Artikel Seri Hukum Pasar Modal
English version send e-mail to : husendro@ymail.com
“Sehari setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan optimisme dan kepercayaan diri kepada investor, industri pasar modal dikejutkan oleh penggelapan dana nasabah senilai Rp 245 miliar oleh Komisaris Utama PT Sarijaya Permana Sekuritas, Tbk., Herman Ramli. ‘Kejadian ini sudah pasti menurunkan kepercayaan saya untuk berinvestasi di pasar modal. Saya mungkin akan kembali berinvestasi jika otoritas mampu membuktikan mereka bisa menyelamatkan dana nasabah yang kini terancam hilang’ kata Nata Pringgasta, kata nasabah Sarijaya Permana Sekuritas di Jakarta, Selasa (6/1)”
(Dikutip dari Harian Kompas, terbitan Rabu, 7 Januari 2009, hal. 21)
Respon saya ketika mengetahui kasus ini hanya bisa geleng-geleng kepala bukan karena jumlahnya yang luar biasa fantastis apalagi di jaman krisis, tetapi lebih kepada melihat kegagalan (lagi-lagi) otoritas pengawasan pasar modal (BAPEPAM-LK) dan Self Regulating Organization (Bursa Efek Indonesia) untuk mendeteksi lebih awal kejahatan ini agar investor dapat dilindungi investasinya. Kegagalan ini dapat dibuktikan dari beberapa kasus yang terjadi di pasar modal namun tidak dapat diselesaikan secara komprehensif dan cenderung merugikan investor/nasabah, seperti Lippo Net, dll.
Kegagalan yang kesekian kalinya ini harus dihentikan atau paling tidak diminimalisir sekecil mungkin dengan cara ‘ME-REVOLUSI’ BAPEPAM-LK selaku badan yang diberikan mandat untuk mengawasi dan mengambil tindakan penyidikan untuk setiap dugaan pelanggaran dan kejahatan di pasar modal. Perubahan yang sangat signifikan diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor dan menjaga krisis ekonomi jilid 2 tidak terulang. Oleh sebab itu fungsi pengawasan dan penegakkan hukum di bidang pasar modal harus diperkuat baik dari sisi regulasi, aparatur, struktur dan infrastruktur-nya. Hal ini penting mengingat ada puluhan triliun bahkan lebih jumlah uang yang beredar di pasar modal. Pelanggaran dan Kejahatan yang terjadi di pasar modal dapat bersifat sistemik dan menghancurkan sendi-sendi ekonomi negara dan masyarakat yang dapat mengakibatkan kondisi ekonomi yang carut marut.
Pengawasan yang dilakukan selama ini sangat lemah dan terkadang dianggap lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan efek dan broker. Jika terjadi ‘penipuan’ dan ‘penggelapan’ uang nasabah, maka jangan diharap uang nasabah tersebut dapat kembali, sangat kecil sekali kemungkinannya. Kalaupun ada pelaku yang dihukum, jenis dan lamanya hukuman tidak signifikan untuk memberikan keadilan kepada ‘korban’ dan masyarakat yang mungkin sangat besar menerima imbas dari kejahatan tersebut. Contoh kasus: ada perusahaan yang merugikan para investor dan meraup ‘keuntungan’ lebih dari Rp 900 miliar, hanya dihukum bayar denda 50 miliar, apakah ini adil?. Oleh sebab itu, mengingat dampak luar biasa yang dapat ditimbulkan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka dari dulu saya telah mengusulkan BAPEPAM-LK harus di-REVOLUSI dan dijadikan badan yang independen, tidak hanya sekedar di-REFORMASI atau di-RESTRUKTURISASI. Usulan saya Badan pengawas ini nantinya diberikan kewenangan seperti KPK atau paling tidak kewenangan yang ada KPK untuk tingkat Penyelidikan dan Penyidikan, mengingat modus kejahatan di bidang pasar modal sangat canggih dan melibatkan jumlah uang yang sangat fantastis sehingga diperlukan juga cara-cara yang canggih dan bersifat extra ordinary.
STRUKTUR BAPEPAM-LEMBAGA KEUANGAN
Dasar hukum bentuk dan struktur BAPEPAM-LK diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang selengkapnya berbunyi: “BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri”. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimaksud “Menteri” pada isi Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang tersebut ialah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Aturan a quo diperjelas dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, yang menyebutkan organisasi unit eselon I Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan unit eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK) digabungkan menjadi satu organisasi unit eselon I, yaitu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Oleh sebab itu berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KMK 606/KMK.01./2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, BAPEPAM dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut BAPEPAM dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
Pelaksanaan tata usaha Badan.
Sedangkan Organisasi BAPEPAM dan Lembaga Keuangan sendiri terdiri dari 1 Ketua Badan sebagai eselon I dan membawahi 12 unit eselon II (1 Sekretariat dan 11 Biro Teknis), dimana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura. Penggabungan ini mencerminkan respon dan langkah awal Departemen Keuangan atas semakin terintegrasinya industri jasa keuangan.
DASAR HUKUM INDEPENDENSI BAPEPAM-LK
Ada beberapa landasan hukum yang mengatur mengenai independensi ini, yakni:
Amanat GBHN (1999-2004) Bab IV huruf b angka 8 : Mengembangkan Pasar Modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional yang diawasi oleh lembaga independen;
Penjelasan Pasal 34 Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya, yaitu asuransi, dana pensiun, sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya, kedudukannya berada diluar kendali pemerintah serta berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berbunyi: “Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang”, ayat (2)-nya berbunyi: “Pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010”.
Tanggung Jawab dan Struktur BAPEPAM-LK di bawah Menteri Keuangan dalam Hubungannya dengan Independensi BAPEPAM-LK
Secara struktural BAPEPAM-LK berada dibawah tanggung jawab Menteri Keuangan. Artinya dalam hal ini BAPEPAM-LK merupakan sebuah badan yang belum 100 % independen. Masih ada kemungkinan-kemungkinan intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Padahal Independensi BAPEPAM-LK sangat diperlukan agar dalam memformulasikan kebijakannya BAPEPAM-LK dapat lebih fokus, obyektif, dan berorientasi kepada pengembangan industri dan perlindungan semua pihak yang beraktivitas di Pasar Modal. Independensi BAPEPAM-LK sangat diperlukan sebagai pijakan untuk menciptakan sekaligus menerapkan sistem pertanggungjawaban kelembagaan yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan. Lebih jauh lagi, dengan tingkat independensi yang sesuai dengan standar internasional akan lebih mudah bagi BAPEPAM-LK untuk meningkatkan kredibilitasnya di mata pelaku bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional. Sebagai contoh, di bidang Pasar Modal, BAPEPAM-LK mengharuskan kalau ada transaksi yang bersifat benturan kepentingan tidak boleh dilakukan atau harus di-disclose, lalu nanti investor yang menentukan sikap. BAPEPAM-LK mengharuskan ketentuan seperti itu padahal BAPEPAM-LK sendiri tidak independen, itu artinya BAPEPAM-LK tidak konsisten. Ketidakkonsistenan suatu sistem atau lembaga di bidang Pasar Modal sangat mengadung resiko yang tinggi terhadap turunnya tingkat kepercayaan pelaku pasar.
Independensi dan Keanggotaan BAPEPAM-LK dalam International Organization Securities Commissions (IOSCO)
IOSCO sebagai organisasi otoritas pasar modal seluruh dunia telah menerbitkan IOSCO Objectives and Principles of Securities Regulation yang merupakan kerangka umum bagi pengaturan pasar modal. IOSCO Principles terdiri dari 30 (tiga puluh) prinsip yang bertujuan untuk melindungi para investor, menjamin terbentuknya pasar modal yang wajar, efisien dan transparan serta mengurangi resiko sistemik. BAPEPAM-LK sebagai otoritas pasar modal di Indonesia yang merupakan anggota IOSCO, pada bulan Oktober 2003 telah melaksanakan self assessment mengenai implementasi prinsip-prinsip IOSCO di Pasar Modal Indonesia sesuai dengan metodologi yang telah disediakan oleh IOSCO. Berdasarkan self assessment tersebut, secara umum BAPEPAM-LK telah dapat memenuhi sebagian besar isi dan ketentuan yang terdapat pada prinsip-prinsip tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip IOSCO antara lain mengenai independensi lembaga pengawas, kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di Pasar Modal. Kewenangan berbagi informasi non publik dan menjaga kerahasiaan informasi dengan otoritas lainnya, peningkatan kualitas keterbukaan emiten dan perusahaan publik, dan restrukturisasi lembaga bursa efek serta penyelarasan peraturan BAPEPAM-LK dengan aturan internasional lainnya. Salah satu prinsip IOSCO yang belum terpenuhi adalah independensi lembaga pengawas pasar modal. Lembaga pengawas sedapat mungkin harus bebas dari intervensi politik maupun industri dalam menjalankan fungsi dan perannya serta memiliki sumber pendanaan yang cukup, stabil dan mandiri. Berkaitan dengan prinsip independensi ini. Terdapat beberapa fakta yang tidak mendukung arah independensi BAPEPAM-LK, yaitu:
1. Organisasi BAPEPAM-LK yang secara struktural berada dibawah Departemen Keuangan;
2. Ketiadaan periode jabatan pasti Ketua BAPEPAM-LK; dan
3. Penyusunan anggaran BAPEPAM-LK yang harus melalui prosedur baku DepartemenKeuangan.
Perbandingan Konsep Independensi BAPEPAM-LK dengan Otoritas Jasa Keuangan serta Contoh Penerapan Indepedensi di Beberapa Negara
IOSCO sebagai organisasi lembaga pengawas Pasar Modal dunia yang berfungsi pula sebagai penyusun industri standar sekuritas internasional, menganggap pentingnya independensi guna mendukung tugas dan pelaksanaan tanggung jawab dari masing-masing lembaga pengawas Pasar Modal. IOSCO Objectives and Principles of Securities Regulations mensyaratkan dengan tegas perlunya independensi lembaga pengawas Pasar Modal baik secara operasional maupun finansial. Independensi secara operasional tercermin dari pengaturan larangan mengenai intervensi beserta sanksi atas pelanggaran tersebut, penyempurnaan struktur tata kelola lembaga guna meningkatkan akuntabilitasnya, penyusunan kode etik pegawai, dan pengaturan dalam berkoordinasi dengan lembaga swasta maupun pemerintah. Tata kelola lembaga mencakup antara lain mengenai independensi dan persyaratan lain untuk menjadi pimpinan tertinggi lembaga pengawas beserta kepastian masa jabatannya. Selanjutnya yang dimaksud dengan indepensi secara finansial antara lain meliputi kewenangan untuk mengenakan biaya pada industri sekaligus menentukan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan operasional terkait dengan pelaksanaan fungsi dan tanggung jawabnya. BAPEPAM-LK diharapkan dapat memenuhi konsep independensi ini. Nantinya BAPEPAM-LK berada di luar susunan administratif pemerintah, tetapi tetap bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam salah satu usulan perubahan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa BAPEPAM adalah lembaga independen yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bebas dari campur tangan pihak lain. Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi BAPEPAM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pada pasal 2-nya disebutkan bahwa Menteri menetapkan kebijaksanaan umum di Pasar Modal, sementara dalam rancangan perubahan undang-undang, pasal ini diusulkan agar dihapuskan.
Rencana keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK) dilandasi oleh Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dilihat dari sudut bentuk pengaturannya yang berupa undang-undang maka berarti lembaga ini nantinya akan berada di luar administratif pemerintah. Dalam draft Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disebutkan bahwa tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia baik institusi maupun perorangan, memberikan perijinan, pengaturan informasi, pemeriksaan serta menginvestigasi pelanggaran kriminal dan non-kriminal yang dilakukan lembaga jasa keuangan. Disebutkan juga bahwa pendanaan OJK berasal dari industri jasa keuangan tersebut yang antara lain terdiri dari perbankan, asuransi, dana pensiun, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan. Pengelolaan OJK akan dipimpin Dewan Komisioner, yang terdiri dari maksimal tujuh anggota berpengalaman dan memiliki kemampuan di bidang jasa keuangan. Satu orang diantara Dewan Komisioner itu ditunjuk sebagai ketua, dan seorang lagi bertindak sebagai kepala eksekutif. Satu orang dari anggota dewan juga ditunjuk langsung oleh Gubernur Bank Indonesia dari salah seorang deputi gubernurnya, sementara anggota dewan lainnya diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Konsep OJK dirancang untuk pelayanan satu atap bagi lembaga-lembaga keuangan keuangan perbankan dan bukan perbankan. Termasuk di dalam OJK adalah BAPEPAM-LK. Sehingga nantinya kedudukan BAPEPAM-LK dapat dikatakan sama dengan kedudukan BAPEPAM-LK yang sekarang. Konsep ini hanya sedikit memberi peluang kepada BAPEPAM-LK selaku otoritas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Bukan Perbankan untuk memiliki kekuatan dan kekuasaan guna mengembangkan industri Pasar Modal dan Keuangan Bukan Perbankan agar lebih maju, efisien dan wajar. Hal ini disebabkan, Konsep OJK menempatkan BAPEPAM-LK sebagai bagian dari suatu lembaga yang tetap berada di bawah pengawasan Dewan Komisioner yang dipimpin seorang ketua. Artinya BAPEPAM-LK menjadi salah satu unit/sub di struktur OJK. Sehingga Ketua BAPEPAM-LK tetap harus bertanggung jawab kepada Dewan Komisioner dan tidak memiliki keleluasan untuk mengambil keputusan.
Pasar Modal United States of America terdiri atas Dow Jones dan Nasdaq. Badan pengawas Pasar Modal Amerika Serikat (AS) dinamakan Securities and Exchange Commission (SEC). SEC bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas Pasar Modal. SEC juga berfungsi sebagai penyelidik terhadap para pelaku Pasar Modal dan sebagai pusat informasi yang dibutuhkan oleh para investor. SEC dibentuk setelah terjadinya jatuhnya pasar AS pada tahun 1929 yang merupakan kejatuhan perekonomian AS yang terbesar. Para investor mengalami kerugian yang besar. Bank-bank juga mengalami kerugian yang lebih besar karena harus membayar kepada para nasabah. Publik mempunyai pandangan bahwa pasar AS tidak dapat pulih kembali sehingga banyak para investor yang enggan masuk ke pasar AS. Berdasarkan dengar pendapat yang diadakan Kongres AS, maka dibentuk SEC berdasarkan peraturan Securities Act 1933 dan Securities Exchange Act of 1934 untuk mengawasi kegiatan permodalan industri-industri. SEC terdiri atas lima Komisaris yang ditunjuk oleh Presiden dan bertanggungjawab terhadap Kongres, empat divisi dan delapan belas kantor. SEC bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan AS lainnya seperti Menteri Keuangan, Ketua Federal Reserve dan Ketua Commodities Futures Trading Commission sebagai penasehat pasar keuangan Presiden.
Dasar Hukum dan Analisis Yuridis
Masalah independensi BAPEPAM-LK ini merupakan salah satu hal yang sedang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pasar Modal. Aturan mengenai independensi BAPEPAM-LK ini dapat merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral dengan memperhatikan efisiensi biaya, waktu dan kemanfaatan.
Menurut bunyi dari Pasal 4 Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, maka Bank Indonesia adalah Bank Sentral Indonesia sebagai lembaga negara berbentuk badan hukum yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini. Berdasarkan ketentuan ini maka jika ditafsirkan a contrario ada kemungkinan ataupun dibuka celah untuk melakukan hal yang sama pada sektor keuangan lainnya yang bukan perbankan. Ini berarti BAPEPAM-LK dimungkinkan melakukan hal yang sama untuk menjadi lembaga independen yang struktur maupun kewenangannya dapat diselaraskan dengan berbagai aspek kepentingan yang menjadi maksud dan tujuan keberadaan BAPEPAM-LK.
Pengaruh Negatif BAPEPAM-LK Berada Di Bawah Departemen Keuangan:
BAPEPAM-LK tidak independen dalam pelaksanaan fungsi dan tanggungjawabnya dalam bidang pasar modal. Fakta: Sampai saat ini peraturan yang dikeluarkan BAPEPAM-LK tidak terlepas dari kebijakan Departemen Keuangan. Hal ini mempengaruhi kredibilitas BAPEPAM-LK di mata publik yang dipandang sebagai lembaga yang tidak secara utuh mengatur dan berwenang dalam bidang pasar modal. BAPEPAM-LK tidak dapat menggunakan wewenangnya secara utuh sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal. Hal ini disebabkan dalam mengimplementasikan peraturan-peraturannya, BAPEPAM-LK harus mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan. Posisi BAPEPAM-LK yang berada di bawah Departemen Keuangan mengakibatkan BAPEPAM-LK tidak independen dalam menegakkan hukum secara konsisten, imparsial dan adil;
Posisi BAPEPAM-LK saat ini merupakan suatu bukti bahwa BAPEPAM-LK tertinggal dengan negara lain yang sudah lebih dulu melaksanakan otorisasi atau independensi lembaga pengawas jasa keuangan di negara mereka masing-masing. Fakta: Sampai saat ini, negara-negara yang telah membentuk dan menyelenggarakan lembaga jasa keuangan yang independen adalah Australia, Kanada, Inggris dan Korea.
Pengaruh Positif BAPEPAM-LK sebagai Lembaga Independen:
Dalam merancang kebijakannya, BAPEPAM-LK dapat lebih fokus dan objektif serta mempunyai fokus utama pada perkembangan industri dan memberi perlindungan bagi semua pihak yang berandil dalam pasar modal.
Dengan kedudukannya sebagai lembaga yang independen, BAPEPAM-LK dapat menyelenggarakan pengawasan secara independen atas lembaga-lembaga keuangan yang berada di bawahnya. Sebagai lembaga yang independen, selain dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan dibawahnya, BAPEPAM-LK juga dapat dan mempunyai wewenang untuk memberikan saran kepada manajemen dari lembaga-lembaga keuangan, serta memantau kondisi mikro dan makro yang dapat membawa pengaruh negatif pada lembaga keuangan tersebut. Hal ini tentunya dapat menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi keadaan pasar ke arah yang lebih buruk (antara lain harga saham yang sangat terpengaruh terhadap keadaan politik dan ekonomi di suatu negara). Sebagai lembaga yang independen, BAPEPAM-LK diharapkan dapat menghindari kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah (dalam hal ini Menteri Keuangan) atau sebagai regulator yang bertujuan bagi kejahatan keuangan.
BAPEPAM-LK dapat lebih efektif dalam perancangan, pembentukan serta pelaksanaan peraturannya di bidang pasar modal, karena dalam kegiatan operasionalnya memiliki wewenang untuk mengeluarkan pengaturan mengenai pelarangan intervensi dari pihak lain (termasuk pemerintah) serta sanksi-sanksi atas pelanggaran itu. Dikatakan efektif karena antara lembaga yang membuatnya dengan lembaga yang dituju atas peraturan ini memiliki garis lurus kebawah langsung (tidak perlu lagi melalui peraturan yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan).
Untuk menyempurnakan fungsinya, BAPEPAM-LK berwenang untuk menyempurnakan serta mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan standar internasional. Sehingga pasar modal Indonesia dapat dipersamakan dengan pasar modal di negara lain (yang lebih maju).
Fokus utama BAPEPAM-LK dalam melakukan pengawasan di bidang ekonomi makro, akan membawa pengaruh yang dominan dalam memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik. Fakta : BAPEPAM-LK harus memfokuskan perhatiannya antara lain pada bank, perusahaan perasuransian, perusahaan-perusahaan di bidang pasar odal, dana pensiun, modal ventura dan perusahaan pembiayaan;
Kondisi Ideal Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan di Indonesia
Perekonomian di Indonesia dikatakan saat ini sedang dalam masa perkembangan. Bisa saja perkembangan tersebut cenderung ke arah yang lebih baik, dengan meningkatnya perekonomian yang dapat meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia secara adil dan merata atau justru perkembangan kearah yang lebih buruk, seperti fase yang dihadapi di saat ini. ketika angka perekonomian dikatakan cukup menggembirakan, tetapi angka pengangguran justru makin bertambah. Karena potensi sumber daya alam Indonesia lebih besar ketimbang potensi sumber daya manusianya sendiri. Pasar modal merupakan sumber pembiayaan dunia usaha dan sebagai wahana investasi bagi para pemodal yang memiliki peranan strategis untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Sehingga kedudukan Pasar Modal dianggap penting dalam suatu Negara. Dalam perkembangannya, kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang Pasar Modal dan lembaga keuangan menuntut perhatian yang tinggi terutama terkait dengan peran strategis Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam perekonomian nasional serta kerja sama internasional. Dengan situasi perekonomian yang belum dinyatakan stabil, karena masih rentan terhadap pergerakan ataupun hal-hal yang terjadi di dalam negeri. Terutama faktor politik yang paling mempengaruhi situasi pasar modal nasional saat ini. kebanyakan pihak penanam modal masih melihat perkembangan politik Indonesia pasca Reformasi 1998. Walaupun Indonesia termasuk ke dalam negara yang terkena krisis moneter yang melanda Asia, tetapi perbaikan terhadap krisis tersebut di nilai lamban dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Dalam satu dekade terakhir terdapat perkembangan infrastruktur yang cukup besar dalam industri Pasar Modal global terutama pada industri pengawasan Pasar Modal terutama industri pengawas Pasar Modal, lembaga bursa dan perusahaan efek. Secara garis besar institusi pengawas Pasar Modal mengalami perkembangan yang signifikan. Jika sebelumnya pengawasan Pasar Modal dilakukan oleh institusi khusus pengawas Pasar Modal, saat ini pengawasan dilakukan oleh suatu institusi pengawasan terpadu yang mengawasi seluruh kegiatan sektor keuangan. Institusi pengawasan terpadu ini dibentuk dengan maksud untuk menciptakan lembaga pengawasan yang terintegrasi bagi Pasar Modal, Perbankan, Dana Pensiun, Asuransi, serta Lembaga Keuangan lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan pasar, perlindungan konsumen, transparansi, standar praktek bisnis keuangan dan mengurangi kejahatan di bidang keuangan. Sebagai contoh beberapa negara yang telah menerapkan pengawasan terpadu tersebut adalah The Financial Services Agency (FSA) di Jepang, The Financial Authority (FSA) di Inggris, Financial Supervisory Services (FSS) di Korea dan The Monetary Authority of Singapore (MAS) di Singapura.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dalam ANALISIS HUKUM sebelumnya, maka hendaknya BAPEPAM-LK dapat menjadi lembaga independen yang mengacu pada prinsip-prinsip IOSCO dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat.
REKOMENDASI
Mempercepat proses revisi Undang-Undang Pasar Modal menjadi sebuah Undang-Undang jauh lebih efektif dipandang dari segi biaya dan waktu yang diperlukan dibandingkan menunggu proses pembentukan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga sebagai landasan hukum Independensi BAPEPAM-LK, sebaiknya BAPEPAM-LK mendesak Presiden dan DPR agar segera menyelesaikan proses Amandemen Undang-Undang Pasar Modal. Hal ini penting mengingat pentingnya waktu dan kepastian hukum di bidang sektor keuangan;
Bentuk ataupun format yang sesuai dengan iklim perekonomian dan sistem hukum tata negara kita adalah BAPEPAM-LK menjadi lembaga independen sesuai prinsip-prinsip IOSCO yang bertanggung jawab kepada Presiden tetapi tidak dilibatkan dalam rapat-rapat kabinet, kecuali suatu hal yang sifatnya sangat penting dan mendesak. BAPEPAM-LK hendaknya bukan bagian dari Pemerintah tetapi menjalankan tugas pemerintahan. Dengan kata lain, sebaiknya BAPEPAM-LK berdiri sendiri dan terlepas atau tidak digabungkan dengan lembaga Otoritas Jasa Keuangan.
BAPEPAM –LK diberikan mandat yang bersifat powerfull untuk menghadapi kejahatan dan pelanggaran di pasar modal atau tawaran minimun kewenangan sama yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi pada tingkatan Penyelidikan dan Penyidikan.
Thx buat artikel na , brguna bngt ..
ReplyDelete