Charity Fund

Bantulah Saudara-saudara kita yang menjad korban jebolnya tanggul di Situ Gintung, Tangerang, Banten-Indonesia Melalui Palang Merah Indonesia

Bantuan Bencana Umum:Bank Mandiri Cabang Wisma Baja a/c 070.00001.160.17 a/n Palang Merah Indonesia



NEWS and ARTICLES

Please read news and my articles this following :

Friday, November 7, 2008

Kesetiaan pada Kepentingan Rakyat...

Sebuah kesetiaan lahir dari proses perjalanan hidup yang panjang dan berliku. Kesetiaan disini maksudnya adalah lebih kepada kesetiaan seseorang atau kelompok orang untuk memperjuangkan kepentingan rakyat. Tidak ada sebuah loyalitas atau kesetiaan yang dapat bertahan lama tanpa didasari prinsip-prinsip atau dasar yang kuat untuk mempertahankan kesetiaan itu. Karena itu tidak ada loyalitas yang abadi dari anggota partai kepada partainya, dari rakyat kepada pemimpinnya, dari rakyat pemilih kepada wakilnya, jika kesetiaan mereka tidak dibalas dengan perbuatan dan sikap yang nyata untuk memperjuangkan kepentingan mereka atas dasar kepentingan Kebenaran, Keadilan, dan Kesejahteraan.

Tahun 1998 ketika rejim orde baru tumbang, dengan ditandai jatuhnya Presiden Soeharto, inilah tanda dari dimulainyaorde reformasi. Orde reformasi merupakan orde dimana rakyat ingin berubah, kata kunci dari orde ini adalah PERUBAHAN, perubahan kehidupan yg lebih baik. Perubahan ini haruslah meliputi semua sektor kehidupan masyarakat, penegakkan hukum dan keadilan, kesejahteraan, dan tidak lagi kesewenang-wenangan, inilah yg diharapkan masyarakat. Akan tetapi 10 tahun pasca reformasi perubahan itu tampaknya belum maksimal, malah kadang-kadang terjadi peristiwa dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang justru melukai rasa keadilan dan merugikan masyarakat. Apa yang salah dengan kondisi ini? apakah rakyat yang kurang sabar, atau pemerintahnya yang keblinger? Oleh karena itu kedepan dibutuhkan leadership yg kuat, dimana calon presiden 2009 yang akan datang harus wajib dan detail memaparkan visi dan misinya, rakyat jangan mau dibodohin lagi dengan janji-janji palsu dan retorika politik yang omong kosong. Kita harus harus cerdas, suara kita walapupun satu tapi tetap berarti buat Indoonesia menuju perubahan yang lebih baik.. Ingat kesetiaan kita hanya kepada KEBENARAN, KEADILAN dan KESEJAHTERAAN buat KITA BERSAMA...

[+/-] Read more...

Thursday, November 6, 2008

Melangkah lagi...

Setelah hampir 9 bulan tidak memposting sesuatu di blog ini, saya kembali bergairah dan punya tekad harus menyempatkan waktu untuk terus merefresh blog ini. Kesibukan pekerjaan kantor dan pribadi ditambah dengan berbagai permasalahan yang harus saya tangani membuat saya 'lalai' untuk kembali berbagi terutama dalam hal pikiran.

Terlepas dari pro dan kontra pandangan masyarakat tentang OBAMA, terus terang kemenangan OBAMA di 4 November 2008, telah kembali mengilhami saya untuk terus "bergerak" demi Indonesia yang kita impikan. Pergerakan OBAMA dan timnya patut dijadikan sebuah pelajaran bahwa tiada sesuatu hal pun yang mustahil di dunia, sebuah retorika lama namun terkadang tidak dapat dipraktekan sepenuhnya.

Dari kemenangan OBAMA ini paling tidak, calon presiden RI yang akan datang dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana meyakinkan masyarakat akan datang perubahan yang lebih baik di semua sektor kehidupan masyarakat. Masyarakat pemilih pun bisa belajar untuk TIDAK MEMILIH CAPRES YANG HANYA BERMODALKAN TAMPANG DAN NAMA, TANPA PROGRAM YANG JELAS.

Akhirnya, saya ucapkan selamat kepada Mr. President OBAMA, terima kasih atas inspirasinya... Indonesia kita bergerak lagi...

I’M ASKING YOU TO BELIEVE
Not just in my ability to bring about real change in Indonesia...
I’m asking you to believe in yours..

[+/-] Read more...

Tuesday, February 12, 2008

Antara Napi, Lapas dan HAM

Kamis, 31 Januari 2008, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny N Simanjuntak (Komisioner), Firdiansyah (Staf), dan Andre Wahyudi (staf) melakukan pertemuan dengan dengan Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM RI terkait adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di LP dan Rutan.

Ada empat point utama yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni:
A. Pembahasan Kasus-kasus
B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP

A. Pembahasan Kasus-kasus
Untuk pembahasan kasus, tidak semua kasus dibicarakan dalam pertemuan kali ini. Hal ini dikarenakan pertemuan kali ini lebih mengarah kepada upaya membangun kerjasama yang baik antara pihak Komnas HAM dengan Dirjen Pemasyarakatan terutama dalam rangka Penanganan Kasus dan Pemantauan ke LP. Namun demikian, ada beberapa contoh kasus yang dibahas dalam pertemuan ini, yakni: M. Masnur, Stefanus Santogi, HM Yassin, dan Wahban Naruddin.

B. Mekanisme Penanganan Kasus dan Pemantauan di LP
a. Untuk penanganan pengaduan yang masuk ke Komnas HAM terutama yang berkaitan dengan LP, balasan surat dari Komnas HAM hendaknya langsung ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dan harus ditembuskan kepada Dirjen Pemasyarakatan;
b. Untuk mekanisme Pemantauan, Komnas HAM akan mengirim surat kepada Dirjen Pemasyarakatan tentang rencana pemantauan ke LP diseluruh Indonesia (tentative /tergantung kasus) dan Dirjen Pemasyarakatan akan merespon surat Komnas HAM tersebut dengan akan mengeluarkan Surat Edaran ke seluruh LP di Indonesia untuk dapat menerima kunjungan Tim Pemantauan Komnas HAM.

C. Hotline Number di Dirjen Pemasyarakatan
Untuk kasus-kasus yang sifatnya emergency dan butuh penanganan yang cepat, maka surat Komnas HAM dapat ditujukan ke Dirjen Pemasyarakatan Up. Direktur Bina Kamtib dengan nomor telp: 021-3440165; faks: 021-3840755.

D. Masalah Penahanan dan Vonis yang berkaitan dengan LP
a. Masalah penahanan dan vonis yang berkaitan dengan LP ini, telah dilakukan upaya untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini pada kepengurusan Komisioner sebelumnya, yakni Ibu Lies Sugondo yang dibantu oleh Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D;
b. Untuk itu direncanakan diadakan pertemuan untuk membahas permasalahan ini yang melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Komnas HAM; dan sebagai Person in Charge untuk pelaksanaan pertemuan ini, maka diusulkan nama: Rima Purnama Salim dan Eko Dahana D.

[+/-] Read more...

Friday, February 8, 2008

TKI, HAM dan BNP2TKI

Senin, 4 Februari 2008 pukul 14.00-15.30 WIB, Komnas HAM yang terdiri dari saya, Johny Nelson Simanjuntak (Komisioner Subkom Pemantauan dan Penyelidikan), Mimin DH (Staf Penyelidik dan Pemantauan), dan Budhi LW (Staf Penyelidik dan Pemantauan) bertemu dengan Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, yakni Sdr. Jumhur Hidayat yang didampingi oleh Edy Sudibyo (Sekretaris Utama), Ramiyani (Direktur Perlindungan dan Advokasi TKI Asia Pasifik dan Amerika), dan Hilmy Rahman (Staf Ahli Bidang Penyelarasan Kebijakan Publik).

BNP2TKI ini merupakan sebuah lembaga pemerintah baru (LPND) yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden, dimana tugas dan tanggung jawabnya terkait perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

Pertemuan kali ini dalam rangka membangun komunikasi untuk mendukung pelaksanaan program/aktivitas masing-masing lembaga dan kemungkinan membangun kerjasama yang sinergis antara Komnas HAM dengan BNP2TKI dalam rangka perlindungan HAM TKI.

Ada beberapa hal yang ditanyakan oleh KH dalam pertemuan ini, yang diantaranya adalah Program Kerja BNP2TKI dan Kemungkinan Melakukan Pemantauan Langsung terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI di luar negeri.

Kepala BNP2TKI dalam pertemuan ini juga menjelaskan bahwa Permasalahan TKI yang selama ini sering terjadi adalah akibat akumulasi kesalahan sistem yang dilakukan pemerintahan sebelumnya yang berlangsung puluhan tahun. Dimana pengiriman TKI secara resmi telah dimulai pada awal tahun 1970, dan selalu permasalahan utamanya adalah calo, karena sekitar 80-90% TKI disalurkan oleh calo. Disamping itu juga, banyak Balai Latihan Kerja yang tidak memenuhi syarat (ada kasus jual beli sertifikat dam pelatihan yang tidak memadai bagi TKI), serta SDM yang kurang di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI.

Permasalhan lainnya adalah belum adanya landasan hukum di negara penerima bagi perlindungan TKI informal (Pembantu rumah Tangga).

Sdr. Jumhur juga mengatakan Tahun 2008 dan seterusnya dijadikan tahun-tahun yang didedikasikan sebagai tahun perlindungan TKI yang mengutamakan kualitas, Pembenahan Sistem Kesehatan bagi TKI sebelum diberangkatkan, Pengembangan Sistem online monitoring, peningkatan pelatihan, dan pembangunan sistem recruitmen yang baik di dalam negeri.

Akan dirintis upaya kerjasama dengan Komnas HAM dengan membangun komunikasi hotline dalam penanganan pengaduan dan pemantauan kasus-kasus.

Dari paparan Sdr. Jumhur, saya pribadi optimis jika program-program yang telah direncanakan dengan baik, akan mengurangi permasalahan2 yang dialami TKI. Namun demikian, satu catatan yang penting dari pertemuan ini adalah Komitmen bersama antara BNP2TKI dan Komnas HAM untuk terus melindungi HAK TKI kita.

[+/-] Read more...

Friday, January 25, 2008

TNI dan Hak Asasi Manusia pada Masa Kini

Hari ini, Jum'at, 25 Januari 2008, saya dan Para Komisioner Komnas HAM, yakni Ifdhal Kasim (Ketua); Ridha Saleh (Wakil Ketua); Kabul Supriyadhie (Subkom Mediasi, dan Johny Nelson Simanjuntak (Subkom Pemantauan dan Penyelidikan); bertemu dengan Panglima TNI Jendral Djoko Santoso beserta jajarannya di Mabes TNI Cilangkap untuk perkenalan dan membahas hal-hal yang terkait dengan kebijakan TNI di bidang Hak Asasi Manusia.

Dari pertemuan tersebut, saya pribadi menangkap ada kesan perubahan di institusi TNI dalam memandang Hak Asasi Manusia. Dari pembicaraan dengan Jendral Djoko terucap bahwasanya TNI dalam kebijakannya selalu akan mengedepan dan memperhatikan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan yang ada dan HAM. Menurut saya kebijakan ini sangat bagus. Permasalahannya apakah komitmen ini akan dapat diaplikasikan secara baik dalam praktek lapangannya?

Komitmen ini tentunya harus mengacu pada bukti-bukti di "lapangan" berkaitan dengan banyaknya kasus-kasus dugaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM yang Berat yang melibatkan TNI sebagai institusi maupun pribadi prajuritnya.

Adalah menjadi PR besar kita bersama, para masyarakat sipil untuk terus memberikan perhatiannya terhadap proses reformasi internal yang sekarang terus berlangsung di TNI.
Yang terpenting dari reformasi ini adalah dalam rangka menjaga kedaulatan dan kesatuan Negara Republik Indonesia.

Komitmen Panglima TNI Jendral Djoko Santoso untuk menegakkan HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, haruslah terus kita pantau mengingat terkadang banyak juga pelanggaran HAM yang dilakukan melalui aturan-aturan yang sah dan mengikat warga negara.

Yang terpenting adalah bagaimana kita terus menjaga agar TNI tetap profesional dalam menjaga kedaulatan negara dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Salam

[+/-] Read more...

Tuesday, September 11, 2007

Arbitrase dan Kelebihannya

Definisi Arbitrase
Menurut BLACK’S Law Dictionary: “Arbitration. The reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by the arbitrator’s award issued after hearing at which both parties have an opportunity to be heard. An arrangement for taking and abiding by the judgement of selected person in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunal; of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation.” Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Kelebihan Arbitrase
Kelebihan arbitrase dapat dibaca pada Penjelasan Umum UU No. 30 Tahun 1999 terutama pada paragrap ke-4. Pada bagian ini dituliskan beberapa kelebihan lembaga arbitrase dibandingkan lembaga peradilan/litigasi, yakni:
a. dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;
b. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Kelebihan-kelebihan arbitrase yang termuat pada bagian Penjelasan Umum diatas, dikuatkan lagi dalam bentuk muatan isi pasal-pasal yang ada di UU No. 30 Tahun 1999. Berikut adalah pembahasan kelebihan-kelebihan tersebut disertai dengan analisis kritis terhadap kelebihan-kelebihan tersebut:

1. Rahasia
Proses Arbitrase memiliki bentuk dan prosedur administratif, komunikatif, rapat-rapat dan sidang dengan arbiter secara rahasia. Proses ini penting agar tidak ada informasi yang diungkapkan oleh para pihak atau arbiter kepada pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan sengketa. Landasan hukum dari proses ini dapat dibaca pada bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dari UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan: “dijamin kerahasiaan sengketa para pihak”, dan juga pada bagian Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup”. Ketentuan kerahasiaan ini adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini penting untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase. Para pihak yang selama ini bersengketa umumnya perusahaan-perusahaan atau para pengusaha yang menekankan aspek menjaga nama baik dan menghindari publisitas agar tidak mengganggu reputasi pribadi dan kinerja perusahaan. Namun. permasalahnya adalah sampai sejauh mana kerahasiaan para pihak dijamin? Mengingat kerahasiaan menurut Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 hanya pada tahap pemeriksaan sengketa. Apakah diperbolehkan mengumumkan hasil putusan sengketa arbitrase yang telah melalui tahapan pemeriksaan sengketa yang tertutup?. Jika dibaca pada Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia, terutama pada Pasal 13 angka 2 yang menyebutkan bahwa: ” Seluruh persidangan ditutup untuk umum dan segala hal yang berkaitan dengan penunjukan arbiter, termasuk dokumen-dokumen, laporan/catatan sidang-sidang, keterangan-keterangan saksi dan putusan-putusan, harus dijaga kerahasiaannya diantara para pihak, para arbiter dan BANI kecuali oleh peraturan perundang-undangan hal tersebut tidak diperlukan atau disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.” Jadi, pada prinsipnya kerahasiaan tersebut bisa diungkapkan atas dasar persetujuan bersama atau peraturan perundang-undangan memerintahkan untuk membuka rahasia tersebut. Sehingga jika ada sebuah kasus sengketa arbitrase yang hasilnya diumumkan ke publik tanpa persetujuan para pihak, tentu melanggar ketentuan-ketentuan mengenai arbitrase.
Dengan argumentasi diatas, maka jelas keberadaan bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 dan Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 dapat dijustifikasi dengan baik dibandingkan dengan proses litigasi (perdata) di Pengadilan yang tentunya proses pemeriksaan perkara bersifat wajib terbuka.

2. Menghindari Kelambatan
Proses hukum yang pasti dan cepat tentunya merupakan harapan semua pihak yang selama ini menjadi pihak dalam sengketa hukum, terutama dalam bidang hukum perdata yang banyak menyentuh aspek sengketa perdagangan agar tidak mengganggu proses ataupun kinerja usahanya. Proses litigasi di pengadilan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memberikan ruang yang pasti untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Proses litigasi ini relatif membutuhkan waktu yang sangat lama dibandingkan proses arbitrase. Hal ini tercermin dari proses urutan litigasi yang dimulai dari tahap pertama (gugatan), banding, kasasi dan peninjauan kembali. Oleh sebab itu proses arbitrase dapat menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi permasalahan ini. Proses waktu penyelesaian perkara di arbitrase dapat dibaca pada Pasal 48 UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan:
a. ayat 1: “Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis arbiter terbentuk.”;
b. ayat 2: “Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai ketentuan Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang.”
Sebagai justifikasi atas kelebihan proses arbitrase ini, maka dapat dibaca pada Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, yang menyebutkan bahwa: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.” Namun, permasalahannya adalah ada pada Pasal 48 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999, yang memungkinkan perpanjangan waktu untuk menyelesaikan perkara arbitrase, walaupun ada ketentuan yang mensyaratkan harus dengan persetujuan para pihak tetap saja hal ini menyebabkan proses penyelesaian perkara yang memakan waktu lama berdasarkan kepentingan dan keinginan para pihak. Pasal ini tentu tidak selaras dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 48 ayat (2) tersebut sehingga lebih baik dihapuskan atau direvisi dengan kalimat yang justru menjustifikasi kelebihan proses arbitrase pada bagian Penjelasan Umum paragrap UU No. 30 Tahun 1999.

3. Dapat Memilih Arbiter yang Cakap, Jujur dan Adil
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. Untuk memilih arbiter tentu memiliki kriteria-kriteria tertentu yang diharapkan para pihak. Diantaranya adalah memiliki pengetahuan, pengalaman serta latar belakang untuk memahami dan mengerti obyek sengketa. Disamping itu juga arbiter harus bertindak jujur dan adil. Dalam memilih arbiter para pihak yang bersengketa dapat menggunakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12 s.d. 16 UU No. 30 Tahun 1999. Syarat-syarat untuk diangkat menjadi arbiter adalah: cakap melakukan tindakan hukum; berumur minimum 35 tahun; tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa; tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lainnya atas putusan arbitrase; memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya minimun 15 tahun dan bukan merupakan pejabat peradilan. Jika para pihak tidak sepakat atau tidak ada ketentuan yang dibuat dalam memilih arbiter, maka dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menunjuk arbiter atau majelis. Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut dan wajib memberitahukannya secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan. Jadi pada prinsipnya para pihak yang bersengketa “bebas” untuk memilih arbiter sebagaimana yang mereka butuhkan. Namun, permasalahannya adalah untuk menyatukan dua kepentingan yang berbeda (dua pihak) agak sedikit sulit dan membutuhkan waktu agar terjadi kesepakatan. Akan tetapi untuk memilih arbiter yang “expert” tentu membutuhkan kesabaran mengingat solusi yang ingin dicapai tentu merupakan suatu hal yang sangat penting bagi para pihak. Catatan dari proses memilih arbiter adalah tidak adanya kriteria untuk mencari arbiter yang jujur dan adil sebagaimana yang diamanatkan dalam bagian Penjelasan Umum paragrap ke-4 UU No. 30 Tahun 1999 sehingga hendaknya harus diatur bagaimana ukuran seorang arbiter dapat dikatakan memenuhi syarat jujur dan adil. Akan tetapi proses pemilihan arbiter dalam arbitrase jauh lebih baik dibandingkan proses litigasi yang hakim-hakimnya sudah ditetapkan dan seringkali penetapan tersebut tidak berdasarkan atas kecakapan, kejujuran dan keadilan sehingga seringkali putusan-putusan yang dihasilkan oleh proses litigasi tidak berdimensi atas pengetahuan dan pemahaman hukum yang ‘expert’ atas perkara yang ditangani.

4. Pilihan Hukum
Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase. Hukum yang mengatur materi sengketa adalah hukum yang dipilih dalam perjanjian komersial yang bersangkutan yang menimbulkan sengketa antara para pihak. Jika para pihak dalam perjanjiannya tidak mengatur mengenai hukum yang mengatur, para pihak bebas memilih hukum yang berlaku berdasarkan kesepakatan bersama. Justifikasi atas penjelasan umum ini dapat dibaca pada Pasal 56 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa: “Para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak.” Penjelasan atas pasal ini menyebutkan bahwa para pihak yang bersengketa diberi keleluasaan untuk menentukan hukum mana yang akan diterapkan dalam proses arbitrase. Apabila para pihak tidak menentukan lain, maka hukum yang diterapkan adalah hukum tempat arbitrase. Dari bunyi dan penjelasan pasal 56 ayat (2) a quo, maka sangat dimungkinkan para pihak memilih sistem hukum yang akan digunakan. Permasalahnya adalah ‘hak’ para pihak ini biasanya tidak bisa sepenuhnya dapat dilaksanakan tergantung dari posisi yang dimiliki masing-masing pihak. Oleh sebab itu penggunaan hak tersebut terkadang tidak berjalan dengan baik dan terkadang terkesan menjadi kewajiban mengingat posisi tawar yang satu bisa jadi lemah dibandingkan yang lain. Sehingga pilihan hukum yang digunakan biasanya mengacu pada pilihan pihak yang memiliki posisi tawar yang lebih baik. Namun demikian, proses memilih sistem hukum ini lebih baik dibandingkan proses litigasi yang berdasarkan kepada satu hukum acara saja, dengan tidak memandang karakteristik, asal, budaya, dan subyek hukum dalam sengketa yang dapat mengakibatkan ketidakadilan pada salah satu pihak dalam sengketa.

5. Pilihan Acara (Prosedur, Waktu dan Tempat)
Para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis, bebas untuk menentukan acara arbitrase yang digunakan dalam pemeriksaan sengketa sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 1999. Setelah memilih acara arbitrase yang digunakan, selanjutnya adalah menentukan jangka waktu dan tempat diselenggarakannya arbitrase. Ketentuan-ketentuan ini telah termuat dalam Pasal 31 UU No. 30 Tahun 1999. Menurut Pasal 34 UU No. 30 Tahun 1999, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menggunakan hukum acara dari lembaga yang dipilih kecuali para pihak menentukan lain.

6. Putusan Final dan Mengikat serta Dapat Langsung Dilaksanakan
Pelaksanaan putusan arbitrase nasional diatur dalam Pasal 59-64 UU No.30 Tahun 1999. Pada dasarnya para pihak harus melaksanakan putusan secara sukarela. Agar putusan arbitrase dapat dipaksakan pelaksanaanya, putusan tersebut harus diserahkan dan didaftarkan pada kepaniteraan pengadilan negeri, dengan mendaftarkan dan menyerahkan lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase nasional oleh arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan arbitase diucapkan. Berdasarkan Pasal 60 UU No. 30 Tahun 1999, Putusan Arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut. Kewenangan memeriksa yang dimiliki Ketua Pengadilan Negeri, terbatas pada pemeriksaan secara formal terhadap putusan arbitrase nasional yang dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase. Berdasar Pasal 62 UU No.30 Tahun 1999 sebelum memberi perintah pelaksanaan, Ketua Pengadilan memeriksa dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 (khusus untuk arbitrase internasional). Bila tidak memenuhi maka, Ketua Pengadilan Negeri dapat menolak permohonan arbitrase dan terhadap penolakan itu tidak ada upaya hukum apapun.

Analisis terhadap Proses Arbitrase
Posisi Kasus I
Sengketa arbitrase ini melibatkan pihak Pertamina sebagai Tergugat dan KBC Karaha Bodas sebagai Penggugat. Kasus ini berawal dari pembatalan Proyek Karaha Bodas melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1998. Dimana dalan kontrak perjanjian Pertamina dengan KBC pada Pasal 20 Joint Operation Contract dan 12. 1 Energy Sales Contract, disebutkan dengan tegas bahwa perjanjian ini tunduk pada hukum dan peraturan pemerintah Republik Indonesia. Namun, Majelis Arbitrase yang dibentuk International Center for Settlement of Investment Disputes telah mengesampingkan dan melanggar hukum dan peraturan Indonesia bahkan bertindak di luar batas kewenangan yang dimiliki (Eceed its power). Persidangan arbitrase internasional The United Nations Commission on International Trade Law (UNICITRAL) ini nyata-nyata berlangsung tidak berdasarkan kebenaran dan kepatutan (ex aequa et bono), sebagaimana prinsip yang seharusnya dianut. Juga, tidak dibuktikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata dan Pasal 163 HIR, serta mempertimbangkan aspek kewajaran (appropriateness). Hanya karena alasan telah wanprestasi, Majelis Arbitrase UNICITRAL menghilangkan hak Pertamina dan PLN untuk menanyakan kewajaran nilai klaim ganti rugi KBC. Ini menunjukkan, kualitas pertimbangan Majelis Arbitrase UNICITRAL pada putusan ganti rugi terhadap rencana pendapatan yang hilang (lost profit) bersifat meraba-raba, sangat spekulatif dan fiktif, karena tidak didahului dengan membuktikan adanya kerugian secara riil. Singkatnya, hanya mendasarkan pada perkiraan dan pertimbangan yang kelewat prematur, sehingga cenderung menyederhanakan persoalan.
Analisis Kasus I
Pengabaian terhadap hak untuk memilih sistem hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Arbitrase UNICITRAL tentu telah melanggar prinsip-prinsip arbitrase internasional tentang penghormatan terhadap sistem hukum yang dipilih para pihak. Pengabaian ini tentu akan berakibat buruk terhadap pelaksanaan putusan arbitrase sengketa a quo.

[+/-] Read more...

Tuesday, July 17, 2007

PERANG TARIF ANTAR OPERATOR SELULER GSM-CDMA: MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?

PERANG TARIF ANTAR OPERATOR SELULER GSM-CDMA:
MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN KONSUMEN?

Oleh:
HUSENDRO[1]

“Pemasaran produk tarif layanan operator seluler GSM dan CDMA beberapa bulan belakangan terkesan menguntungkan konsumen pemakai jasa telekomunikasi operator tersebut padahal jika dikaji secara komprehensif, iklan-iklan yang ditayangkan oleh perusahaan operator belum tentu benar-benar menguntungkan konsumen bahkan terkadang cenderung manipulatif”

Hukum Persaingan Usaha Menjangkau Perilaku Perusahaan Operator telekomunikasi
Henry Clay (1832) pernah mengungkapkan dalam suatu kalimat: “...of all human powers operating on the affairs of mankind, none is greater than that of competition, “ untuk menggambarkan mengenai pentingnya arti suatu persaingan bagi umat manusia. Bahkan mungkin persaingan telah ada sejak dimulainya peradaban dan selama masih akan ada peradaban rasanya persaingan tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Persaingan ini yang sekarang membuat teknologi telekomunikasi semakin maju dan tentunya semakin murah pula biayanya. Dengan adanya persaingan jelas akan memberikan manfaat kepada peningkatan kualitas kehidupan manusia. Apalagi selama pemerintahan Orde Baru yang otoriter, hampir semua sektor ekonomi dikuasai secara monopoli dan oligopoli oleh orang dan atau kelompok tertentu yang hanya menguntungkan orang dan atau kelompok tersebut saja. Dimana perilaku ini telah mengakibatkan kesengsaraan yang luar biasa ditanggung rakyat bahkan hingga saat ini dapat dirasakan kesulitan ekonomi yang ditimbulkan praktek ekonomi “kotor” tersebut.

Situasi dan kondisi ini membuat para pakar ekonomi dan hukum serta anggota DPR, merasa perlu membuat suatu regulasi yang mengatur persaingan usaha di Indonesia. Kesamaan ide ini telah menghasilkan sebuah produk peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang disahkan pada 5 Maret 1999 oleh Presiden B.J. Habibie. Terlepas dibeberapa pasal masih ada kekurangan yang harus diperbaiki namun undang-undang harus tetap diapresiasi sebagai usaha negara untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dalam iklim usaha yang sehat, efisien dan transparansi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini yang selanjutnya mengatur perilaku setiap perusahaan yang melakukan usahanya di Indonesia, termasuk juga para perusahaan operator telekomunikasi. Artinya kegiatan usaha yang dilakukan operator tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung dalam bunyi pasal demi pasal dari Undang-Undang tersebut. Jadi, jelas mengapa Undang-Undang ini dapat menjangkau perilaku perusahan operator telekomunikasi kita yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan rakyat (baca: konsumen).

TARIF MURAH = PREDATORY PRICING?

Tarif yang murah dalam menggunakan jasa telekomunikasi baik internet maupun telepon seluler GSM dan CDMA tentunya merupakan harapan yang sangat dinantikan konsumen sejak lama. Perkembangan kebutuhan dan tingginya aktivitas masyarakat dalam menggunakan alat telekomunikasi telah membuat jasa/produk ini menjadi suatu kebutuhan primer ditengah kehidupan masyarakat. Sehingga persoalan tarif murah tentunya sangat signifikan sekali untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dulu, sebelum generasi Telkom Flexy muncul, para perusahaan operator GSM mengklaim teknologi komunikasi seluler ini adalah suatu teknologi yang canggih dan tentunya harus mahal. Klaim ini telah menjadi alat legitimasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menerapkan tarif jasa telekomunikasi yang boleh dikatakan salah satunya yang termahal di dunia. Padahal hampir di seluruh dunia, sudah memungkinkan pengenaan tarif yang sangat murah untuk berkomunikasi yang tentunya sangat menguntungkan rakyat dan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi mereka. Selama belasan tahun perusahaan telekomunikasi telah memeras keringat dan hasil jerih payah rakyat Indonesia dengan mengeruk keuntungan setinggi-tingginya pada puluhan juta penduduk Indonesia sebagai pemakai jasa ini. Perusahaan-perusahaan tersebut sangat angkuh dalam menerapkan tarif dan cenderung menjadi alat kapitalis yang menjajah rakyat. Perilaku ini bahkan masih sangat dirasakan beberapa bulan lalu, ketika para perusahaan telekomunikasi tersebut (baca: seluler), “memaksa” Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menindak program “Flexi Combo” yang dikeluarkan oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., padahal teknologi tersebut sangat menguntungkan rakyat dalam melakukan komunikasi antar propinsi dengan tarif murah. Pertanyaan adalah apa maksud dan tujuan BRTI tersebut? Bukankah teknologi tersebut ternyata memungkinkan membuat tarif yang sangat murah dan menjangkau pelosok daerah? Kenapa teknologi yang justru berpihak kepada ekononomi rakyat justru ditindak? Pertanyaan ini tentunya menjadi pekerjaan rumah kita untuk membenahi sistem dan regulasi telekomunikasi Indonesia yang lebih berpihak kepada kesejahteraan rakyat Indonesia. Munculnya PT Bakrie Telecom sebagai pemain baru dengan produk CDMA dengan brand “ESIA” sedikit banyak telah memberikan alternatif alat komunikasi dengan tarif murah yang membantu masyarakat walaupun disana-sini terdapat catatan yang harus diperbaiki untuk lebih memberikan kepastian keuntungan yang lebih berpihak kepada rakyat/konsumen.

Klaim perusahaan-perusahaan operator telekomunikasi yang dulu mengatakan teknologi seluler ini sangat mahal karena itu harus dijual dengan tarif jasa yang sangat mahal pula, seperti menjilat ludahnya sendiri ketika beberapa bulan belakangan ini begitu gencarnya mengeluarkan iklan-iklan yang mengesankan produk mereka sekarang sudah murah, tidak mahal lagi. Setiap hari kita dapat melihat iklan-iklan ini begitu gencar dikampanyekan di berbagai media masa dan juga alat promosi lainnya. Pertanyaan yang paling mendasar dari perilaku perusahaan ini adalah MENGAPA BARU SEKARANG MEREKA MELAKUKAN INI? Kenapa dahulu tidak melakukan program-program “tarif murah” seperti yang mereka iklankan? Apakah ada alasan-alasan tertentu yang melatarbelakangi perilaku mereka ini?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk diajukan melihat track record mereka yang selama ini “arogan” dan kukuh untuk mempertahankan tarif yang sangat mahal. Apalagi pemeriksaan yang silih berganti dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap kasus-kasus dugaan awal kartel, oligopoli kolusif, dan kepemilikan saham yang sama di dua perusahaan, yakni PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk (lihat tulisan saya sebelumnya yang berjudul: Struktur Pasar Telkomsel dan Indosat: Oligopoli Kolusif?), hal ini tentunya membuat para pelaku usaha ini menjadi was-was dan berusaha menarik hati para konsumennya dengan iklan-iklan yang mengesankan tarif murah, namun jika kita kaji lebih lanjut ternyata program-program tersebut tidak memberikan keuntungan nyata bagi konsumen karena mengandung terms and conditions yang tidak menguntungkan, modusnya pun bermacam-macam ada yang harus satu jam pemakaian dulu, ada yang bonus tarif pulsanya hanya digunakan tengah malam, ada yang baru pada menit kesekian memperoleh tarif murah, dan lain-lainnya yang tentunya sebenarnya mencerminkan ketidakjujuran dalam memberikan pelayanan tarif yang murah untuk rakyat. Intinya adalah operator memainkan tarif agar terkesan murah padahal tidak. Kesan ini bisa terjadi karena operator memodifikasi struktur dan faktor pembentuk tarif. Terbentuknya tarif berasal dari konsep biaya yang ditanggung operator. Idealnya, tarif yang dikenakan terhadap konsumen adalah berasal dari penjumlahan antara cost based ditambah mark up. Mark up adalah komponen-komponen seperti keuntungan, Internal Rate of Return (IRR), dan variabel lain yang berkaitan dengan investasi.

Modus dan indikator-indikator ini serta ditambah munculnya pemain baru dengan brand: Three, memunculkan dugaan awal adanya praktek Predatory Pricing (Harga Pemangsa) diantara mereka atau pelaku usaha itu sendiri. Predatory Pricing adalah satu bentuk strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing usaha untuk masuk ke dalam pasar yang sama, segera setelah berhasil mengusir pelaku usaha pesaing dan menunda masuknya pelaku usaha pendatang baru, selanjutnya dia dapat menaikkan harga kembali dan memaksimalkan keuntungan yang mungkin didapatkan. Predatory Pricing ini menjadi barrier to entry pelaku usaha lain yang ingin masuk ke dalam pasar telekomunikasi. Untuk sementara waktu atau jangka pendek praktek predatory pricing memang menguntungkan bagi konsumen karena harga produk yang dijual oleh pelaku usaha menjadi lebih murah, tetapi belum tentu di masa depan, ketika pelaku usaha sukses dalam menjalankan stategi ini dan menyebabkan dia tidak memiliki pesaing yang berarti lagi, pelaku usaha tersebut akan menaikkan harga kembali bahkan mungkin setinggi-tingginya untuk mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya agar pengorbanan yang pernah dikeluarkan selama pelaku usaha tersebut melakukan praktek predatory pricing terbayarkan. Hukum Persaingan Usaha mengatur predatory pricing pada Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1999 untuk predatory pricing yang didasarkan kepada perjanjian diantara pelaku usaha dan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 yang didasarkan kepada tindakan sepihak dari pelaku usaha. Ketentuan ini diatur secara Rule of Reason yang artinya untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan, penegak hukum harus mempertimbangkan keadaan di sekitar kasus untuk menentukan apakah perbuatan itu membatasi persaingan secara tidak patut, dan untuk itu disyaratkan bahwa penegak hukum harus dapat menunjukkan akibat-akibat anti persaingan, atau kerugian yang secara nyata terdapat persaingan. Kiranya ini menjadi pekerjaan rumah KPPU untuk menyikapi dan menyelidiki jujur atau tidaknya pelaku usaha perusahaan telekomunikasi ini dalam menjalankan usahanya.

KONSUMEN KRITIS VS KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA

Inti dari hukum persaingan usaha adalah kejujuran dari pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya. Kejujuran ini syarat mutlak untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat, efisien dan transparan. Negara kita mau tidak mau dapat dikatakan menjadi negara kapitalis jika dilihat dari praktek ekonomi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, apalagi dlihat dari segi aspek peraturan perundang-undangan kita. Pernyataan Presiden SBY yang menyatakan tidak ada tempat untuk kapitalisme di negara ini tentunya menjadi tanda tanya besar untuk kita semua. Kepentingan kapitalisme tentunya berorientasi pada pemodal dan mencari keuntungan dengan sebesar-besarnya. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan telekomunikasi di Indonesia, jarang sekali perusahaan yang jujur dalam melakukan kegiatan usahanya sehingga tentunya dapat merugikan konsumen. Oleh sebab itu dibutuhkan sikap kritis konsumen terhadap produk-produk yang dikeluarkan perusahaan operator telekomunikasi tersebut. Konsumen sendiri yang harus cerdas dan kritis dalam memilih produk yang menguntungkan konsumen. Namun, tentunya kekritisan konsumen ini juga didukung oleh kebijakan negara yang pro ekonomi rakyat, karena itu dibutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan regulasi kita yang mengatur mengenai telekomunikasi. Sistem dan regulasi yang ada hendaknya harus pro ekonomi rakyat yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi bangsa yang sangat baik.

[1] Staf Pengaduan Subkomisi Hak Sipil dan Politik Komnas HAM

[+/-] Read more...

Thursday, March 29, 2007

STRUKTUR PASAR TELKOMSEL DAN INDOSAT: OLIGOPOLI KOLUSIF?

“Temasek Holding (Pte) Ltd atau biasa disebut Temasek memiliki empat puluh satu persen saham di PT Indosat Tbk dan tiga puluh lima persen di PT Telkomsel”

Berdasarkan data kepemilikan saham ini, maka tidak salah jika masyarakat berasumsi bahwa ada konflik kepentingan dalam penanganan operasional manajemen di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut, yang cukup besar market share-nya di Indonesia. Ketika sebuah perusahaan didirikan dan selanjutnya menjalankan kegiatannya, yang menjadi tujuan utama dari perusahaan tersebut adalah mencari keuntungan setinggi-tingginya dengan prinsip pengeluaran biaya yang seminimum mungkin. Begitu juga, dengan prinsip pemilikan saham. Pemilikan saham sama artinya dengan pemilikan perusahaan. Kepemilikan perusahaan oleh seseorang atau badan atau lembaga korporasi tentunya bertujuan bagaimana caranya kepemilikan tersebut dapat menghasilkan keuntungan terhadap diri si pemiliki saham tersebut. Bicara keuntungan tentunya kita tidak hanya bicara tentang keuntungan financial, tetapi juga tentang keuntungan non financial, seperti memiliki informasi penting, penguasaan efektif, pengatur kebijakan, dan lain-lainnya. Oleh sebab itu, kepemilikan saham Temasek di kedua perusahaan tersebut menarik untuk diamati dalam rangka mencermati apakah ada tercipta persaingan tidak sempurna untuk kepemilikan saham tersebut dalam bentuk OLIGOPOLI KOLUSIF?

Seperti halnya yang diketahui masyarakat bahwa Temasek adalah perusahaan holding yang sangat besar di Singapura dengan bentuk badan hukum Private Limited. Pada awalnya Temasek masuk ke pasar telekomunikasi Indonesia melalui divestasi PT Indosat Tbk pada tahun 2002 dengan cara pembelian saham tidak langsung, artinya pada saat itu yang membeli saham Indosat adalah Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT) melalui suatu perusahaan yang khusus didirikan untuk membeli saham Indosat, yaitu Indonesia Communication Limited (ICL). Sedangkan STT sendiri adalah perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Singapura yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh Temasek Holding Pte Ltd. Jadi, dari susunan atau pola kepemilikan saham yang berlapis-lapis di Indosat, tersirat ada sesuatu kepentingan yang tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan financial semata tetapi lebih dari itu. Pertanyaannya adalah apakah keuntungan non financial yang sebenarnya dicari Temasek? Jawaban sederhana atas pertanyaan ini adalah : Perjalanan waktu yang akan menentukan. Tetapi sebenarnya tujuan tersebut dapat diketahui segera jika pihak Indonesia memiliki niat untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya akan mudah menemukannya dengan berbagai metode atau teknik investigasi untuk menemukan maksud dan niat dibalik pembelian saham Indosat oleh Temasek tersebut.

Sepak terjang Temasek di dunia telekomunikasi Indonesia semakin lengkap, dengan masuknya Temasek ke Perusahaan PT Telkomsel melalui Singapore Telecommunications Mobile Pte Ltd (SingTel Mobile). Dimana kepemilikan saham SingTel Mobile di PT Telkomsel adalah sebesar tiga puluh lima persen. Sedangkan Temasek sendiri memiliki kepemilikan saham di SingTel Mobile.

Dengan adanya kepemilikan saham tidak langsung oleh Temasek pada PT Telkomsel dan PT Indosat Tbk telah memunculkan dugaan terjadinya praktek kartel dan oligopoli di bidang jasa layanan seluler. Hal ini disebabkan untuk jasa layanan seluler khususnya di jalur GSM, hanya ada tiga ‘pemain besar’ yaitu PT Telkomsel, PT Indosat dan PT Excelcomindo Pratama, Tbk (XL). Ini artinya sekitar 75 market share telekomunikasi Indonesia di “kuasai” oleh Temasek dan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli kolusif di pasar telekomunikasi Indonesia.

Selanjutnya, yang menjadi bahan pertanyaan kita semua adalah apakah yang dimaksud dengan Oligopoli kolusif? Di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dijelaskan bahwa yang dimaksud Oligopoli ialah Perjanjian yang dilarang antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa melebihi 75% dari market share atas satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ketentuan Undang-Undang ini ditafsirkan secara otentik maka pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha ekonomi baru dikatakan melakukan oligopoli kalau memenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perjanjian dan unsur market share lebih dari 75%. Sehingga jika kemudian ditafsirkan secara a contrario maka, pelaku usaha yang tidak membuat perjanjian dan memiliki market share dibawah atau sama dengan 74%, tidak memenuhi definisi melakukan praktek oligopoli sehingga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ketentuan Undang-Undang ini jelas terlihat bahwa sesungguhnya Undang-Undang sendirilah yang membatasi pengertian dan ruang lingkup praktek oligopoli yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Pengertian dan ruang lingkup ini membuat penegakkan hukum terhadap praktek Oligopoli ini menjadi kaku dan merugikan kepentingan pesaing yang dimatikan dan juga bahkan mungkin konsumen barang atau jasa dari pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli tadi.

Istilah Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha[1]. Ciri yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process) sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada[2]. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti layaknya perusahaan monopoli[3], inilah yang disebut disebut praktek oligopoli kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat membebankan ekonomi masyarakat.

Kembali pada kasus pemilikan saham Temasek di PT Indosat, Tbk., dan PT Telkomsel. Walaupun tidak ada perjanjian diantara PT Telkomsel dengan PT Indosat, Tbk., tetapi persoalan oligopoli sebenarnya tidak boleh hanya dilihat dari sekedar apakah ada perjanjian atau tidak? atau berapa persentase market share-nya?. Di dalam dunia telekomunikasi Indonesia khususnya untuk provider GSM, hanya ada tiga perusahaan besar. Sehingga jelas jika terbukti kedua perusahaan tersebut melakukan “kerjasama”, maka akan ada praktek oligopoli yang kolusif. Sedikitnya perusahaan yang bergerak di sektor ini membuat mereka harus memiliki pilihan sikap, koperatif atau non koperatif. Suatu pelaku usaha/perusahaan akan bersikap non koperatif jika mereka berlaku sebagai diri sendiri tanpa ada perjanjian eksplisit maupun implisit dengan pelaku usaha/perusahaan lainnya. Keadaan inilah yang menyebabkan terjadinya perang harga. Sedangkan beberapa pelaku usaha/perusahaan beroperasi dengan model koperatif untuk mencoba meminimalkan persaingan. Jika pelaku usaha dalam suatu oligopoli secara aktif bersikap koperatif satu sama lain, maka mereka telibat dalam KOLUSI.

Pada kasus Temasek, jelas terlihat sebagai pemegang saham tentunya menginginkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Policy ‘mengeruk’ keuntungan ini tentunya dituangkan di seluruh aspek yang menjadi unit bisnis usahanya, termasuk didalamnya adalah PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk. Sehingga dengan status kepemilikan di dua perusahaan tersebut akan dapat mengoptimalkan maksud dan tujuan Temasek tersebut. Caranya memaksimumkan keuntungan tersebut adalah kolusi antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dengan mempertimbangkan saling ketergantungan mereka, sehingga mereka menghasilkan output dan harga monopoli serta mendapatkan keuntungan monopoli. Hal ini dapat terlihat dari penentuan tarif pulsa GSM antara PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., dimana boleh dikatakan tarif harga pulsa GSM di Indonesia adalah salah satu yang termahal di dunia. Padahal, negara-negara tetangga sekitar sudah dapat menerapkan harga unit pulsa yang sangat murah dan menguntungkan masyarakat serta tidak mematikan persaingan usaha. Apalagi notabene-nya, di negara Temasek sendiri harga unit pulsa boleh dikatakan sangat murah. Lantas, kenapa di Indonesia harga pulsa menjadi sangat mahal?. Padahal secara konsep teknologi, dimungkinkan penggunaan untuk menekan harga unit pulsa menjadi sangat murah, contohnya adalah pada teknologi CDMA Flexi dan Esia yang sering dihambat perkembangan oleh “pihak-pihak tertentu” yang tidak menginginkan perkembangan bisnis usaha ini. Padahal jelas-jelas menguntungkan masyarakat.

Coba lihat selisih harga tarif pulsa antara produk PT Telkomsel dan PT Indosat yang tidak begitu jauh. Selisih tarif yang sangat kecil ini mengindikasikan dugaan awal terjadinya praktek Oligopoli Kolusif diantara mereka. Penentuan tarif harga yang sangat mahal ini, jelas adalah pengeksploitasian ekonomi masyarakat dan boleh dikatakan sebagai Kolonialisme Gaya Baru.

Jika indikasi awal sudah ditemukan, pertanyaan selanjutnya apakah pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mampu untuk menyelesaikan persoalan ini? Yang jelas adalah salah satu mandat dari KPPU adalah untuk mengawasi pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dimana salah satu tujuan dari Undang-Undang ini adalah MENJAGA KEPENTINGAN UMUM DAN MENINGKATKAN EFISIENSI EKONOMI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT. Jadi kita tunggu saja aksi dari KPPU melihat praktek oligopoli yang dilakukan PT Telkomsel dan PT Indosat, Tbk., berani atau tidak? dan pertanyaan selanjutnya adalah berpihak ke rakyat (baca: kepentingan umum) atau tidak? Mari kita tunggu bersama-sama walaupun tanpa batas waktu..

[+/-] Read more...