Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, December 30, 2008

OMBUDSMAN untuk REFORMASI BIROKRASI

OMBUDSMAN:

REFORMASI BIROKRASI UNTUK

KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA

(BERDASARKAN UU NOMOR 37 TAHUN 2008

TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA)

oleh: HUSENDRO, S.H.

(Disampaikan dalam Focus Groups Discussion Membedah UU Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Reformasi Birokrasi,

Hotel Harris-Jakarta, 19 Desember 2008)

PENDAHULUAN

Pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan dalam rangka memenuhi tuntutan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat agar terwujud aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Reformasi mengamanatkan perubahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat yaitu kehidupan yang didasarkan pada penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang demokratis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menciptakan keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum reformasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek Mal administrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik hanya dapat tercapai dengan peningkatan mutu aparatur penyelenggara negara dan pemerintahan dan penegakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance principle). Untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan upaya meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas penyelenggara negara dan pemerintahan. Oleh sebab itu keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombusdman Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2008, diharapkan dapat menjadi salah satu dasar hukum yang baik untuk Reformasi Birokrasi di Indonesia.

MAL ADMINISTRASI

Mal administrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman).

Unsur-unsur dari pemenuhan terjadinya Mal Administrasi adalah sebagai berikut:

  1. Perilaku atau perbuatan melawan hukum;
  2. Yang melampaui wewenang, atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, atau termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
  3. Dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan;
  4. Menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

PENYELENGGARA NEGARA dan PEMERINTAHAN

Penyelenggara negara dan pemerintahan adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diselenggarakan oleh:

  • Badan Usaha Milik Negara,
  • Badan Usaha Milik Daerah,
  • Badan Hukum Milik Negara,
  • Badan swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Mengingat selama ini adanya beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat dan atau institusi yang menggunakan nama “Ombudsman”, maka nama “Ombudsman” yang telah digunakan sebagai nama oleh institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang bukan merupakan lembaga Ombudsman yang melaksanakan fungsi dan tugas berdasarkan Undang-Undang Ombudsman harus diganti dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini. Jika Institusi, lembaga, badan hukum, terbitan atau lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dianggap menggunakan nama “Ombudsman” secara tidak sah.

Dalam menjalankan tugasnya Ombudsman memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
  3. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
  4. Melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
  5. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
  6. Membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
  7. Demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi;
  8. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
  9. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

Dalam melaksanakan kewenangannya, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

IMMUNITAS

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

MEKANISME PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PELAPORAN TERJADINYA MAL ADMINISTRASI

PELAPOR, LAPORAN dan TERLAPOR

Setiap warga negara Indonesia atau penduduk yang telah menjadi korban Mal administrasi penyelenggara negara dan pemerintahan berhak memberikan pengaduan atau penyampaian fakta yang diselesaikan atau ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang disampaikan secara tertulis atau lisan tanpa dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apapun. Laporan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, dan alamat lengkap Pelapor;

b.memuat uraian peristiwa, tindakan, atau keputusan yang dilaporkan secara rinci; dan;

c. sudah menyampaikan Laporan secara langsung kepada pihak Terlapor atau atasannya, tetapi Laporan tersebut tidak mendapat penyelesaian sebagaimana mestinya.Yang dimaksud dengan “sebagaimana mestinya” adalah pihak Terlapor memperlambat penyelesaian, tidak dilakukan penyelesaian menurut prosedur internal di instansi Terlapor, tanggapan atau tindak lanjut belum menyelesaikan Mal administrasi yang terjadi atau sama sekali tidak memperoleh tanggapan.

DALUWARSA

Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dikeluhkan atau dilaporkan sebagaimana dimaksud diatas belum lewat 2 (dua) tahun sejak peristiwa, tindakan, atau keputusan yang bersangkutan terjadi.

PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF DAN SUBSTANSIF

Dalam melakukan pemeriksaan administratif Ombudsman memeriksa Laporan yang dilaporkan Pelapor. Dalam hal Laporan tersebut terdapat kekurangan, Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor untuk melengkapi Laporan. Pelapor dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pelapor menerima pemberitahuan dari Ombudsman harus melengkapi berkas Laporan. Dalam hal Laporan tidak dilengkapi dalam waktu yang ditentukan, Pelapor dianggap mencabut Laporannya. Setelah dilakukan pemeriksaan administratif dan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan substantif pokok aduan yang dilaporkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif, Ombudsman dapat menetapkan bahwa Ombudsman: a. tidak berwenang melanjutkan pemeriksaan; atau b. berwenang melanjutkan pemeriksaan.

Dalam memeriksa Laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya serta wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah Pelapor dalam menyampaikan penjelasannya.

Ombudsman Tidak Berwenang Melanjutkan Pemeriksaan:

Ombudsman memberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. Pemberitahuan dimaksud dapat memuat saran kepada Pelapor untuk menyampaikan Laporannya kepada instansi lain yang berwenang.

Ombudsman Berwenang Melanjutkan Pemeriksaan:

Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:

  1. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
  2. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
  3. melakukan pemeriksaan lapangan;
  4. melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Sub Poena Power

Jika Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

Inspeksi Mendadak (SIDAK)

Dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan untuk kepentingan pemeriksaan substantif, Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan ke objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan, ketertiban, dan kesusilaan.

HASIL PEMERIKSAAN: MENOLAK atau MENERIMA LAPORAN dan MEMBERIKAN REKOMENDASI

Ombudsman menolak Laporan dalam hal:

  1. Pelapor belum pernah menyampaikan keberatan tersebut baik secara lisan maupun secara tertulis kepada pihak yang dilaporkan;
  2. Substansi Laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali Laporan tersebut menyangkut tindakan Mal administrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan;
  3. Laporan tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi yang dilaporkan dan menurut Ombudsman proses penyelesaiannya masih dalam tenggang waktu yang patut;
  4. Pelapor telah memperoleh penyelesaian dari instansi yang dilaporkan;
  5. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman;
  6. Substansi yang dilaporkan telah diselesaikan dengan cara mediasi dan konsiliasi oleh Ombudsman berdasarkan kesepakatan para pihak; atau
  7. Tidak ditemukan terjadinya Mal administrasi.

Penolakan dimaksud diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal hasil pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Ombudsman menerima Laporan dan memberikan Rekomendasi dalam hal ditemukan Mal administrasi. Rekomendasi adalah kesimpulan, pendapat, dan saran yang disusun berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, kepada atasan Terlapor untuk dilaksanakan dan/atau ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik.

Rekomendasi memuat sekurang-kurangnya:

  1. uraian tentang Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
  2. uraian tentang hasil pemeriksaan;
  3. bentuk Mal administrasi yang telah terjadi; dan
  4. kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan Terlapor dan atasan Terlapor.

Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

KEWAJIBAN MELAKSANAKAN REKOMENDASI OMBUDSMAN

Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi. Ombudsman dapat meminta keterangan Terlapor dan/atau atasannya dan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pelaksanaan Rekomendasi. Dalam hal Terlapor dan atasan Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi atau hanya melaksanakan sebagian Rekomendasi dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman. Ombudsman dapat mempublikasikan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.

SANKSI ADMINISTRASI

Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan Rekomendasi Ombusdman dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SANKSI PIDANA

Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 28

(1) Dalam hal Ombudsman berwenang melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal26 ayat (2) huruf b, Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan dapat:

  1. memanggil secara tertulis Terlapor, saksi, ahli, dan/atau penerjemah untuk dimintai keterangan;
  2. meminta penjelasan secara tertulis kepada Terlapor; dan/atau
  3. melakukan pemeriksaan lapangan.

(2) Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dokumen asli dan meminta salinan dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan.

CONFLICT of INTEREST

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Ombudsman dilarang turut serta memeriksa suatu Laporan atau informasi yang mengandung atau dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan dirinya.

TUJUAN OMBUDSMAN

1.mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera;

2.mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;

3.meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik;

4.membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktekpraktek Mal administrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme;

5.meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat, dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan.

MANFAAT UU OMBUDSMAN

· Bagi advokat keberadaan UU ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan/pembelan kliennya terutama untuk memperoleh dokumen-dokumen hukum secara sah baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, seperti SP2HP, dll.

· Bagi perusahaan dapat dijadikan landasan hukum dalam melakukan pengurusan perijinan usaha yang sah dan tepat waktu;

· Bagi masyarakat dapat dijadikan landasan untuk mengawasi dan mengadukan layanan publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pengurusan dokumen KTP, Akte Kelahiran, dll.

· Bagi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya dapat memanfaatkan rekomendasi Ombudsman untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan.

· dan lain-lain.

Bagian terpenting dari proses Reformasi Birokrasi adalah kemauan dan keberanian masyarakat untuk melaporkan semua penyimpangan dan atau Mal Administrasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan ke Ombudsman Republik Indonesia maupun instansi penegak hukum lainnya.

Alamat OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

Ombudsman Republik Indonesia
Jl. Adityawaman No. 43 Kebayoran baru, Jakarta 12610
Telp : +62 21 7258574-77
Fax : +62 21 7258579

www.ombudsman.go.id

Kantor Perwakilan:

Perwakilan Wilayah D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp : +62 0274 565314
Fax : +62 0274 565314


Perwakilan Wilayah NTT dan NTB
Jl. Perintis Kemerdekaan I No. 1 Kel. Oebufu, Kec. Oebobo, Kupang, NTT
Telp : +62 0380 839325
Fax : +62 0380 839325


Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo
Jl. Babe Palar No. 57 Tanjung Batu, Manado, Sulawesi Utara
Telp : +62 0431 855966
Fax : +62 0431 855966


Perwakilan Wilayah Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam
Jl. Mojopahit No. 2 Medan, Sumatera Utara 20153
Telp : +62 061 4565129
Fax : +62 061 4565129

Terima kasih- Copyrights @ Husendro

No comments:

Post a Comment