Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, February 12, 2008

Antara Napi, Lapas dan HAM

Kamis, 31 Januari 2008, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny N Simanjuntak (Komisioner), Firdiansyah (Staf), dan Andre Wahyudi (staf) melakukan pertemuan dengan dengan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di LP dan Rutan.

Ada empat point utama yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni:
A. Pembahasan Kasus-kasus
B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP

A. Pembahasan Kasus-kasus
Untuk pembahasan kasus, tidak semua kasus dibicarakan dalam pertemuan kali ini. Hal ini dikarenakan pertemuan kali ini lebih mengarah kepada upaya membangun kerjasama yang baik antara pihak Komnas HAM dengan Dirjen Pemasyarakatan terutama dalam rangka Penanganan Kasus dan Pemantauan ke LP. Namun demikian, ada beberapa contoh kasus yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni: M. Masnur, Stefanus Santogi, HM Yassin, dan Wahban Naruddin.

B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
a. Untuk penanganan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terutama yang berkaitan dengan LP, balasan surat dari Komnas HAM hendaknya langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan harus ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan;
b. Untuk mekanisme Pemantauan, Komnas HAM akan mengirim surat kepada Dirjen Pemasyarakatan tentang rencana pemantauan ke LP diseluruh Indonesia (tentative /tergantung kasus) dan Dirjen Pemasyarakatan akan merespon surat Komnas HAM tersebut dengan akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh LP di Indonesia untuk dapat menerima kunjungan Tim Pemantauan Komnas HAM.

C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
Untuk kasus-kasus yang sifatnya emergency dan butuh penanganan yang cepat, maka surat Komnas HAM dapat ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan Up. Direktur Bina Kamtib dengan nomor telp: 021-3440165; faks: 021-3840755.

D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP
a. Masalah penahanan dan vonis yang berkaitan dengan LP ini, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini pada kepengurusan Komisioner sebelumnya, yakni Ibu Lies Sugondo yang dibantu oleh Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D;
b. Untuk itu direncanakan diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komnas HAM; dan sebagai Person in Charge untuk pelaksanaan pertemuan ini, maka diusulkan nama: Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D.

No comments:

Post a Comment