Dinamika perkembangan dalam sektor industri yang strategis sangat menarik dikaji berdasarkan persepsi persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan hal tersebut sebagai upaya untuk menilai kondisi persaingan usaha yang terdapat dalam industri tersebut terkait efisiensi. Distribusi industri Liquid Petroleum Gas (LPG) kini menjadi perhatian banyak kalangan terutama setelah dilakukannya program konversi minyak tanah ke LPG pada tahun 2007.
Di pasar, terdapat dua macam produksi LPG, yaitu LPG PSO (subsidi) tabung 3 kg dan LPG Non PSO (non subsidi) 12 kg, 50 kg, bulk. Saat ini, KPPU telah mengidentifikasi sejumlah isu penting dalam distribusi komoditi LPG, yaitu kelangkaan, penetapan harga dan terjadinya hambatan masuk bagi pelaku usaha di sektor tersebut (entry barrier).
Berdasarkan analisis KPPU, terjadinya kelangkaan terhadap ketersediaan LPG di pasaran disusul dengan mahalnya harga jenis LPG non PSO di tingkat konsumen. Isu kelangkaan muncul setelah Pertamina melakukan koreksi dengan menaikan harga LPG non PSO (12Kg) pada pertengahan tahun 2008. Di sisi lain, penetapan harga terjadi karena kedua jenis LPG telah terdapat ketentuan bahwa harga LPG PSO ditetapkan oleh pemerintah dan LPG Non PSO oleh Pertamina.
Pada prinsipnya, peluang usaha untuk industri LPG Non PSO masih sangat terbuka bagi pelaku usaha swasta. Apalagi hal tersebut dimungkinkan sesuai kebijakan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang pada Pasal 51 menyebutkan bahwa :
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang melaksanakan kegiatan niaga LPG wajib memiliki atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan dan pengisian tabung LPG (bottling plant).
(2) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempunyai dan menggunakan merek dagang tertentu.
(3) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga bertanggung jawab atas standar dan mutu LPG, tabung LPG.
Hanya saja industri LPG menjadi tidak menarik bagi investor karena mereka menilai bahwa harga jual LPG yang masih dibawah harga keekonomian.
Untuk mendalami dampak kebijakan pemerintah di sektor LPG, KPPU mencermati tiga kebijakan pemerintah untuk industri LPG PSO. Tiga kebijakan tersebut adalah :
1. Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG PSO. Pasal-pasal yang dicermati dalam Perpres tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 9 :
”Pemerintah menugaskan badan usaha sebagai penyedia dan pendistribusi LPG PSO, dilakukan dengan cara penunjukan langsung (apabila hanya ada satu badan usaha) dan/atau lelang.”
Pasal 11 :
”Badan Usaha penyedia dan pendistribusi LPG PSO melakukan pengawasan pelaksanaan penjualan dan pendistribusian LPG PSO”
Pasal 15 :
”Menteri melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG PSO.”
KPPU menilai bahwa meskipun telah terdapat ketentuan sebagaimana di atas, tetapi pengawasan yg dilakukan oleh Menteri terkait masih belum jelas. Ketidakjelasan tersebut jelas tergambar pada kondisi timbulnya kelangkaan pasokan LPG.
2. Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 21 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG PSO. Pada Pasal 5 ayat 2, memuat ketentuan persyaratan penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG PSO sebagai berikut :
- memiliki lzin Usaha Niaga Umum LPG untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG PSO
- memiliki aset kilang pengolahan BBM dan LPG dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang
- jaminan ketersediaan pasokan
- memiliki kemampuan dalam menyediakan infrastruktur dan jaringan untuk penyediaan dan pendistribusian LPG PSO di NKRI
3. Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1661 Tahun 2008 tentang Harga Patokan LPG PSO Tahun Anggaran 2008 adalah Kepmen yang mengatu harga patokan LPG PSO, yaitu :
- Harga Patokan ditetapkan berdasarkan Contract Price (CP) Aramco rata-rata pada periode bulan bersangkutan ditambah dengan biaya distribusi (termasuk handling) dan margin keuntungan.
- Harga patokan LPG PSO ditetapkan sebesar 141,21 % dari CP Aramco ditambah Rp 390,10/kg yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan harga untuk setiap kilogram LPG PSO
Selain menyoal kebijakan terkait, maka dalam kajian industri ini, KPPU melakukan analisis terhadap perkembangan industri dan struktur industrinya. Hasil analisis KPPU menunjukkan bahwa LPG merupakan industri yang saat ini masih terkonsentrasi dimana Pertamina berperan sebagai pelaku usaha tunggal yang mempunyai akses hulu-hilir. Padahal, sejalan dengan arah konversi energi, LPG menjadi salah satu komoditi strategis yang diperlukan masyarakat luas sebagai pengganti minyak tanah. Lebih lanjut, ternyata dalam implementasi kebijakannya kemudian terjadi beberapa permasalahan terutama setelah dilakukannya program konversi.
Kelangkaan LPG merupakan permasalahan utama. Hal ini dipicu oleh mekanisme pengawasan di sisi distribusi yg kurang memadai, infrastruktur yg terbatas dan keterbatasan pasokan LPG. Industri LPG pada prinsipnya terbuka bagi siapa saja. Hanya saja, beberapa kebijakan mengakibatkan pelaku usaha menjadi sulit untuk masuk dalam industri LPG, baik untuk LPG PSO maupun LPG Non PSO.
Harga LPG Non PSO yang masih “disubsidi” oleh Pertamina menimbulkan entry barrier bagi pelaku usaha swasta. Pertamina ingin mencapai harga keekonomiannya dengan menaikkan harga LPG PSO agar memungkinkan kondisi terbukanya pasar bagi pelaku usaha lain. Tapi, pada saat yang bersamaan pula pemerintah melakukan intervensi dengan menunda kenaikan tersebut. Hal ini memperlihatkan bahwa LPG sepenuhnya telah menjadi komoditas yang diatur dan tidak dapat diserahkan ke pasar sehingga entry barrier tetap ada.
Sementara untuk LPG PSO, kebijakan yang mensyaratkan kepemilikan kilang BBM dan LPG serta pembangunan dalam jangka panjang jelas menimbulkan entry barrier. Hal mana terjadi akibat sejumlah persyaratan wajib diberlakukan dan semakin mempersulit pelaku usaha swasta yang ingin masuk sebagai penyedia dan pendistribusi LPG PSO. Dengan fakta bahwa pasokan LPG domestik tidak mencukupi kebutuhan LPG selama ini (ketergantungan impor), maka kemudian pilihan program konversi minyak tanah ke LPG menjadi pertanyaan besar. Seharusnya pemerintah melakukan pilihan komoditi lain dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan domestik yang ada.
Berdasarkan evaluasi dampak kebijakan, KPPU menyampaikan rekomendasi utama terkait sektor industri LPG, agar industri ini pun dapat mengadopsi nilai “ nilai persaingan sehat”, yaitu :
1. Perlunya grand strategy perencanaan yang tepat dari pemerintah terkait dengan program konversi energi dan konsekuensinya.
Dalam hal ini, seolah-olah LPG bukan lagi merupakan komoditas yang dibebaskan ke pasar baik untuk LPG PSO dan Non PSO, sehingga dengan menahan laju harga untuk LPG Non PSO, pemerintah juga perlu konsekuen siap mensubsidi Pertamina selaku pelaku usaha murni. Apabila pemerintah telah mengambil alih peran penetapan harga, maka pemerintah perlu memikirkan bahwa tidak akan terjadi pesaing baru dalam industri LPG.
2. Perlunya pengawasan yang ketat dalam pendistribusian LPG sampai ke tingkat konsumen. Dengan demikian, maka Pemerintah harus menjamin distribusi berjalan lancar sehingga dapat menjamin ketersediaan pasokan LPG bagi konsumen akhir serta jaminan harga jual LPG di titik konsumen yang wajar.
3. Perlunya penetapan formula harga jual LPG seperti halnya untuk komoditi LPG PSO.
Berdasarkan penetapan formula tersebut maka proses penetapan harga akan menjadi transparan. Penetapan formula ini juga akan melindungi konsumen jika terjadi eksploitasi produsen dalam menetapkan excessive pricing. Formula ini baik untuk diterapkan khususnya pada produk-produk yang menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga setiap kenaikan harganya akan jelas dan transparan sebab-sebabnya.
4. Pemerintah perlu memikirkan bentuk konversi energi yang dapat dipenuhi.
Saat ini, sesuai dengan data kecenderungan impor yang terus meningkat, pemerintah perlu memikirkan bentuk konversi energi yang sumber supply-nya secara full terpenuhi di dalam negeri. Apabila LPG dianggap pemerintah sebagai energi alternatif terbaik, maka perlu adanya langkah-langkah agar tidak terjadi ketergantungan impor, dan perbaikan masalah infrastruktur agar menjamin supply LPG. Atau benar-benar mencari alternatif konversi energi lainnya seperti city gas yang didukung oleh pasokan gas alam domestik yang berlimpah.
5. Perlunya harmonisasi dengan Menteri ESDM terkait dengan beberapa kebijakan yang dapat menimbulkan entry barrier bagi pelaku usaha di industri LPG.
6. Perlu adanya monitoring terhadap potensi perilaku anti persaingan dari Pertamina selaku pelaku utama dalam industri LPG.
7. Hal ini dilakukan untuk meminimasi kelangkaan di tingkat distribusi.
Jakarta, 22 Januari 2009
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Charity Fund
Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia
NEWS and ARTICLES
Wednesday, January 28, 2009
Permasalahan Kegiatan Usaha Distribusi LPG terkait Antitrust Law
Tuesday, July 17, 2007
PERANG TARIF ANTAR OPERATOR SELULER GSM-CDMA: MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?
MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?
Oleh:
HUSENDRO[1]
“Pemasaran produk tarif layanan operator seluler GSM dan CDMA beberapa bulan belakangan terkesan menguntungkan konsumen pemakai jasa telekomunikasi operator tersebut padahal jika dikaji secara komprehensif, iklan-iklan yang ditayangkan oleh perusahaan operator belum tentu benar-benar menguntungkan konsumen bahkan terkadang cenderung manipulatif”
Hukum Persaingan Usaha Menjangkau Perilaku Perusahaan Operator telekomunikasi
Henry Clay (1832) pernah mengungkapkan dalam suatu kalimat: “...of all human powers operating on the affairs of mankind, none is greater than that of competition, “ untuk menggambarkan mengenai pentingnya arti suatu persaingan bagi umat manusia. Bahkan mungkin persaingan telah ada sejak dimulainya peradaban dan selama masih akan ada peradaban rasanya persaingan tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Persaingan ini yang sekarang membuat teknologi telekomunikasi semakin maju dan tentunya semakin murah pula biayanya. Dengan adanya persaingan jelas akan memberikan manfaat kepada peningkatan kualitas kehidupan manusia. Apalagi selama pemerintahan Orde Baru yang otoriter, hampir semua sektor ekonomi dikuasai secara monopoli dan oligopoli oleh orang dan atau kelompok tertentu yang hanya menguntungkan orang dan atau kelompok tersebut saja. Dimana perilaku ini telah mengakibatkan kesengsaraan yang luar biasa ditanggung rakyat bahkan hingga saat ini dapat dirasakan kesulitan ekonomi yang ditimbulkan praktek ekonomi “kotor” tersebut.
Situasi dan kondisi ini membuat para pakar ekonomi dan hukum serta anggota DPR, merasa perlu membuat suatu regulasi yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Kesamaan ide ini telah menghasilkan sebuah produk peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan pada 5 Maret 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Terlepas dibeberapa pasal masih ada kekurangan yang harus diperbaiki namun undang-undang harus tetap diapresiasi sebagai usaha negara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dalam iklim usaha yang sehat, efisien dan transparansi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini yang selanjutnya mengatur perilaku setiap perusahaan yang melakukan usahanya di Indonesia, termasuk juga para perusahaan operator telekomunikasi. Artinya kegiatan usaha yang dilakukan operator tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam bunyi pasal demi pasal dari Undang-Undang tersebut. Jadi, jelas mengapa Undang-Undang ini dapat menjangkau perilaku perusahan operator telekomunikasi kita yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan rakyat (baca: konsumen).
TARIF MURAH = PREDATORY PRICING?
Tarif yang murah dalam menggunakan jasa telekomunikasi baik internet maupun telepon seluler GSM dan CDMA tentunya merupakan harapan yang sangat dinantikan konsumen sejak lama. Perkembangan kebutuhan dan tingginya aktivitas masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi telah membuat jasa/produk ini menjadi suatu kebutuhan primer ditengah kehidupan masyarakat. Sehingga persoalan tarif murah tentunya sangat signifikan sekali untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dulu, sebelum generasi Telkom Flexy muncul, para perusahaan operator GSM mengklaim teknologi komunikasi seluler ini adalah suatu teknologi yang canggih dan tentunya harus mahal. Klaim ini telah menjadi alat legitimasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menerapkan tarif jasa telekomunikasi yang boleh dikatakan salah satunya yang termahal di dunia. Padahal hampir di seluruh dunia, sudah memungkinkan pengenaan tarif yang sangat murah untuk berkomunikasi yang tentunya sangat menguntungkan rakyat dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka. Selama belasan tahun perusahaan telekomunikasi telah memeras keringat dan hasil jerih payah rakyat Indonesia dengan mengeruk keuntungan setinggi-tingginya pada puluhan juta penduduk Indonesia sebagai pemakai jasa ini. Perusahaan-perusahaan tersebut sangat angkuh dalam menerapkan tarif dan cenderung menjadi alat kapitalis yang menjajah rakyat. Perilaku ini bahkan masih sangat dirasakan beberapa bulan lalu, ketika para perusahaan telekomunikasi tersebut (baca: seluler), “memaksa” Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindak program “Flexi Combo” yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., padahal teknologi tersebut sangat menguntungkan rakyat dalam melakukan komunikasi antar propinsi dengan tarif murah. Pertanyaan adalah apa maksud dan tujuan BRTI tersebut? Bukankah teknologi tersebut ternyata memungkinkan membuat tarif yang sangat murah dan menjangkau pelosok daerah? Kenapa teknologi yang justru berpihak kepada ekononomi rakyat justru ditindak? Pertanyaan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita untuk membenahi sistem dan regulasi telekomunikasi Indonesia yang lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Munculnya PT Bakrie Telecom sebagai pemain baru dengan produk CDMA dengan brand “ESIA” sedikit banyak telah memberikan alternatif alat komunikasi dengan tarif murah yang membantu masyarakat walaupun disana-sini terdapat catatan yang harus diperbaiki untuk lebih memberikan kepastian keuntungan yang lebih berpihak kepada rakyat/konsumen.
Klaim perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dulu mengatakan teknologi seluler ini sangat mahal karena itu harus dijual dengan tarif jasa yang sangat mahal pula, seperti menjilat ludahnya sendiri ketika beberapa bulan belakangan ini begitu gencarnya mengeluarkan iklan-iklan yang mengesankan produk mereka sekarang sudah murah, tidak mahal lagi. Setiap hari kita dapat melihat iklan-iklan ini begitu gencar dikampanyekan di berbagai media masa dan juga alat promosi lainnya. Pertanyaan yang paling mendasar dari perilaku perusahaan ini adalah MENGAPA BARU SEKARANG MEREKA MELAKUKAN INI? Kenapa dahulu tidak melakukan program-program “tarif murah” seperti yang mereka iklankan? Apakah ada alasan-alasan tertentu yang melatarbelakangi perilaku mereka ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk diajukan melihat track record mereka yang selama ini “arogan” dan kukuh untuk mempertahankan tarif yang sangat mahal. Apalagi pemeriksaan yang silih berganti dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus-kasus dugaan awal kartel, oligopoli kolusif, dan kepemilikan saham yang sama di dua perusahaan, yakni PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk (lihat tulisan saya sebelumnya yang berjudul: Struktur Pasar Telkomsel dan Indosat: Oligopoli Kolusif?), hal ini tentunya membuat para pelaku usaha ini menjadi was-was dan berusaha menarik hati para konsumennya dengan iklan-iklan yang mengesankan tarif murah, namun jika kita kaji lebih lanjut ternyata program-program tersebut tidak memberikan keuntungan nyata bagi konsumen karena mengandung terms and conditions yang tidak menguntungkan, modusnya pun bermacam-macam ada yang harus satu jam pemakaian dulu, ada yang bonus tarif pulsanya hanya digunakan tengah malam, ada yang baru pada menit kesekian memperoleh tarif murah, dan lain-lainnya yang tentunya sebenarnya mencerminkan ketidakjujuran dalam memberikan pelayanan tarif yang murah untuk rakyat. Intinya adalah operator memainkan tarif agar terkesan murah padahal tidak. Kesan ini bisa terjadi karena operator memodifikasi struktur dan faktor pembentuk tarif. Terbentuknya tarif berasal dari konsep biaya yang ditanggung operator. Idealnya, tarif yang dikenakan terhadap konsumen adalah berasal dari penjumlahan antara cost based ditambah mark up. Mark up adalah komponen-komponen seperti keuntungan, Internal Rate of Return (IRR), dan variabel lain yang berkaitan dengan investasi.
Modus dan indikator-indikator ini serta ditambah munculnya pemain baru dengan brand: Three, memunculkan dugaan awal adanya praktek Predatory Pricing (Harga Pemangsa) diantara mereka atau pelaku usaha itu sendiri. Predatory Pricing adalah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing usaha untuk masuk ke dalam pasar yang sama, segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Predatory Pricing ini menjadi barrier to entry pelaku usaha lain yang ingin masuk ke dalam pasar telekomunikasi. Untuk sementara waktu atau jangka pendek praktek predatory pricing memang menguntungkan bagi konsumen karena harga produk yang dijual oleh pelaku usaha menjadi lebih murah, tetapi belum tentu di masa depan, ketika pelaku usaha sukses dalam menjalankan stategi ini dan menyebabkan dia tidak memiliki pesaing yang berarti lagi, pelaku usaha tersebut akan menaikkan harga kembali bahkan mungkin setinggi-tingginya untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya agar pengorbanan yang pernah dikeluarkan selama pelaku usaha tersebut melakukan praktek predatory pricing terbayarkan. Hukum Persaingan Usaha mengatur predatory pricing pada Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999 untuk predatory pricing yang didasarkan kepada perjanjian diantara pelaku usaha dan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 yang didasarkan kepada tindakan sepihak dari pelaku usaha. Ketentuan ini diatur secara Rule of Reason yang artinya untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan di sekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat menunjukkan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang secara nyata terdapat persaingan. Kiranya ini menjadi pekerjaan rumah KPPU untuk menyikapi dan menyelidiki jujur atau tidaknya pelaku usaha perusahaan telekomunikasi ini dalam menjalankan usahanya.
KONSUMEN KRITIS VS KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA
Inti dari hukum persaingan usaha adalah kejujuran dari pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya. Kejujuran ini syarat mutlak untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, efisien dan transparan. Negara kita mau tidak mau dapat dikatakan menjadi negara kapitalis jika dilihat dari praktek ekonomi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, apalagi dlihat dari segi aspek peraturan perundang-undangan kita. Pernyataan Presiden SBY yang menyatakan tidak ada tempat untuk kapitalisme di negara ini tentunya menjadi tanda tanya besar untuk kita semua. Kepentingan kapitalisme tentunya berorientasi pada pemodal dan mencari keuntungan dengan sebesar-besarnya. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia, jarang sekali perusahaan yang jujur dalam melakukan kegiatan usahanya sehingga tentunya dapat merugikan konsumen. Oleh sebab itu dibutuhkan sikap kritis konsumen terhadap produk-produk yang dikeluarkan perusahaan operator telekomunikasi tersebut. Konsumen sendiri yang harus cerdas dan kritis dalam memilih produk yang menguntungkan konsumen. Namun, tentunya kekritisan konsumen ini juga didukung oleh kebijakan negara yang pro ekonomi rakyat, karena itu dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi kita yang mengatur mengenai telekomunikasi. Sistem dan regulasi yang ada hendaknya harus pro ekonomi rakyat yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa yang sangat baik.
[1] Staf Pengaduan Subkomisi Hak Sipil dan Politik Komnas HAM
Thursday, March 29, 2007
STRUKTUR PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI KOLUSIF?
“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”
Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan didirikan dan selanjutnya menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama dari perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh seseorang atau badan atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial, seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan saham Temasek di kedua perusahaan tersebut menarik untuk diamati dalam rangka mencermati apakah ada tercipta persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan saham tersebut dalam bentuk OLIGOPOLI KOLUSIF?
Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa Temasek adalah perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk badan hukum Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara pembelian saham tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham Indosat adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia Communication Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holding Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan saham yang berlapis-lapis di Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan financial semata tetapi lebih dari itu. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan non financial yang sebenarnya dicari Temasek? Jawaban sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu yang akan menentukan. Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera jika pihak Indonesia memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan mudah menemukannya dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk menemukan maksud dan niat dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek tersebut.
Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi Indonesia semakin lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel melalui Singapore Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana kepemilikan saham SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima persen. Sedangkan Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.
Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’ yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar telekomunikasi Indonesia.
Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita semua adalah apakah yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah Perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa melebihi 75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ketentuan Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan oligopoli kalau memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur market share lebih dari 75%. Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a contrario maka, pelaku usaha yang tidak membuat perjanjian dan memiliki market share dibawah atau sama dengan 74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek oligopoli sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Undang-Undang ini jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang sendirilah yang membatasi pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini membuat penegakkan hukum terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan merugikan kepentingan pesaing yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen barang atau jasa dari pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.
Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha[1]. Ciri yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process) sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada[2]. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti layaknya perusahaan monopoli[3], inilah yang disebut disebut praktek oligopoli kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat membebankan ekonomi masyarakat.
Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif. Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka telibat dalam KOLUSI.
Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’ keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi notabene-nya, di negara Temasek sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat murah. Lantas, kenapa di Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal secara konsep teknologi, dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa menjadi sangat murah, contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan masyarakat.
Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme Gaya Baru.
Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan selanjutnya apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk menyelesaikan persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana salah satu tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN MENINGKATKAN EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat praktek oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau tidak? dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan umum) atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu..
