Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Tuesday, July 17, 2007

PERANG TARIF ANTAR OPERATOR SELULER GSM-CDMA: MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?

PERANG TARIF ANTAR OPERATOR SELULER GSM-CDMA:
MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?

Oleh:
HUSENDRO[1]

“Pemasaran produk tarif layanan operator seluler GSM dan CDMA beberapa bulan belakangan terkesan menguntungkan konsumen pemakai jasa telekomunikasi operator tersebut padahal jika dikaji secara komprehensif, iklan-iklan yang ditayangkan oleh perusahaan operator belum tentu benar-benar menguntungkan konsumen bahkan terkadang cenderung manipulatif”

Hukum Persaingan Usaha Menjangkau Perilaku Perusahaan Operator telekomunikasi
Henry Clay (1832) pernah mengungkapkan dalam suatu kalimat: “...of all human powers operating on the affairs of mankind, none is greater than that of competition, “ untuk menggambarkan mengenai pentingnya arti suatu persaingan bagi umat manusia. Bahkan mungkin persaingan telah ada sejak dimulainya peradaban dan selama masih akan ada peradaban rasanya persaingan tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Persaingan ini yang sekarang membuat teknologi telekomunikasi semakin maju dan tentunya semakin murah pula biayanya. Dengan adanya persaingan jelas akan memberikan manfaat kepada peningkatan kualitas kehidupan manusia. Apalagi selama pemerintahan Orde Baru yang otoriter, hampir semua sektor ekonomi dikuasai secara monopoli dan oligopoli oleh orang dan atau kelompok tertentu yang hanya menguntungkan orang dan atau kelompok tersebut saja. Dimana perilaku ini telah mengakibatkan kesengsaraan yang luar biasa ditanggung rakyat bahkan hingga saat ini dapat dirasakan kesulitan ekonomi yang ditimbulkan praktek ekonomi “kotor” tersebut.

Situasi dan kondisi ini membuat para pakar ekonomi dan hukum serta anggota DPR, merasa perlu membuat suatu regulasi yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Kesamaan ide ini telah menghasilkan sebuah produk peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan pada 5 Maret 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Terlepas dibeberapa pasal masih ada kekurangan yang harus diperbaiki namun undang-undang harus tetap diapresiasi sebagai usaha negara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dalam iklim usaha yang sehat, efisien dan transparansi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini yang selanjutnya mengatur perilaku setiap perusahaan yang melakukan usahanya di Indonesia, termasuk juga para perusahaan operator telekomunikasi. Artinya kegiatan usaha yang dilakukan operator tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam bunyi pasal demi pasal dari Undang-Undang tersebut. Jadi, jelas mengapa Undang-Undang ini dapat menjangkau perilaku perusahan operator telekomunikasi kita yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan rakyat (baca: konsumen).

TARIF MURAH = PREDATORY PRICING?

Tarif yang murah dalam menggunakan jasa telekomunikasi baik internet maupun telepon seluler GSM dan CDMA tentunya merupakan harapan yang sangat dinantikan konsumen sejak lama. Perkembangan kebutuhan dan tingginya aktivitas masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi telah membuat jasa/produk ini menjadi suatu kebutuhan primer ditengah kehidupan masyarakat. Sehingga persoalan tarif murah tentunya sangat signifikan sekali untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dulu, sebelum generasi Telkom Flexy muncul, para perusahaan operator GSM mengklaim teknologi komunikasi seluler ini adalah suatu teknologi yang canggih dan tentunya harus mahal. Klaim ini telah menjadi alat legitimasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menerapkan tarif jasa telekomunikasi yang boleh dikatakan salah satunya yang termahal di dunia. Padahal hampir di seluruh dunia, sudah memungkinkan pengenaan tarif yang sangat murah untuk berkomunikasi yang tentunya sangat menguntungkan rakyat dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka. Selama belasan tahun perusahaan telekomunikasi telah memeras keringat dan hasil jerih payah rakyat Indonesia dengan mengeruk keuntungan setinggi-tingginya pada puluhan juta penduduk Indonesia sebagai pemakai jasa ini. Perusahaan-perusahaan tersebut sangat angkuh dalam menerapkan tarif dan cenderung menjadi alat kapitalis yang menjajah rakyat. Perilaku ini bahkan masih sangat dirasakan beberapa bulan lalu, ketika para perusahaan telekomunikasi tersebut (baca: seluler), “memaksa” Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindak program “Flexi Combo” yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., padahal teknologi tersebut sangat menguntungkan rakyat dalam melakukan komunikasi antar propinsi dengan tarif murah. Pertanyaan adalah apa maksud dan tujuan BRTI tersebut? Bukankah teknologi tersebut ternyata memungkinkan membuat tarif yang sangat murah dan menjangkau pelosok daerah? Kenapa teknologi yang justru berpihak kepada ekononomi rakyat justru ditindak? Pertanyaan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita untuk membenahi sistem dan regulasi telekomunikasi Indonesia yang lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Munculnya PT Bakrie Telecom sebagai pemain baru dengan produk CDMA dengan brand “ESIA” sedikit banyak telah memberikan alternatif alat komunikasi dengan tarif murah yang membantu masyarakat walaupun disana-sini terdapat catatan yang harus diperbaiki untuk lebih memberikan kepastian keuntungan yang lebih berpihak kepada rakyat/konsumen.

Klaim perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dulu mengatakan teknologi seluler ini sangat mahal karena itu harus dijual dengan tarif jasa yang sangat mahal pula, seperti menjilat ludahnya sendiri ketika beberapa bulan belakangan ini begitu gencarnya mengeluarkan iklan-iklan yang mengesankan produk mereka sekarang sudah murah, tidak mahal lagi. Setiap hari kita dapat melihat iklan-iklan ini begitu gencar dikampanyekan di berbagai media masa dan juga alat promosi lainnya. Pertanyaan yang paling mendasar dari perilaku perusahaan ini adalah MENGAPA BARU SEKARANG MEREKA MELAKUKAN INI? Kenapa dahulu tidak melakukan program-program “tarif murah” seperti yang mereka iklankan? Apakah ada alasan-alasan tertentu yang melatarbelakangi perilaku mereka ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk diajukan melihat track record mereka yang selama ini “arogan” dan kukuh untuk mempertahankan tarif yang sangat mahal. Apalagi pemeriksaan yang silih berganti dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus-kasus dugaan awal kartel, oligopoli kolusif, dan kepemilikan saham yang sama di dua perusahaan, yakni PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk (lihat tulisan saya sebelumnya yang berjudul: Struktur Pasar Telkomsel dan Indosat: Oligopoli Kolusif?), hal ini tentunya membuat para pelaku usaha ini menjadi was-was dan berusaha menarik hati para konsumennya dengan iklan-iklan yang mengesankan tarif murah, namun jika kita kaji lebih lanjut ternyata program-program tersebut tidak memberikan keuntungan nyata bagi konsumen karena mengandung terms and conditions yang tidak menguntungkan, modusnya pun bermacam-macam ada yang harus satu jam pemakaian dulu, ada yang bonus tarif pulsanya hanya digunakan tengah malam, ada yang baru pada menit kesekian memperoleh tarif murah, dan lain-lainnya yang tentunya sebenarnya mencerminkan ketidakjujuran dalam memberikan pelayanan tarif yang murah untuk rakyat. Intinya adalah operator memainkan tarif agar terkesan murah padahal tidak. Kesan ini bisa terjadi karena operator memodifikasi struktur dan faktor pembentuk tarif. Terbentuknya tarif berasal dari konsep biaya yang ditanggung operator. Idealnya, tarif yang dikenakan terhadap konsumen adalah berasal dari penjumlahan antara cost based ditambah mark up. Mark up adalah komponen-komponen seperti keuntungan, Internal Rate of Return (IRR), dan variabel lain yang berkaitan dengan investasi.

Modus dan indikator-indikator ini serta ditambah munculnya pemain baru dengan brand: Three, memunculkan dugaan awal adanya praktek Predatory Pricing (Harga Pemangsa) diantara mereka atau pelaku usaha itu sendiri. Predatory Pricing adalah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing usaha untuk masuk ke dalam pasar yang sama, segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Predatory Pricing ini menjadi barrier to entry pelaku usaha lain yang ingin masuk ke dalam pasar telekomunikasi. Untuk sementara waktu atau jangka pendek praktek predatory pricing memang menguntungkan bagi konsumen karena harga produk yang dijual oleh pelaku usaha menjadi lebih murah, tetapi belum tentu di masa depan, ketika pelaku usaha sukses dalam menjalankan stategi ini dan menyebabkan dia tidak memiliki pesaing yang berarti lagi, pelaku usaha tersebut akan menaikkan harga kembali bahkan mungkin setinggi-tingginya untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya agar pengorbanan yang pernah dikeluarkan selama pelaku usaha tersebut melakukan praktek predatory pricing terbayarkan. Hukum Persaingan Usaha mengatur predatory pricing pada Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999 untuk predatory pricing yang didasarkan kepada perjanjian diantara pelaku usaha dan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 yang didasarkan kepada tindakan sepihak dari pelaku usaha. Ketentuan ini diatur secara Rule of Reason yang artinya untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan di sekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat menunjukkan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang secara nyata terdapat persaingan. Kiranya ini menjadi pekerjaan rumah KPPU untuk menyikapi dan menyelidiki jujur atau tidaknya pelaku usaha perusahaan telekomunikasi ini dalam menjalankan usahanya.

KONSUMEN KRITIS VS KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA

Inti dari hukum persaingan usaha adalah kejujuran dari pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya. Kejujuran ini syarat mutlak untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, efisien dan transparan. Negara kita mau tidak mau dapat dikatakan menjadi negara kapitalis jika dilihat dari praktek ekonomi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, apalagi dlihat dari segi aspek peraturan perundang-undangan kita. Pernyataan Presiden SBY yang menyatakan tidak ada tempat untuk kapitalisme di negara ini tentunya menjadi tanda tanya besar untuk kita semua. Kepentingan kapitalisme tentunya berorientasi pada pemodal dan mencari keuntungan dengan sebesar-besarnya. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia, jarang sekali perusahaan yang jujur dalam melakukan kegiatan usahanya sehingga tentunya dapat merugikan konsumen. Oleh sebab itu dibutuhkan sikap kritis konsumen terhadap produk-produk yang dikeluarkan perusahaan operator telekomunikasi tersebut. Konsumen sendiri yang harus cerdas dan kritis dalam memilih produk yang menguntungkan konsumen. Namun, tentunya kekritisan konsumen ini juga didukung oleh kebijakan negara yang pro ekonomi rakyat, karena itu dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi kita yang mengatur mengenai telekomunikasi. Sistem dan regulasi yang ada hendaknya harus pro ekonomi rakyat yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa yang sangat baik.

[1] Staf Pengaduan Subkomisi Hak Sipil dan Politik Komnas HAM

No comments:

Post a Comment