya diumumkan ke publik tanpa persetujuan para pihak, tentu melanggar ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase.
Dengan argumentasi diatas, maka jelas keberadaan bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dan Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 dapat dijustifikasi dengan baik dibandingkan dengan proses litigasi (perdata) di Pengadilan yang tentunya proses pemeriksaan perkara bersifat wajib terbuka.

2. Menghindari Kelambatan
Proses hukum yang pasti dan cepat tentunya merupakan harapan semua pihak yang selama ini menjadi pihak dalam sengketa hukum, terutama dalam bidang hukum perdata yang banyak menyentuh aspek sengketa perdagangan agar tidak mengganggu proses ataupun kinerja usahanya. Proses litigasi di pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memberikan ruang yang pasti untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Proses litigasi ini relatif membutuhkan waktu yang sangat lama dibandingkan proses arbitrase. Hal ini tercermin dari proses urutan litigasi yang dimulai dari tahap pertama (gugatan), banding, kasasi dan peninjauan kembali. Oleh sebab itu proses arbitrase dapat menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi permasalahan ini. Proses waktu penyelesaian perkara di arbitrase dapat dibaca pada Pasal 48 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan:
a. ayat 1: “Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk.”;
b. ayat 2: “Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.”
Sebagai justifikasi atas kelebihan proses arbitrase ini, maka dapat dibaca pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Namun, permasalahannya adalah ada pada Pasal 48 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999, yang memungkinkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan perkara arbitrase, walaupun ada ketentuan yang mensyaratkan harus dengan persetujuan para pihak tetap saja hal ini menyebabkan proses penyelesaian perkara yang memakan waktu lama berdasarkan kepentingan dan keinginan para pihak. Pasal ini tentu tidak selaras dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 48 ayat (2) tersebut sehingga lebih baik dihapuskan atau direvisi dengan kalimat yang justru menjustifikasi kelebihan proses arbitrase pada bagian Penjelasan Umum paragrap UU No. 30 Tahun 1999.

3. Dapat Memilih Arbiter yang Cakap, Jujur dan Adil
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Untuk memilih arbiter tentu memiliki kriteria-kriteria tertentu yang diharapkan para pihak. Diantaranya adalah memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang untuk memahami dan mengerti obyek sengketa. Disamping itu juga arbiter harus bertindak jujur dan adil. Dalam memilih arbiter para pihak yang bersengketa dapat menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 s.d. 16 UU No. 30 Tahun 1999. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi arbiter adalah: cakap melakukan tindakan hukum; berumur minimum 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lainnya atas putusan arbitrase; memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya minimun 15 tahun dan bukan merupakan pejabat peradilan. Jika para pihak tidak sepakat atau tidak ada ketentuan yang dibuat dalam memilih arbiter, maka dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter atau majelis. Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut dan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan. Jadi pada prinsipnya para pihak yang bersengketa “bebas” untuk memilih arbiter sebagaimana yang mereka butuhkan. Namun, permasalahannya adalah untuk menyatukan dua kepentingan yang berbeda (dua pihak) agak sedikit sulit dan membutuhkan waktu agar terjadi kesepakatan. Akan tetapi untuk memilih arbiter yang “expert” tentu membutuhkan kesabaran mengingat solusi yang ingin dicapai tentu merupakan suatu hal yang sangat penting bagi para pihak. Catatan dari proses memilih arbiter adalah tidak adanya kriteria untuk mencari arbiter yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan dalam bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 UU No. 30 Tahun 1999 sehingga hendaknya harus diatur bagaimana ukuran seorang arbiter dapat dikatakan memenuhi syarat jujur dan adil. Akan tetapi proses pemilihan arbiter dalam arbitrase jauh lebih baik dibandingkan proses litigasi yang hakim-hakimnya sudah ditetapkan dan seringkali penetapan tersebut tidak berdasarkan atas kecakapan, kejujuran dan keadilan sehingga seringkali putusan-putusan yang dihasilkan oleh proses litigasi tidak berdimensi atas pengetahuan dan pemahaman hukum yang ‘expert’ atas perkara yang ditangani.

4. Pilihan Hukum
Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial yang bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Jika para pihak dalam perjanjiannya tidak mengatur mengenai hukum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Justifikasi atas penjelasan umum ini dapat dibaca pada Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.” Penjelasan atas pasal ini menyebutkan bahwa para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase. Dari bunyi dan penjelasan pasal 56 ayat (2) a quo, maka sangat dimungkinkan para pihak memilih sistem hukum yang akan digunakan. Permasalahnya adalah ‘hak’ para pihak ini biasanya tidak bisa sepenuhnya dapat dilaksanakan tergantung dari posisi yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh sebab itu penggunaan hak tersebut terkadang tidak berjalan dengan baik dan terkadang terkesan menjadi kewajiban mengingat posisi tawar yang satu bisa jadi lemah dibandingkan yang lain. Sehingga pilihan hukum yang digunakan biasanya mengacu pada pilihan pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih baik. Namun demikian, proses memilih sistem hukum ini lebih baik dibandingkan proses litigasi yang berdasarkan kepada satu hukum acara saja, dengan tidak memandang karakteristik, asal, budaya, dan subyek hukum dalam sengketa yang dapat mengakibatkan ketidakadilan pada salah satu pihak dalam sengketa.

5. Pilihan Acara (Prosedur, Waktu dan Tempat)
Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999. Setelah memilih acara arbitrase yang digunakan, selanjutnya adalah menentukan jangka waktu dan tempat diselenggarakannya arbitrase. Ketentuan-ketentuan ini telah termuat dalam Pasal 31 UU No. 30 Tahun 1999. Menurut Pasal 34 UU No. 30 Tahun 1999, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menggunakan hukum acara dari lembaga yang dipilih kecuali para pihak menentukan lain.

6. Putusan Final dan Mengikat serta Dapat Langsung Dilaksanakan
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, Putusan Arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

Analisis terhadap Proses Arbitrase
Posisi Kasus I
Sengketa arbitrase ini melibatkan pihak Pertamina sebagai Tergugat dan KBC Karaha Bodas sebagai Penggugat. Kasus ini berawal dari pembatalan Proyek Karaha Bodas melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998. Dimana dalan kontrak perjanjian Pertamina dengan KBC pada Pasal 20 Joint Operation Contract dan 12. 1 Energy Sales Contract, disebutkan dengan tegas bahwa perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah Republik Indonesia. Namun, Majelis Arbitrase yang dibentuk International Center for Settlement of Investment Disputes telah mengesampingkan dan melanggar hukum dan peraturan Indonesia bahkan bertindak di luar batas kewenangan yang dimiliki (Eceed its power). Persidangan arbitrase internasional The United Nations Commission on International Trade Law (UNICITRAL) ini nyata-nyata berlangsung tidak berdasarkan kebenaran dan kepatutan (ex aequa et bono), sebagaimana prinsip yang seharusnya dianut. Juga, tidak dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, serta mempertimbangkan aspek kewajaran (appropriateness). Hanya karena alasan telah wanprestasi, Majelis Arbitrase UNICITRAL menghilangkan hak Pertamina dan PLN untuk menanyakan kewajaran nilai klaim ganti rugi KBC. Ini menunjukkan, kualitas pertimbangan Majelis Arbitrase UNICITRAL pada putusan ganti rugi terhadap rencana pendapatan yang hilang (lost profit) bersifat meraba-raba, sangat spekulatif dan fiktif, karena tidak didahului dengan membuktikan adanya kerugian secara riil. Singkatnya, hanya mendasarkan pada perkiraan dan pertimbangan yang kelewat prematur, sehingga cenderung menyederhanakan persoalan.
Analisis Kasus I
Pengabaian terhadap hak untuk memilih sistem hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Arbitrase UNICITRAL tentu telah melanggar prinsip-prinsip arbitrase internasional tentang penghormatan terhadap sistem hukum yang dipilih para pihak. Pengabaian ini tentu akan berakibat buruk terhadap pelaksanaan putusan arbitrase sengketa a quo.

[+/-] Read more...