Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, January 20, 2009

FORMING THE INTERNATIONAL CRIMINAL TRIBUNAL FOR ISRAEL’S AGGRESSION IN PALESTINE (ICTIAP) ?

PENGANTAR
Menjadi sebuah pertanyaan besar apakah akan ada pembentukan Pengadilan Pidana Internasional untuk mengadili agresi Israel yang dilakukan di Palestina yang dimulai pada tanggal 29 Desember 2008 sampai dengan pernyataan gencatan senjata sepihak oleh Israel pada tanggal 18 Januari 2009. Mekanisme peradilan terhadap agresi tersebut adalah salah satu jalan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di Palestine khususnya kota Gaza. Jika tidak peristiwa agresi Israel tersebut dapat menimbulkan efek bola salju yang luar biasa terhadap situasi keamanan dan perdamaian dunia. Situasi dunia akan semakin tidak aman, karena banyak pihak yang bersimpati kepada rakyat Palestina akan melakukan usaha-usaha balas dendam terhadap Israel dan pihak-pihak yang dianggap mendukung agresi Israel. Usaha-usaha main hakim sendiri diprediksi akan semakin meningkat dan ini sangat berbahaya bagi proses perdamaian dunia.
Agresi Israel telah mengakibatkan kematian dalam jumlah yang luar biasa pada masyarakat sipil Palestina. Menurut data dari Otoritas Kesehatan Palestina di Jalur Gaza dan juga data-data yang dihimpun dari berbagai sukarelawan kesehatan di daerah tersebut, maka didapat data miniminal 1120 orang Palestina tewas, sebagian besar adalah masyarakat sipil dan 2/3 dari jumlah yang meninggal adalah perempuan dan anak-anak. Lebih dari 5000 orang luka berat dan cacat, dalam artian kakinya atau tangannya hancur terkena bom. Tentara Israel juga telah menembak mati 2 orang wartawan yang sedang meliput perang, menembaki petugas dan sukarelawan petugas kesehatan dan kemanusiaan, menghancurkan fasilitas-fasitas sipil seperti mesjid, rumah sakit dan sebuah sekolah yang didirikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa juga dibom yang mengakibatkan lebih dari 38 orang anak tewas. Selain menewaskan warga civil (non-combatant) yang melanggar konvensi jenewa, Israel juga menggunakan senjata pemusnah massal yang sangat dilarang PBB, yakni Bom Fosphor yang dapat menghacurkan benda apapun yang ada disekililingnya, dan juga menurut keterangan seorang dokter sukarelawan yang berasal dari Norwegia, diduga Israel telah menggunakan bom jenis DIME (dense inert metal explosive) yang mengandung bubuk tungsten (senyawa bahan kimia yang sangat langka). Ledakan bom DIME bagi orang yang terkena akan menghacurkan seluruh tubuhnya sampai ke tulang-tulangnya. Luka akibat bom Jenis DIME banyak ditemukan pada warga Palestina yang tewas.
Berdasarkan dari data-data yang diperoleh, patut diduga keras Israel telah melakukan beberapa jenis kejahatan terhadap kamusiaan yang sangat serius dan melanggar prinsip hukum humaniter sebagaimana yang terdapat di beberapa sumber hukum internasional dan juga beberapa yurisprudensi, diantarnya yakni Konvensi-konvensi Jenewa 1949, putusan-putusan di dalam International Criminal Tribunal for Rwanda, International Criminal Tribunal former Yugoslavia, dan juga ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan-kejahatan tersebut di Statuta Roma 1998. Oleh sebab itu berikut adalah jenis kejahatan yang telah dilakukan Israel:
1. Genosida (Pembunuhan Massal)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Agresi militer Israel berdasarkan keterangan saksi maupun korban jelas patut diduga keras telah melakukan perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur-unsur terjadinya Genosida dengan cara: membunuh warga sipil, mengakibatkan penderitaan fisik berupa cacat badan, kehilangan kaki dan tangan.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crimes Against Humanity)
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Salah satu perbuatan yang dilakukan militer Israel adalah pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak terlibat konflik (non-combatant)
3. Kejahatan Perang (War crimes)
Kejahatan perang berarti : a. merujuk kepada Konvensi Jenewa 1949, yakni melakukan pembunuhan dengan sengaja terhadap warga sipil, perbuatan yang menyebabkan luka badan yang sangat serius; b. Pelanggaran hukum dan kebiasaan internasional, yakni dengan sengaja menyerang penduduk sipil, penyerangan terhadap fasilitas sipil (tempat ibadah, rumah sakit, sekolah), dengan sengaja menyerang instalasi PBB, penggunaan senjata pemusnah massal (bom Fosphor dan DIME).
4. Kejahatan agresi (the Crimes of aggression)
Yaitu Israel dengan sengaja dan sadar telah melakukan serangan dan masuk kedalam terhadap wilayah batas territorial dan yuridis Palestina.
Secara umum 4 jenis kejahatan inilah yang telah dilakukan Israel atas Palestina. Gambaran ini hanya bersifat umum yang tentunya membutuhkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi pada peristiwa tersebut untuk menyeret pelakunya kehadapan sebuah sidang pengadilan internasional yang adil dan bermartabat.
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGADILAN
Dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa sebenarnya telah memiliki Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan-kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extra ordinary crimes. Keberadaan ICC untuk menjamin rasa keadilan dan kedamaian umat manusia di dunia ini. Namun, Statuta Roma 1948 sebagai landasan hukum ICC dan mulai di berlakukan pada tanggal 1 Juli 2002 tidak mau diakui Israel. Terbukti sampai dengan saat ini Israel tidak meratifikasi Statuta tersebut, termasuk juga negara yang selama ini mengagungkan-agungkan hak asasi manusia, United States of America. Padahal sampai dengan tulisan ini dibuat, statuta tersebut sudah ditandangani 108 negara (see at : http://www.icc-cpi.int) belum termasuk Indonesia yang sedang dalam proses peratifikasian.
Oleh sebab itu, untuk mengadili agresi Israel di Palestine perlu dibentuk Mahkamah Pidana Internasional Ad Hoc untuk mengadili peristiwa tersebut, contohnya seperti ICTR dan ICTY. Usulan pembentukan ini dapat dilakukan setiap negara anggota PBB dan dirapatkan serta diputuskan dalam Sidang Dewan Keamanan PBB. Jika DK PBB setuju atas usul tersebut, maka akan dibentuk badan pengadilan ad hoc dan selanjutnya badan pengadilan ad hoc tersebut akan membentuk tim yang misinya mencari bukti-bukti awal dan alat bukti lainnya yang selanjutnya bila memenuhi syarat berkasnya akan dilimpahkan kepada prosecutor.
KENDALA
Kendala terhadap pembentukan ICTIAP ini adalah adanya hak veto yang dimiliki negara-negara pemenang perang dunia kedua, salah satunya Amerika Serikat yang sudah menjadi informasi publik merupakan sekutu terdekat Israel. Sehingga sangat sulit untuk mewujudkan terbentuknya ICTIAP.
SOLUSI
Ada beberapa solusi yang diajukan untuk mengatasi kendala diatas, yakni:
1. Adanya usulan tentang pembentukan ICTIAP dari salah satu atau beberapa negara anggota PBB;
2. Negara-negara Arab yang tergabung dalam Liga Arab harus bersatu dan mendesak serta melobi semua negara untuk mendukung usulan pembentukan ICTIAP;
3. Semua negara harus memaksa Amerika dan negara-negara pemegang hak veto lainnya untuk tidak menggunakan hak vetonya dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keamanan dunia jangka panjang.
4. dan jika juga tidak berhasil untuk usulan selanjutnya negara-negara diseluruh dunia non-pemegang hak veto harus mengusulkan hak veto dihapuskan karena hanya menimbulkan ketidakadilan dan kesewenangan semata. Jika cara ini tidak berhasil juga maka saran terakhir adalah pembentukan New United Nations (NUN) dengan prinsip berkeadilan global.
Salaam

2 comments:

  1. Keinginan utk mengadili Israel, mungkin adalah keinginan sebagian besar negara-negara (terutama yang jelas2 memprotes aksi militer Israel di Palestina). Masalahnya, MUNGKIN kah? Saya coba lihat dari beberapa hal:

    1. Statuta Roma tidak diratifikasi Israel. jadi secara yuridis, aturan itu tidak mengikat Israel dan sudah barang tentu yurisdiksi ICC tidak berlaku utk Israel.

    2. Apa ada cara lainnya? Masih ada, yakni dengan "referral" dari DK-PBB atas kasus tsb kepada Prosecutor ICC. Masalahnya, apakah mungkin Amerika Serikat tidak memveto? Penulis sudah menjawab sendiri : pasti AS memveto.. so, tidak akan ada "referral" itu.

    3. Desakan agar AS tidak memveto? Ngga mungkin deh pak kayaknya... soalnya AS itu pada hakekatnya sudah lama "dikuasai Yahudi" (dr bidang ekonomi, politik dan masuh banyak lagi), banyak lobi2 pro Israel di AS yang terlalu kuat bahkan utk seorang presiden AS yang internasionalis sekalipun. Jadi AS lebih takut sama Yahudi daripada sama masyarakat internasional, betapapun kuatnya desakan itu. Makanya AS selalu melakukan standar ganda.

    (Saya jadi ingat, hanya AS dan Israel lah yang mampu melakukan preseden buruk berkenaan dengan statuta roma; yakni mereka menarik kembali penandatanganan mereka (unsigned)!, hal yang baru terjadi di abad 20 ini dalam lingkup hubungan internasional. Menurut Pasal 18 Konvensi Wina 1969, ini berarti mereka tidak memiliki niat sama sekali untuk tidak melakukan hal2 yang bertentangan dengan statuta tersebut dan pada hakekatnya mereka juga tidak menyetujuinya. Maka wajarlah kalau AS membuat serangkaian perjanjian2 bilateral dengan negara2 peratifikasi Statuta Roma utk menihilkan kemungkinan anggota militer mereka diadili di Mahkamah tersebut. Suatu tindakan dramatis utk menggerogoti Statuta Roma!).

    4. Hak veto dihapus? Kelihatannya juga tidak mungkin. Sudah banyak usulan utk merubah Piagam PBB (yang tidak mencerminkan keadaan dunia saat ini), terutama mengenai DK. Namun itu hanya berpengaruh terhadap penambahan jumlah anggota tidak tetap DK dan ini juga tidak berpengaruh signifikan karena tidak dapat mempengaruhi hak veto dari permanent member. Lagi pula, suatu akte konstitutif organisasi internasional spt PBB memang sifatnya itu abadi; dan susah sekali utk diubah... jadi, spt yang bapak tulis.. ini juga tidak akan berhasil.

    5. Negara2 Arab bersatu? bisa, tapi susah.. mungkin mereka tahu kalau mereka bersatu melawan Israel, nanti spt 'chicken war'.. yang diganggu anaknya; yang dateng induknya.. bisa2 perang dunia III meletus.. lebih banyak mudharatnya, kali... Ada banyak pertimbangan, karena konflik Israel-Palestina bukanlah sekedar masalah tanah, tapi lebih kepada masalah agama..

    Nah, apalagi yang dapat kita perbuat... ?

    6. Membubarkan PBB...? Im not so sure....

    7. Paling-paling masyarakat internasional hanya dapat membuat "pengadilan pura-pura"; sebagaimana masyarakat internasional melakukannya utk "memaksa" pemerintah Jepang minta maaf atas tingkah polah mereka ketika melakukan serangkaian perkosaan terhadap gadis2 di Asia dulu, termasuk di Indonesia (jugun yanfu)...

    8. Kita berani terhadap Israel...? Ahh... saya jadi ingat ketika kurs rupiah tiba2 melonjak drastis hingga ke level 17.000 dan bagaimana kita sampai sekarang masih belum bisa bangkit secara UTUH dari keterpurukan ekonomi...

    Jadi, meminjam apa yang sering dikatakan Prof Hikmahanto, dalam hukum internasional berlakulah hukum rimba, siapa yang kuat, ya dia mampu utk berbuat apa saja (sorry to say this). Sementara Hukum internasional termasuk hukum humaniter nampaknya hanya berlaku pada negara2 lemah termasuk spt Indonesia ini. Mau tidak mau... suka tidak suka, kelihatannya dunia masih harus menyaksikan "the untouchable" yang dua itu.... :(

    Jawaban ini saya posting kira2 30 menit sebelum pelantikan Barack Obama. Saya tidak yakin dia akan memberikan jawaban yang dapat "melegakan negara2 pro Palestina" dalam konflik tersebut. Kalau saya salah, saya besok mampir kesini lagi ya Pak... ;)

    arlina100.wordpress.com

    ReplyDelete
  2. Arlina..analisis yang kamu utarakan itulah sebenarnya realitas kehidupan dunia. Penegakkan hukum dan HAM selalu menjadi standar ganda dan memiliki muatan kepentingan-kepentingan. Hal ini sudah menjadi takdir alam.
    Namun, yang perlu kita sadari GOD NEVER SLEEP (hehe..filosopis banget)..masih belum hilang dari ingatan bagaimana dulu Uni Soviet begitu berkuasanya dan memiliki blok sendiri, namun akhirnya runtuh juga. Maksud saya disini, waktu terus berjalan, orang2 datang dan pergi, pemimpin dunia terus berganti..karena itu tugas kita adalah terus menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran. Orang2 seperti Arlina-lah yang terus dibutuhkan dunia khsusnya buat bangsa dan negara ini. So fight terus to get truly freedom..di dunia masih banyak orang-orang yg harus kita sadarkan untuk menghormati prinsip kemanusiaan dan juga memperjuangkan hak-hak kemanusiaan itu agar terus dihargai.

    Untuk Pidato OBAMA, kamu benar..sama yg saya prediksikan juga..jaringan lobby yahudi ternyata memang sangat berkuasa. OBAMA berani menyebutkan penanganan konflik timur tengah, dia berani menyebutkan contohnya, Irak dan Afghanistan..tetapi dia tidak berani menyebutkan agresi Israel thdp Palestina..yg nyata2 baru saja terjadi..kesimpulan..begitulah politik luar negeri yg akan dia jalankan..ya..masih tetap dengan standar ganda..

    ReplyDelete