Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Friday, December 5, 2008

Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hak-hak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;

b. bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;

c. bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis;

d. bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;

Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial,1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

2. Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

3. Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

4. Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.

5. Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

6. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

7. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selanjutnya disebut Komnas HAM, adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

9. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilaksanakan berdasarkan asas persamaan, kebebasan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.

(2) Asas persamaan, kebebasan, keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan yang universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

BAB III
TINDAKAN DISKRIMINATIF

Pasal 4

Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

BAB IV
PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN

Pasal 5

Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan:

a. perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;

b. jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan

c. pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 6

Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemerintah dan pemerintah daerah wajib:

a. memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis dan menjamin terlaksananya secara efektif upaya penegakan hukum terhadap setiap tindakan diskriminasi yang terjadi, melalui proses peradilan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menjamin setiap warga negara untuk memperoleh pertolongan, penyelesaian, dan penggantian yang adil atas segala kerugian dan penderitaan akibat diskriminasi ras dan etnis;

c. mendukung dan mendorong upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan menjamin aparatur negara dan lembaga-lembaga pemerintahan bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d. melakukan tindakan yang efektif guna memperbarui, mengubah, mencabut, atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis.

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 8

(1) Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis;

b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis;

c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis;

d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan

e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA WARGA NEGARA

Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 9

Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.

Pasal 10

Setiap warga negara wajib:
a. membantu mencegah terjadinya diskriminasi ras dan etnis; dan

b. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya diskriminasi ras dan etnis;

Bagian Kedua
Peran Serta Warga Negara

Pasal 11

Setiap warga negara berperan serta dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan etnis.

Pasal 12

Peran serta warga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan dengan cara:
a. meningkatkan keutuhan, kemandirian, dan pemberdayaan anggota masyarakat;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan serta kepeloporan masyarakat;

c. menumbuhkan sikap tanggap anggota masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

d. memberikan saran, pendapat, dan menyampaikan informasi yang benar dan bertanggung jawab.

BAB VII
GANTI KERUGIAN

Pasal 13

Setiap orang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.

Pasal 14

Setiap orang secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama berhak mengajukan gugatan ganti kerugian melalui pengadilan negeri atas tindakan diskriminasi ras dan etnis yang merugikan dirinya.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 15

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 16

Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 17

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 18

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.

Pasal 19

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Pasal 20

Dalam hal panggilan terhadap korporasi, pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurusnya.

Pasal 21

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan ras dan etnis, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 170


PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2008
TENTANG
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS


I. UMUM

Setiap manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa karena dilahirkan dengan martabat, derajat, hak dan kewajiban yang sama. Pada dasarnya, manusia diciptakan dalam kelompok ras atau etnis yang berbeda-beda yang merupakan hak absolut dan tertinggi dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, manusia tidak bisa memilih untuk dilahirkan sebagai bagian dari ras atau etnis tertentu. Adanya perbedaan ras dan etnis tidak berakibat menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban antar-kelompok ras dan etnis dalam masyarakat dan negara.

Kondisi masyarakat Indonesia, yang berdimensi majemuk dalam berbagai sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis, berpotensi menimbulkan konflik. Ciri budaya gotong royong yang telah dimiliki masyarakat Indonesia dan adanya perilaku musyawarah/mufakat, bukanlah jaminan untuk tidak terjadinya konflik, terutama dengan adanya tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Kerusuhan rasial yang pernah terjadi menunjukkan bahwa di Indonesia sebagian warga negara masih terdapat adanya diskriminasi atas dasar ras dan etnis, misalnya, diskriminasi dalam dunia kerja atau dalam kehidupan sosial ekonomi.

Akhir-akhir ini di Indonesia sering muncul konflik antar ras dan etnis yang diikuti dengan pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan. Konflik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan hubungan yang ada dalam masyarakat, baik dalam hubungan sosial, ekonomi, maupun dalam hubungan kekuasaan.

Konflik di atas tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Kondisi itu dapat menghambat pembangunan nasional yang sedang berlangsung. Hal itu juga mengganggu hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian dan keamanan di dalam suatu negara serta menghambat hubungan persahabatan antarbangsa.

Dalam sejarah kehidupan manusia, diskriminasi ras dan etnis telah mengakibatkan keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental, dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Untuk mengatasi hal itu, lahirlah Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, yang disetujui oleh Perserikatan Bangsa Bangsa melalui Resolusi Majelis Umum PBB 2106 A (XX) tanggal 21 Desember 1965. Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa Bangsa telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965). Selain meratifikasi, Indonesia juga mempunyai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang tercermin dalam sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Asas ini merupakan amanat konstitusional bahwa bangsa Indonesia bertekad untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Dalam rangka pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia pada dasarnya telah menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis, tetapi masih belum memadai untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan pandangan dan pertimbangan di atas, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai:

1. asas dan tujuan penghapusan diskriminasi ras dan etnis;
2. tindakan yang memenuhi unsur diskriminatif;

3. pemberian perlindungan kepada warga negara yang mengalami tindakan diskriminasi ras dan etnis;

4. penyelenggaraan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta seluruh warga negara;

5. pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis oleh Komnas HAM;

6. hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya;

7. kewajiban dan peran serta warga negara dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis;

8. gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi ras dan etnis; dan
9. pemidanaan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan berupa:

a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; dan

b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis dengan melakukan tindakan-tindakan tertentu.

Penyusunan Undang-Undang ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "nilai-nilai agama" adalah nilai-nilai yang dianut oleh setiap agama yang mengatur tata hubungan manusia dengan manusia serta lingkungannya.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Huruf a

Pembatasan dalam ketentuan ini, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki suatu lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.

Huruf b

Angka 1

Yang dimaksud dengan "tempat umum" adalah tempat yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orang-orang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi umum, media massa.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah suatu kumpulan atau kelompok orang yang saling mengikat diri antara satu dan yang lain.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Ayat (1)

Dengan adanya ketentuan ini, Komnas HAM perlu menyesuaikan struktur organisasinya.

Ayat (2)

Dalam ketentuan ini pengawasan dimaksudkan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat atau daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil sesuai kebutuhan.
Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Komnas HAM mengusulkan kepada DPR RI dan DPRD untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilikinya jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam keputusan Komnas HAM pemerintah tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 9

Yang dimaksud dengan "hak-hak sipil", antara lain hak untuk:

a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
c. mempertahankan kewarganegaraan;
d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan melanjutkan keturunan;
e. memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama dengan orang lain;
f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas;
g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;
h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan
i. mendapatkan informasi.
Yang dimaksud dengan "hak-hak politik", antara lain hak untuk:

a. mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum, lembaga peradilan dan badan-badan administrasi publik lainnya;

b. mendapat rasa aman dan perlindungan dari negara terhadap kekerasan ras dan etnis baik kekerasan fisik, sosial maupun psikis baik disebabkan oleh aparatur pemerintah atau oleh perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi tertentu;

c. berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dalam kegiatan publik pada tingkat apa pun; dan

d. berpartisipasi dalam bela negara.
Yang dimaksud dengan "hak-hak ekonomi", antara lain hak untuk:

a. berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;

b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;

c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan
f. memiliki perumahan.
Yang dimaksud dengan "hak-hak sosial dan budaya", antara lain hak untuk:

a. memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;

b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala bentuk pelayanan umum;

c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwa-peristiwa budaya, sosial, dan ekonomi;

d. memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan budayanya;

e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa membedakan ras dan etnis; dan

f. menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri khas ras dan etnisnya.


Pasal 10

Huruf a

Ketentuan ini dimaksudkan jika akan terjadi diskriminasi ras dan etnis, warga negara secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Huruf b

Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat berupa keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan yang bersifat diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh setiap orang atau korporasi.


Pasal 11

Ketentuan ini dimaksudkan agar setiap orang, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan organisasi nonpemerintah mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam menyelenggarakan segala upaya terarah dan bertanggung jawab dan yang bertujuan menghilangkan hambatan-hambatan dalam interaksi dan komunikasi antar-ras dan antar-etnis.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Yang dimaksud dengan "mengajukan gugatan secara bersama-sama" adalah gugatan perwakilan (class action) dalam pasal ini adalah hak sekelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum dan tuntutan yang ditimbulkan karena kegiatan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.


Pasal 15

Cukup jelas.


Pasal 16

Cukup jelas.


Pasal 17

Cukup jelas.


Pasal 18

Cukup jelas


Pasal 19

Cukup jelas.


Pasal 20

Cukup jelas.


Pasal 21

Cukup jelas.


Pasal 21

Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan peraturan perundang-undangan yang melengkapi atau saling melengkapi dalam rangka mempermudah penerapan hukum.


Pasal 23

Cukup jelas


LN. 171. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4919

[+/-] Read more...

IMPLEMENTASI HAK SIPIL DAN POLITIK DI INDONESIA

Oleh:

Husendro, S.H.[1]

(Dipresentasikan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Profil dan Laporan Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia, yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan HAM RI pada tanggal 24-25 November 2008 di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jakarta)

A. Sejarah dan Latar Belakang Hak Sipil dan Politik di Indonesia

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM), yang memuat pokok-pokok HAM dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak-hak dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik dikalangan rakyat Negara-negara anggota PBB sendiri maupun dikalangan rakyat di wilayah-wilayah yang berada dibawah yuridiksi mereka. Oleh sebab bentuknya sebagai acuan umum, maka diperlukan penjabaran isi dan makna DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum.

Pada tahun 1950, Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya di lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. Setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), Majelis Umum PBB mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) beserta Protokol Opsionalnya dan juga mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Culture Rights (ICESR) beserta Protokol Opsional. Pembedaan kedua tema HAM ini yang melahirkan ICCPR merupakan hasil kompromi politik yang keras antara kekuatan negara-negara Blok Sosialis melawan kekuatan negara-negara Blok Kapitalis yang sedang terlibat Perang Dingin. Situasi ini mempengaruhi proses legislasi perjanjian internasional hak asasi manusia yang ketika itu sedang digarap Komisi HAM PBB (mulai bekerja tahun 1949). Akibatnya terjadi pemisahan kategori hak-hak sipil dan politik dengan hak-hak dalam kategori ekonomi, sosial, dan budaya ke dalam dua kovenan atau perjanjian internasional, yang pada awalnya diusahakan dapat diintegrasikan ke dalam satu kovenan saja. Akibat pembedaan ini telah membawa implikasi-implikasi tertentu dalam penegakkan kedua kategori hak tersebut.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki banyak persoalan di bidang HAM, pada dasarnya telah memuat beberapa muatan hak yang menjadi materi di pasal-pasal ICCPR, jauh sebelum ICCPR itu sendiri disahkan. Hal ini dapat dibuktikan dari pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun demikian, pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia materi hak sipil dan politik yang termuat dalam UUD 1945 tidak dapat dan atau tidak mau dijalankan sepenuhnya dengan baik oleh pemerintah-pemerintah yang berkuasa pada masanya, mulai dari rejim Presiden Soekarno sampai dengan Soeharto. Seiring dengan proses demokrasi yang terus tumbuh dan bergerak cepat di Indonesia, maka terjadilah sebuah ‘pemberontakan rakyat’ kepada rejim Presiden Soeharto yang korup dan otoriter pada tahun 1998 yang ditandai dengan lahirnya sebuah suasana politik yang ‘baru’ yang disebut orde reformasi.

Selanjutnya, penghormatan dan penegakkan HAM di Indonesia mulai membaik dengan ditandai adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang HAM, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk hak sipil dan politik lebih konkrit lagi ditandai dengan Pengesahan ICCPR dengan UU Nomor 12 Tahun 2005. Akan tetapi realitas penegakkan instrumen-instrumen tersebut dalam kehidupan masyarakat, belum sepenuhnya berjalan dengan dengan baik. Hal ini tercermin dari beberapa kasus yang ada dimana terjadi pelanggaran hak sipil dan politik di dalamnya.

B. Jenis dan Muatan Hak dalam ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945

B. 1. ICCPR

Pada dasarnya ICCPR memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparatur negara yang ingin bertindak refresif, khususnya negara-negara yang menjadi pihak dalam ICCPR. Oleh sebab itulah, hak-hak yang ada didalamnya sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights), artinya hak-hak dan kebebasan yang dijamin didalamnya akan dapat terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat berkurang. Akan tetapi, apabila negara berperan sebagai intervensionis, maka hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara. Inilah yang membedakan dengan model legislasi ICESCR yang justru menuntut peran maksimal negara untuk memenuhi hak-hak dalam kovenan tersebut yang sering disebut juga sebagai hak-hak positif (positive rights).

Ada dua klasifikasi terhadap hak-hak dalam ICCPR, yakni Non-Derogable Rights dan Derogable Rights. Hak Non-Derogable Rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun.[2] Hak-hak yang termasuk ke dalam jenis ini adalah:

1) hak atas hidup (right to life),

2) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture),

3) hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery),

4) hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang,

5) hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut,

6) hak sebagai subjek hukum, dan

7) hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Klasifikasi kedua adalah Derogable Right, yakni hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk jenis hak ini adalah:

1) hak atas kebebasan berkumpul secara damai,

2) hak atas kebebasan berserikat; termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, dan

3) hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui tulisan maupun tulisan).

Negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi atau mengadakan penyimpangan atas kewajiban dalam memenuhi hak-hak tersebut, tetapi penyimpangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang mengganggu keamanan nasional atau situasi darurat yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif terhadap ras dan etnis.[3]

B. 2. Undang-Undang HAM

Konsep Non-Derogable Rights juga dianut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang dapat dibaca pada ketentuan Pasal 4 yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Pengaturan lebih konkrit dari hak sipil dan politik dapat dibaca mulai dari Pasal 9 s.d. 34 UU HAM, yakni hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk bebas memeluk agama, hak untuk berpendapat dan berorganisasi, hak atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.

B. 3. Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menjadi acuan bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang dibawahnya. Konsep HAM menjadi lebih jelas pengaturannya dalam arti mendapat tempat tersendiri, yakni pada Bab XA tentang HAM, ditambah beberapa pasal diluar Bab tersebut yang tetap memuat materi HAM. Muatan hak sipil dan politik di dalam UUD 1945 dapat dibaca pada Pasal 27 tentang persamaan dalam hukum, Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, Pasal 28A tentang hak hidup, Pasal 28B tentang hak berkeluarga, Pasal 28C tentang hak mengembangkan diri, Pasal 28D tentang hak mendapat perlakuan hukum yang adil dan kepastian hukum, Pasal 28E tentang hak beragama, Pasal 28F tentang hak berkomunikasi, dan Pasal 28G tentang hak atas rasa aman.

Konsep Non Derogable Rights juga dianut dalam UUD 1945, yakni pada Pasal 28I yang menyebutkan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Penyebutan secara limitatif ini menimbulkan implikasi bahwa hak-hak lain diluar Pasal ini mengandung arti termasuk jenis derogable rights.

C. Tanggung Jawab Pemenuhan dan Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia

C. 1. Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Sipil dan Politik

Tanggung jawab perlindungan dan pemenuhan atas semua hak dan kebebasan yang dijanjikan di dalam ICCPR ada di pundak negara, khususnya yang menjadi Negara Pihak ICCPR. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICCRPR yang menyebutkan bahwa: “Setiap negara pihak pada kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak yang diakui dalam kovenan ini bagi semua individu yang berada di dalam wilayahnya dan berada di wilayah yuridiksinya, tanpa pembedaan jenis apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.” Kalau hak dan kebebasan yang terdapat dalam kovenan ini belum dijamin dalam yuridiksi suatu negara pihak, maka negara tersebut diharuskan untuk mengambil tindakan legislatif atau tindakan lainnya yang perlu guna mengefektfkan perlindungan hak itu sebagaimana yang bunyi Pasal ayat (2) ICCPR. Kewajiban negara pihak lainnya adalah menjamin pemulihan hak yang efektif dari suatu pelanggaran hak sipil dan politiknya walaupun si pelaku bertindak sebagai pejabat negara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR. Perlindungan dan pemenuhan kewajiban hak-hak dan kebebasan dalam ICCPR oleh negara adalah bersifat mutlak dan harus segera dijalankan (immediately) atau justiciable.

Menurut Pasal 8 jo. Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara. Kewajiban dan tanggung pemerintah tersebut menurut Pasal 72 UU HAM meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain. Ketentuan-ketentuan ini juga berarti termasuk perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak dan kebebasan sipil dan politik. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (4) juga menyebutkan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

C. 2. Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia

Dalam makalah ini tidak semua hak sipil dan politik dibahas dan dianalisis mengingat luas dan banyaknya hak-hak dan kebebasan yang termasuk kategori hak ini. Namun demikian, tanpa bermaksud mengecilkan arti hak-hak tersebut, maka akan coba dibahas beberapa hak yang termasuk kategori hak sipil dan politik yang sangat sering dibicarakan dan diperdebatkan banyak pihak, diantaranya ialah:

a. Hak Hidup

Pasal 6 ICCPR menyatakan setiap manusia memiliki hak atas hidup yang bersifat melekat dan harus dilindungi oleh hukum. Keharusan melindungi ini berarti setiap negara pihak wajib memiliki hukum yang melindungi hak atas hidup dalam sistem hukum di negaranya. Berkaitan dengan hak hidup ini, maka isu yang paling sering diperdebatkan adalah apakah hukuman mati diijinkan atau tidak. Perdebatan kebolehan atau tidak ini terjadi diantara para ahli hukum dan HAM dan juga ditengah-tengah kehidupan masyarakat kita. Para pendukung atau pro hukuman mati berpendapat hukuman mati masih sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku kejahatan yang dianggap melakukan suatu kejahatan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat atau biadab walaupun definisi mengenai arti melukai atau biadab itu sangat multi tafsir. Argumentasi Golongan Pro lainnya adalah Pasal 6 ICCPR sendiri membolehkan adanya hukuman mati dengan beberapa persyaratan atau kondisi yang khusus, yakni: dijatuhkan pada kejahatan yang sangat serius; harus sesuai hukum positif yang ada di negara tersebut; tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain dalam kovenan atau Konvensi Pemusnahan Suku Bangsa; hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan pertimbangan akhir yang diberikan oleh pengadilan yang berkompeten; dan tidak dijatuhkan kepada anak yang berusia dibawah 18 tahun dan wanita hamil. Untuk golongan yang kontra hukuman mati argumentasinya adalah bahwa hak hidup termasuk non derogable rights sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU HAM. Namun demikian, pro kontra mengenai hal ini sudah pernah diujikan di Mahkamah Konstitusi dan putusannya membolehkan hukuman mati sepanjang memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar HAM.

b. Penerapan Peraturan Daerah

Kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengatur diri sendiri merupakan perwujudan dari semangat otonomi daerah. Untuk melaksanakan otonomi tersebut maka diperlukan peraturan daerah untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut. Landasan hukum Perda ini adalah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945. Namun, dalam pelaksanaan dan penerbitannya, kewenangan Pemda ini telah memunculkan Perda hanya mementingkan golongan agama tertentu dan bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Contoh dari Perda tersebut adalah:

· Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Propinsi Banten. Perda ini mengakibatkan petugas trantib di lapangan bertindak sembarangan menangkap perempuan yang berada di jalan, di malam hari, yang dituduh sebagai pelacur. Perda ini perlu dicabut karena menimbulkan penyalahgunaan dan tindak sewenang-wenang karena tidak jelasnya criteria yang membedakan antara orang yang berada diluar rumah di malam hari dan yang bukan sehingga menimbulkan potensi pelanggaran HAM;

· Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima di Surabaya. Perda tersebut telah melanggar HAM karena mensyaratkan PKL harus memiliki KTP Surabaya sebagai syarat untuk mendapatkan tanda daftar usaha. Persyaratan ini merupakan pembatasan bagi penduduk di luar Surabaya untuk melakukan kegiatan sebagai PKL dan telah menghambat hak setiap orang untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta hak setiap orang untuk bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dimanapun di wilayah negara RI.

Padahal dalam ketentuan Pasal 6 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menetapkan bahwa salah satu asas pembentukan suatu peraturan perundangan-undangan adalah ‘kemanusiaan’, yang berarti harus menghormati HAM.

c. Hak Mendirikan Organisasi Buruh dan Menjadi Anggotanya

Hak ini telah jelas dijamin UUD 1945 sebagai hak konstitusional warga negara dan juga di dalam UU HAM, serta lebih diperjelas lagi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Pembentukan Serikat Buruh. Akan tetapi pada prakteknya, masih banyak pengusaha yang tidak menyukai keberadaan organisasi buruh di perusahaannya. Pengusaha ini baik secara sengaja atau tidak sengaja, diam-diam maupun terang-terangan berusaha untuk menghalangi terbentuknya organisasi buruh dan mengintimidasi pengurusnya atau buruh yang menjadi anggota serikat buruh. Kurangnya keberpihakan dan perlindungan dari instansi yang terkait dalam perlindungan hak ini membuat hak-hak ini menjadi terlanggar yang ditunjukkan dari indikasi banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan masuk sebagai pengaduan ke Komnas HAM.

d. Hak untuk tidak Ditahan dan Ditangkap Serta Dijadikan Tersangka/Terdakwa Secara Sewenang-wenang

Penahanan adalah bentuk pengekangan kebebasan yang tidak boleh dilakukan kecuali memenuhi persyaratan yang secara ketat diberlakukan untuk membatasi penahanan tersebut. Kasus Asrori di Jombang menunjukkan penegakkan hak ini masih dilanggar dan di banyak kasus lainnya hak ini tidak begitu dihormati oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menahan/menangkap seseorang.

C. 3. Kendala Implementasi Hak Sipil dan Politik di Indonesia

a. Penegakan Hukum

Aparatur penegak hukum belum melaksanakan tugas dan pokok serta fungsinya secara maksimal.

b. Kelembagaan

- Belum responsifnya lembaga-lembaga negara terhadap tuntutan pemajuan dan penegakan HAM. Padahal tanggung jawab utama ada di pundak mereka;

- Belum sinerginya antara lembaga-lembaga negara dalam mengimplementasian hak sipil dan politik beserta pelaporannya kepada Dewan HAM PBB;

- Tidak fokusnya program-program HAM pemerintah dan terkadang hanya bersifat administratif.

c. Pemahaman (mindset) Aparatur Negara

Belum meratanya dan mendalamnya wawasanya dan pengetahuan aparatur negara terhadap instrumen-instrumen HAM nasional maupun internasional, dimana HAM masih dianggap ‘barang asing’.

d. Pengkebirian UU HAM Nasional

Tidak berjalannya norma-norma hukum HAM nasional akibat kurang tegasnya komitmen politik dan moral para penyelenggara negara;

Tidak kooperatifnya orang/kelompok yang diduga pelaku pelanggaran HAM terhadap pengusutan kasus-kasus HAM masa lalu sehingga berdampak pada semakin menguatnya akar impunitas.

e. Anggaran

Tidak tersedianya anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga yang terkait dengan pemajuan HAM. Misalnya keterbatasan anggaran Kepolisian untuk menangani suatu perkara.

D. Penutup

Pemenuhan dan penegakan Hak Sipil dan Politik di Indonesia secara umum dapat dikatakan mulai membaik walaupun disana-sini masih banyak terjadinya pelanggaran. Oleh sebab itu, perlu terus ditingkatkan sosialisasi mengenai hak sipil dan politik kepada aparat penegak hukum agar mereka dalam menjalankan kewenangannya tidak bertindak sewenang-wenang.



[1] Staff Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Human Rights Lawyer

[2] Baca pasal 4 ayat (2) ICCPR

[3] Baca Pasal 4 ayat (1) ICCPR

[+/-] Read more...

Friday, November 7, 2008

Kesetiaan pada Kepentingan Rakyat...

Sebuah kesetiaan lahir dari proses perjalanan hidup yang panjang dan berliku. Kesetiaan disini maksudnya adalah lebih kepada kesetiaan seseorang atau kelompok orang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Tidak ada sebuah loyalitas atau kesetiaan yang dapat bertahan lama tanpa didasari prinsip-prinsip atau dasar yang kuat untuk mempertahankan kesetiaan itu. Karena itu tidak ada loyalitas yang abadi dari anggota partai kepada partainya, dari rakyat kepada pemimpinnya, dari rakyat pemilih kepada wakilnya, jika kesetiaan mereka tidak dibalas dengan perbuatan dan sikap yang nyata untuk memperjuangkan kepentingan mereka atas dasar kepentingan Kebenaran, Keadilan, dan Kesejahteraan.

Tahun 1998 ketika rejim orde baru tumbang, dengan ditandai jatuhnya Presiden Soeharto, inilah tanda dari dimulainyaorde reformasi. Orde reformasi merupakan orde dimana rakyat ingin berubah, kata kunci dari orde ini adalah PERUBAHAN, perubahan kehidupan yg lebih baik. Perubahan ini haruslah meliputi semua sektor kehidupan masyarakat, penegakkan hukum dan keadilan, kesejahteraan, dan tidak lagi kesewenang-wenangan, inilah yg diharapkan masyarakat. Akan tetapi 10 tahun pasca reformasi perubahan itu tampaknya belum maksimal, malah kadang-kadang terjadi peristiwa dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru melukai rasa keadilan dan merugikan masyarakat. Apa yang salah dengan kondisi ini? apakah rakyat yang kurang sabar, atau pemerintahnya yang keblinger? Oleh karena itu kedepan dibutuhkan leadership yg kuat, dimana calon presiden 2009 yang akan datang harus wajib dan detail memaparkan visi dan misinya, rakyat jangan mau dibodohin lagi dengan janji-janji palsu dan retorika politik yang omong kosong. Kita harus harus cerdas, suara kita walapupun satu tapi tetap berarti buat Indoonesia menuju perubahan yang lebih baik.. Ingat kesetiaan kita hanya kepada KEBENARAN, KEADILAN dan KESEJAHTERAAN buat KITA BERSAMA...

[+/-] Read more...

Thursday, November 6, 2008

Melangkah lagi...

Setelah hampir 9 bulan tidak memposting sesuatu di blog ini, saya kembali bergairah dan punya tekad harus menyempatkan waktu untuk terus merefresh blog ini. Kesibukan pekerjaan kantor dan pribadi ditambah dengan berbagai permasalahan yang harus saya tangani membuat saya 'lalai' untuk kembali berbagi terutama dalam hal pikiran.

Terlepas dari pro dan kontra pandangan masyarakat tentang OBAMA, terus terang kemenangan OBAMA di 4 November 2008, telah kembali mengilhami saya untuk terus "bergerak" demi Indonesia yang kita impikan. Pergerakan OBAMA dan timnya patut dijadikan sebuah pelajaran bahwa tiada sesuatu hal pun yang mustahil di dunia, sebuah retorika lama namun terkadang tidak dapat dipraktekan sepenuhnya.

Dari kemenangan OBAMA ini paling tidak, calon presiden RI yang akan datang dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana meyakinkan masyarakat akan datang perubahan yang lebih baik di semua sektor kehidupan masyarakat. Masyarakat pemilih pun bisa belajar untuk TIDAK MEMILIH CAPRES YANG HANYA BERMODALKAN TAMPANG DAN NAMA, TANPA PROGRAM YANG JELAS.

Akhirnya, saya ucapkan selamat kepada Mr. President OBAMA, terima kasih atas inspirasinya... Indonesia kita bergerak lagi...

I’M ASKING YOU TO BELIEVE
Not just in my ability to bring about real change in Indonesia...
I’m asking you to believe in yours..

[+/-] Read more...

Tuesday, February 12, 2008

Antara Napi, Lapas dan HAM

Kamis, 31 Januari 2008, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny N Simanjuntak (Komisioner), Firdiansyah (Staf), dan Andre Wahyudi (staf) melakukan pertemuan dengan dengan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di LP dan Rutan.

Ada empat point utama yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni:
A. Pembahasan Kasus-kasus
B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP

A. Pembahasan Kasus-kasus
Untuk pembahasan kasus, tidak semua kasus dibicarakan dalam pertemuan kali ini. Hal ini dikarenakan pertemuan kali ini lebih mengarah kepada upaya membangun kerjasama yang baik antara pihak Komnas HAM dengan Dirjen Pemasyarakatan terutama dalam rangka Penanganan Kasus dan Pemantauan ke LP. Namun demikian, ada beberapa contoh kasus yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni: M. Masnur, Stefanus Santogi, HM Yassin, dan Wahban Naruddin.

B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
a. Untuk penanganan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terutama yang berkaitan dengan LP, balasan surat dari Komnas HAM hendaknya langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan harus ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan;
b. Untuk mekanisme Pemantauan, Komnas HAM akan mengirim surat kepada Dirjen Pemasyarakatan tentang rencana pemantauan ke LP diseluruh Indonesia (tentative /tergantung kasus) dan Dirjen Pemasyarakatan akan merespon surat Komnas HAM tersebut dengan akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh LP di Indonesia untuk dapat menerima kunjungan Tim Pemantauan Komnas HAM.

C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
Untuk kasus-kasus yang sifatnya emergency dan butuh penanganan yang cepat, maka surat Komnas HAM dapat ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan Up. Direktur Bina Kamtib dengan nomor telp: 021-3440165; faks: 021-3840755.

D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP
a. Masalah penahanan dan vonis yang berkaitan dengan LP ini, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini pada kepengurusan Komisioner sebelumnya, yakni Ibu Lies Sugondo yang dibantu oleh Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D;
b. Untuk itu direncanakan diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komnas HAM; dan sebagai Person in Charge untuk pelaksanaan pertemuan ini, maka diusulkan nama: Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D.

[+/-] Read more...

Friday, February 8, 2008

TKI, HAM dan BNP2TKI

Senin, 4 Februari 2008 pukul 14.00-15.30 WIB, Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny Nelson Simanjuntak (Komisioner Subkom Pemantauan dan Penyelidikan), Mimin DH (Staf Penyelidik dan Pemantauan), dan Budhi LW (Staf Penyelidik dan Pemantauan) bertemu dengan Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yakni Sdr. Jumhur Hidayat yang didampingi oleh Edy Sudibyo (Sekretaris Utama), Ramiyani (Direktur Perlindungan dan Advokasi TKI Asia Pasifik dan Amerika), dan Hilmy Rahman (Staf Ahli Bidang Penyelarasan Kebijakan Publik).

BNP2TKI ini merupakan sebuah lembaga pemerintah baru (LPND) yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden, dimana tugas dan tanggung jawabnya terkait perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

Pertemuan kali ini dalam rangka membangun komunikasi untuk mendukung pelaksanaan program/aktivitas masing-masing lembaga dan kemungkinan membangun kerjasama yang sinergis antara Komnas HAM dengan BNP2TKI dalam rangka perlindungan HAM TKI.

Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh KH dalam pertemuan ini, yang diantaranya adalah Program Kerja BNP2TKI dan Kemungkinan Melakukan Pemantauan Langsung terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri.

Kepala BNP2TKI dalam pertemuan ini juga menjelaskan bahwa Permasalahan TKI yang selama ini sering terjadi adalah akibat akumulasi kesalahan sistem yang dilakukan pemerintahan sebelumnya yang berlangsung puluhan tahun. Dimana pengiriman TKI secara resmi telah dimulai pada awal tahun 1970, dan selalu permasalahan utamanya adalah calo, karena sekitar 80-90% TKI disalurkan oleh calo. Disamping itu juga, banyak Balai Latihan Kerja yang tidak memenuhi syarat (ada kasus jual beli sertifikat dam pelatihan yang tidak memadai bagi TKI), serta SDM yang kurang di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Permasalhan lainnya adalah belum adanya landasan hukum di negara penerima bagi perlindungan TKI informal (Pembantu rumah Tangga).

Sdr. Jumhur juga mengatakan Tahun 2008 dan seterusnya dijadikan tahun-tahun yang didedikasikan sebagai tahun perlindungan TKI yang mengutamakan kualitas, Pembenahan Sistem Kesehatan bagi TKI sebelum diberangkatkan, Pengembangan Sistem online monitoring, peningkatan pelatihan, dan pembangunan sistem recruitmen yang baik di dalam negeri.

Akan dirintis upaya kerjasama dengan Komnas HAM dengan membangun komunikasi hotline dalam penanganan pengaduan dan pemantauan kasus-kasus.

Dari paparan Sdr. Jumhur, saya pribadi optimis jika program-program yang telah direncanakan dengan baik, akan mengurangi permasalahan2 yang dialami TKI. Namun demikian, satu catatan yang penting dari pertemuan ini adalah Komitmen bersama antara BNP2TKI dan Komnas HAM untuk terus melindungi HAK TKI kita.

[+/-] Read more...

Friday, January 25, 2008

TNI dan Hak Asasi Manusia pada Masa Kini

Hari ini, Jum'at, 25 Januari 2008, saya dan Para Komisioner Komnas HAM, yakni Ifdhal Kasim (Ketua); Ridha Saleh (Wakil Ketua); Kabul Supriyadhie (Subkom Mediasi, dan Johny Nelson Simanjuntak (Subkom Pemantauan dan Penyelidikan); bertemu dengan Panglima TNI Jendral Djoko Santoso beserta jajarannya di Mabes TNI Cilangkap untuk perkenalan dan membahas hal-hal yang terkait dengan kebijakan TNI di bidang Hak Asasi Manusia.

Dari pertemuan tersebut, saya pribadi menangkap ada kesan perubahan di institusi TNI dalam memandang Hak Asasi Manusia. Dari pembicaraan dengan Jendral Djoko terucap bahwasanya TNI dalam kebijakannya selalu akan mengedepan dan memperhatikan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada dan HAM. Menurut saya kebijakan ini sangat bagus. Permasalahannya apakah komitmen ini akan dapat diaplikasikan secara baik dalam praktek lapangannya?

Komitmen ini tentunya harus mengacu pada bukti-bukti di "lapangan" berkaitan dengan banyaknya kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat yang melibatkan TNI sebagai institusi maupun pribadi prajuritnya.

Adalah menjadi PR besar kita bersama, para masyarakat sipil untuk terus memberikan perhatiannya terhadap proses reformasi internal yang sekarang terus berlangsung di TNI.
Yang terpenting dari reformasi ini adalah dalam rangka menjaga kedaulatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Komitmen Panglima TNI Jendral Djoko Santoso untuk menegakkan HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, haruslah terus kita pantau mengingat terkadang banyak juga pelanggaran HAM yang dilakukan melalui aturan-aturan yang sah dan mengikat warga negara.

Yang terpenting adalah bagaimana kita terus menjaga agar TNI tetap profesional dalam menjaga kedaulatan negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Salam

[+/-] Read more...

Tuesday, September 11, 2007

Arbitrase dan Kelebihannya

Definisi Arbitrase
Menurut BLACK’S Law Dictionary: “Arbitration. The reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by the arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have an opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected person in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunal; of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation.” Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Kelebihan Arbitrase
Kelebihan arbitrase dapat dibaca pada Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 terutama pada paragrap ke-4. Pada bagian ini dituliskan beberapa kelebihan lembaga arbitrase dibandingkan lembaga peradilan/litigasi, yakni:
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelebihan-kelebihan arbitrase yang termuat pada bagian Penjelasan Umum diatas, dikuatkan lagi dalam bentuk muatan isi pasal-pasal yang ada di UU No. 30 Tahun 1999. Berikut adalah pembahasan kelebihan-kelebihan tersebut disertai dengan analisis kritis terhadap kelebihan-kelebihan tersebut:

1. Rahasia
Proses Arbitrase memiliki bentuk dan prosedur administratif, komunikatif, rapat-rapat dan sidang dengan arbiter secara rahasia. Proses ini penting agar tidak ada informasi yang diungkapkan oleh para pihak atau arbiter kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan sengketa. Landasan hukum dari proses ini dapat dibaca pada bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dari UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan: “dijamin kerahasiaan sengketa para pihak”, dan juga pada bagian Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup”. Ketentuan kerahasiaan ini adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase. Para pihak yang selama ini bersengketa umumnya perusahaan-perusahaan atau para pengusaha yang menekankan aspek menjaga nama baik dan menghindari publisitas agar tidak mengganggu reputasi pribadi dan kinerja perusahaan. Namun. permasalahnya adalah sampai sejauh mana kerahasiaan para pihak dijamin? Mengingat kerahasiaan menurut Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 hanya pada tahap pemeriksaan sengketa. Apakah diperbolehkan mengumumkan hasil putusan sengketa arbitrase yang telah melalui tahapan pemeriksaan sengketa yang tertutup?. Jika dibaca pada Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia, terutama pada Pasal 13 angka 2 yang menyebutkan bahwa: ” Seluruh persidangan ditutup untuk umum dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter dan BANI kecuali oleh peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.” Jadi, pada prinsipnya kerahasiaan tersebut bisa diungkapkan atas dasar persetujuan bersama atau peraturan perundang-undangan memerintahkan untuk membuka rahasia tersebut. Sehingga jika ada sebuah kasus sengketa arbitrase yang hasilnya diumumkan ke publik tanpa persetujuan para pihak, tentu melanggar ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase.
Dengan argumentasi diatas, maka jelas keberadaan bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dan Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 dapat dijustifikasi dengan baik dibandingkan dengan proses litigasi (perdata) di Pengadilan yang tentunya proses pemeriksaan perkara bersifat wajib terbuka.

2. Menghindari Kelambatan
Proses hukum yang pasti dan cepat tentunya merupakan harapan semua pihak yang selama ini menjadi pihak dalam sengketa hukum, terutama dalam bidang hukum perdata yang banyak menyentuh aspek sengketa perdagangan agar tidak mengganggu proses ataupun kinerja usahanya. Proses litigasi di pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memberikan ruang yang pasti untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Proses litigasi ini relatif membutuhkan waktu yang sangat lama dibandingkan proses arbitrase. Hal ini tercermin dari proses urutan litigasi yang dimulai dari tahap pertama (gugatan), banding, kasasi dan peninjauan kembali. Oleh sebab itu proses arbitrase dapat menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi permasalahan ini. Proses waktu penyelesaian perkara di arbitrase dapat dibaca pada Pasal 48 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan:
a. ayat 1: “Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk.”;
b. ayat 2: “Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.”
Sebagai justifikasi atas kelebihan proses arbitrase ini, maka dapat dibaca pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Namun, permasalahannya adalah ada pada Pasal 48 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999, yang memungkinkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan perkara arbitrase, walaupun ada ketentuan yang mensyaratkan harus dengan persetujuan para pihak tetap saja hal ini menyebabkan proses penyelesaian perkara yang memakan waktu lama berdasarkan kepentingan dan keinginan para pihak. Pasal ini tentu tidak selaras dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 48 ayat (2) tersebut sehingga lebih baik dihapuskan atau direvisi dengan kalimat yang justru menjustifikasi kelebihan proses arbitrase pada bagian Penjelasan Umum paragrap UU No. 30 Tahun 1999.

3. Dapat Memilih Arbiter yang Cakap, Jujur dan Adil
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Untuk memilih arbiter tentu memiliki kriteria-kriteria tertentu yang diharapkan para pihak. Diantaranya adalah memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang untuk memahami dan mengerti obyek sengketa. Disamping itu juga arbiter harus bertindak jujur dan adil. Dalam memilih arbiter para pihak yang bersengketa dapat menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 s.d. 16 UU No. 30 Tahun 1999. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi arbiter adalah: cakap melakukan tindakan hukum; berumur minimum 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lainnya atas putusan arbitrase; memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya minimun 15 tahun dan bukan merupakan pejabat peradilan. Jika para pihak tidak sepakat atau tidak ada ketentuan yang dibuat dalam memilih arbiter, maka dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter atau majelis. Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut dan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan. Jadi pada prinsipnya para pihak yang bersengketa “bebas” untuk memilih arbiter sebagaimana yang mereka butuhkan. Namun, permasalahannya adalah untuk menyatukan dua kepentingan yang berbeda (dua pihak) agak sedikit sulit dan membutuhkan waktu agar terjadi kesepakatan. Akan tetapi untuk memilih arbiter yang “expert” tentu membutuhkan kesabaran mengingat solusi yang ingin dicapai tentu merupakan suatu hal yang sangat penting bagi para pihak. Catatan dari proses memilih arbiter adalah tidak adanya kriteria untuk mencari arbiter yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan dalam bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 UU No. 30 Tahun 1999 sehingga hendaknya harus diatur bagaimana ukuran seorang arbiter dapat dikatakan memenuhi syarat jujur dan adil. Akan tetapi proses pemilihan arbiter dalam arbitrase jauh lebih baik dibandingkan proses litigasi yang hakim-hakimnya sudah ditetapkan dan seringkali penetapan tersebut tidak berdasarkan atas kecakapan, kejujuran dan keadilan sehingga seringkali putusan-putusan yang dihasilkan oleh proses litigasi tidak berdimensi atas pengetahuan dan pemahaman hukum yang ‘expert’ atas perkara yang ditangani.

4. Pilihan Hukum
Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial yang bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Jika para pihak dalam perjanjiannya tidak mengatur mengenai hukum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Justifikasi atas penjelasan umum ini dapat dibaca pada Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.” Penjelasan atas pasal ini menyebutkan bahwa para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase. Dari bunyi dan penjelasan pasal 56 ayat (2) a quo, maka sangat dimungkinkan para pihak memilih sistem hukum yang akan digunakan. Permasalahnya adalah ‘hak’ para pihak ini biasanya tidak bisa sepenuhnya dapat dilaksanakan tergantung dari posisi yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh sebab itu penggunaan hak tersebut terkadang tidak berjalan dengan baik dan terkadang terkesan menjadi kewajiban mengingat posisi tawar yang satu bisa jadi lemah dibandingkan yang lain. Sehingga pilihan hukum yang digunakan biasanya mengacu pada pilihan pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih baik. Namun demikian, proses memilih sistem hukum ini lebih baik dibandingkan proses litigasi yang berdasarkan kepada satu hukum acara saja, dengan tidak memandang karakteristik, asal, budaya, dan subyek hukum dalam sengketa yang dapat mengakibatkan ketidakadilan pada salah satu pihak dalam sengketa.

5. Pilihan Acara (Prosedur, Waktu dan Tempat)
Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999. Setelah memilih acara arbitrase yang digunakan, selanjutnya adalah menentukan jangka waktu dan tempat diselenggarakannya arbitrase. Ketentuan-ketentuan ini telah termuat dalam Pasal 31 UU No. 30 Tahun 1999. Menurut Pasal 34 UU No. 30 Tahun 1999, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menggunakan hukum acara dari lembaga yang dipilih kecuali para pihak menentukan lain.

6. Putusan Final dan Mengikat serta Dapat Langsung Dilaksanakan
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, Putusan Arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

Analisis terhadap Proses Arbitrase
Posisi Kasus I
Sengketa arbitrase ini melibatkan pihak Pertamina sebagai Tergugat dan KBC Karaha Bodas sebagai Penggugat. Kasus ini berawal dari pembatalan Proyek Karaha Bodas melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998. Dimana dalan kontrak perjanjian Pertamina dengan KBC pada Pasal 20 Joint Operation Contract dan 12. 1 Energy Sales Contract, disebutkan dengan tegas bahwa perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah Republik Indonesia. Namun, Majelis Arbitrase yang dibentuk International Center for Settlement of Investment Disputes telah mengesampingkan dan melanggar hukum dan peraturan Indonesia bahkan bertindak di luar batas kewenangan yang dimiliki (Eceed its power). Persidangan arbitrase internasional The United Nations Commission on International Trade Law (UNICITRAL) ini nyata-nyata berlangsung tidak berdasarkan kebenaran dan kepatutan (ex aequa et bono), sebagaimana prinsip yang seharusnya dianut. Juga, tidak dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, serta mempertimbangkan aspek kewajaran (appropriateness). Hanya karena alasan telah wanprestasi, Majelis Arbitrase UNICITRAL menghilangkan hak Pertamina dan PLN untuk menanyakan kewajaran nilai klaim ganti rugi KBC. Ini menunjukkan, kualitas pertimbangan Majelis Arbitrase UNICITRAL pada putusan ganti rugi terhadap rencana pendapatan yang hilang (lost profit) bersifat meraba-raba, sangat spekulatif dan fiktif, karena tidak didahului dengan membuktikan adanya kerugian secara riil. Singkatnya, hanya mendasarkan pada perkiraan dan pertimbangan yang kelewat prematur, sehingga cenderung menyederhanakan persoalan.
Analisis Kasus I
Pengabaian terhadap hak untuk memilih sistem hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Arbitrase UNICITRAL tentu telah melanggar prinsip-prinsip arbitrase internasional tentang penghormatan terhadap sistem hukum yang dipilih para pihak. Pengabaian ini tentu akan berakibat buruk terhadap pelaksanaan putusan arbitrase sengketa a quo.

[+/-] Read more...